KPU Menghimbau Hitung Rekapitulasi Suara Ditunda Selama 2 Hari Karena Jaringan Eror


Kota Bima,~ Media Dinamika Global.id.~ Menyusul adanya arahan KPU RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima mengimbau agar rekapitulasi suara ditingkat Kecamatan ditunda selama 2 hari, dimulai tanggal 18 sampai 19 Februari 2024.

Komisioner KPU Kota Bima Mursalim menjelaskan, alasan dilakukan penundan rekapitulasi suara tingkat kecamatan, dikarenakan sistem sirekap error tidak akurat dan harus dilakukan pembersihan.

"Iya memang benar rekapitulasi perhitungan suara tingkat PPK ditunda, karena sistem sirekap sedang error," jelas Mursalim kepada media Minggu 18 Februari 2024 dikantornya.

Mursalin mengaku, bahwa surat arahan dari KPU RI ini ditujukan ke KPU seluruh Indonesia kemudian ditindaklunjuti oleh KPU Kota dan Kabupaten Bima untuk mengimbau ke seluruh PPK di lima Kecamatan di Kota Bima, agar perhitungan suara tidak dilanjutkan. 

"Kami sudah melakukan himbauan ditiap kecamatan, dan Alhamdulilah teman-teman PPK sudah siap atas arahan itu," ungkapnya

Mursalim mengaku, saat turun bersama anggota komisioner KPU, rata-rata PPK sudah melakukan rekapitulasi beberapa TPS. Namum setelah dihimbau, akhirnya diberhentikan dan ditunda.

"Hasil rekapitulasi yang sudah direkap tidak dihitung kembali, dan akan dilanjutkan dengan rekapitulasi pada tanggal 20 Februari 2024 berdasarkan arahan KPU RI," terangnya

Bahkan sebelum himbauan itu disampaikan, KPU memanggil semua Panwascam, PPK, PPS, para saksi parpol, saksi pasangan calon dan saksi pasangan calon DPD baru kami sampaikan.

"Karena ini arahan KPU RI, kami sebagai eksekutor harus sampaikan terkait masalah sirekap ini," ujarnya.

Menyikapi persoalan dilapangan agar tidak terjadinya kecurangan, Mursalim memastikan bahwa surat suara hasil Pileg aman. Karena kotak suara yang dibuka dikunci kembali dan disegel.

"Pihak keamanan juga tau informasi tadi, karena pada saat kita turun, pihak TNI dan Polri mendengarkan sosialisasi itu," tandasnya. (SekjenMDG)

Load disqus comments

0 comments