Pj.Walikota Bima Melalui Sekda Kota Bima Ikuti Vicon Rakor Bagian Penerimaan Daerah Dari Keuntungan Bersih PT.AMNT


Kota Bima. Media Dinamika Global.Id.- Pj.Walikota Bima Melalui Sekda Menghadiri Secara Virtual Rakor Bagian Penerimaan Daerah Dari Keuntungan Bersih PT.AMNT.

Kegiatan yang belangsung di Ruangan Command Center Kota Bima, Sekda Turut di dampingi oleh Kepala Bappeda Litbang Kota Bima, Kepala BPKAD Kota Bima serta diikuti oleh Sekda Kab.Sumbawa, Sekda Kab Lombok Barat, Sekda Kab Lombok Timur, Sekda Kabupaten Dompu, Sekda Kabupaten Bima, Asisten Ekbang Setda KSB serta HosT Bappenda NTB melalui Daring.

Rakor tersebut membahas terkait Pendapatan Daerah dari keuntungan bersih Pemegang IUPK, ini merupakan tindak lanjut terkait potongan bersih PT. AMNT untuk dibayarkan ke masing-masing Daerah yang ada di Provinsi NTB.

Asisten III (Administrasi dan Umum) Sekretariat Daerah NTB Wirawan Ahmad menyampaikan bahwa terdapat beberapa tahapan yang akan dilaksanakan dalam pembahasan rapat tersebut yaitu terkait tahapan ketersediaan Regulasi Aturan Daerah dan Rekonsiliasi Penetapan angka antara Pemerintah Kota dan Kabupaten dengn PT. AMNT untuk melakukan penagihan.

“Kita Optimis bahwa proses pembayaran akan segera di laksanakan, optimisme ini bukan tanpa alasan yakni Pemerintah Provinsi NTB sudah menyelesaikan Regulasi dengan baik, ini yang akan dijadikan Referensi bagi Kabupaten dan Kota se Provinsi NTB, kami selaku Pem Prov NTB akan memfasilitasi pemerintah Kota dan Kab dalam segala regulasi”. Ujarnya 

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Kota Bima menyampaikan bahwa terkait regulasi Pemerintah Kota Bima sudah menetapkan regulasi dan sudah menyediakan segala dokumen pendukungnya.

“Saat ini kami hanya menunggu Rekonsiliasi dari Provinsi NTB, kami harap agar Pemprov NTB melakukan koordinasi dengan baik agar diselesaikan secara serentak dan segera direalisasikan”. Tutupnya

Sementara itu, Priyo P. Pramono selaku Vice President at PT Amman Mineral Nusa Tenggara menyampaikan akan mempelajari mekanisme yang akan dilaksanakan pada Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk dijadikan salah satu dasar untuk mengikuti proses dan menunggu Rekonsiliasi yang akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi NTB agar segera melakukan penetapan pembayaran.(MDG024).
Load disqus comments

0 comments