BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat dari Kementrian Sosial kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin yang diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial sehingga dapat ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH bersama TKSK Kemensos dalam membahas terkait Bantuan Penerima Non Tunai (BPNT).
Tujuan dari program ini yaitu :
- Meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan social
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan
- Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan social;
Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan
- Dan mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada Kleuarga Penerima Manfaat.
![]() |
| Peserta Penerima Bantuan Manfaat di Aula Kantor Desa Ntori |
Desa Ntori yang mendapat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH sebanyak 200 orang yang terdiri komponen PKH yaitu Ibu hamil, Balita, Apras, SD, SMP, SMA, Lansia, dan Disabilitas.
Pertemuan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) KPH yang diadakan pada Selasa (11/01/2025) yang bertempat di Aula Kantor Desa Ntori, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Pukul 10.00 Wita.
Tujuan di adakan pertemuan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) KPH yaitu :
- Meningkatkan pengetahuan praktis mengenai kesehatan, pendidikan dan pengasuhan, ekonomi, dan perlindungan anak.
- Membangun kesadaran peserta PKH terhadap pentingnya pemenuhan kewajiban dalam bidang kesehatan, ekonomi dan perlindungan anak.
- Meningkatkan kemampuan peserta untuk mengenali potensi yang ada pada diri dan lingkungannya agar dapat dipergunakan dalam peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Pendamping Kecamatan Adiman, S. Pdi, mengungkapkan pentingnya memberikan pemahaman terkait Penggunaan bantuan manfaat. Agar tidak disalahgunakan dan tidak terjadi ketimpangan dalam menggunakan bantuan manfaat tersebut.
"Kami akan terus melakukan koordinasi dan terus meningkatkan sosialisasi terhadap Kelompok penerima bantuan manfaat, " Ujarnya.
Sementara ditempat yang sama, Titi Nurwahidah selaku TKSK Kecamatan Wawo, mengatakan bahwa bantuan untuk Tahun 2025 ini sesuai dengan arahan dan prosedur Kemensos.
"Dengan adanya bantuan ini keluarga Penerima Manfaat dapat digunakan dengan maksimal, serta harapannya sehingga bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat", tutupnya. (MDG05)

