Bima NTB, Media Dinamika Global.id.-- UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah merupakan landasan hukum dalam pembentukan daerah otonomi baru yang mengatur secara komprehensif tentang pemerintah daerah Mulai dari pembentukan pembubaran dan penggabungan daerah, pembentukan daerah otonomi baru merupakan salah satu aspek penting yang mesti diperjuangkan oleh seluruh masyarakat se- pulau Sumbawa.
Hari ini pemerintah pusat tidak mampu memenuhi kebutuhan aspirasi masyarakat lokal dalam pengambilan kebijakan.
Masyarakat se-pulau Sumbawa sudah sejauh ini menyediakan aspirasi ini dan kami percaya bahwa pembentukan daerah otonomi baru adalah solusi nyata untuk menghadapi persoalan persoalan yang telah lama dihadapi.
Karena ketidakmampuan pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan dasar kami mulai dari aspek pendidikan infrastruktur, ekonomi kesehatan, maka otonomi baru ialah solusi bagi seluruh masyarakat se-pulau Sumbawa, biarkan kami mengelola SDM dan SDA biarkan kami menentukan arah pembangunan, kami untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kami.
Kami tidak mau jadi perintah pasif dalam pembangunan daerah akan tetapi PEMEKARAN PROVINSI PULAU SUMBAWA adalah faktor utama yang menentukan masa depan masyarakat se-pulau Sumbawa, Tapi semangat memperjuangkan aspirasi masyarakat se-pulau Sumbawa harus didengar dan diwujudkan.
Tuntutan Sikap dari gabungan organisasi HMI, PMII, GMMI, IMM, KAMMI
1. mendesak pemerintah pusat marstarium pembentukan daerah.
2. mendesak pemerintah pusat menyelesaikan perancangan, pengesahan peraturan pemerintah terkait penistaan daerah.
3. mendesak pemerintah daerah mempercepat pembangunan pemekaran provinsi pulau Sumbawa.(Sekjend MDG)