Bimtek PTPS, Ebit Sebut Ujung Tombak Pengawasan Pemilu Ada Pada Pengawas TPS


Bima. Media Dinamika Global Id ~ Pada hari Senin 12 februari panwaslu Ambalawi melakukan bimtek panwas TPS di gedung serba guna ( GSG ) desa tolowata, dalam rangka menyiapkan dan memastikan pasukan ke bawah memahami tugas dan fungsi pada saat mengawasi di TPS masing-masing.

Sebagai pematerinya adalah salah satu pimpinan Bawaslu kabupaten Bima Bapak Abdullah SH.MH memberikan edukasi kepada peserta selaku pengawas tempat pemungutan suara PTPS.

Dalam Pantauan Wartawan dalam Kegiatan Bintek, turut didampingi Ade prasetiawan SH. Ketua panwascam 
Anggota :
Arisman S.Pd
Syukriaddin, dihadiri oleh ketua PPK Ambalawi saudara Sudirman SPD dan seluruh ketua PPS Se-kecamatan Ambalawi dan Pemerintah Desa tolowata juga di wakili oleh sekdes Arifrahman SE.

Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) merupakan ujung tombak dari pelaksanaan Pengawasan dalam Pemilu, mengingat PTPS akan berada di garda terdepan secara pro aktif mengawasi langsung tahapan yang akan menentukan sukses atau tidaknya penyelenggaraan Pemilihan umum" Sebut Abdullah, SH,.MH saat hadiri Bimtek PTPS di Kecamatan Wera kabupaten Bima. Pada hari Senin (12/02/2024) 

Tehadap hal demikian, Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan pelatihan (SDMO dan Diklat) itu, PTPS harus benar benar ditempah dengan pengetahuan yang berkaitan dengan regulasi ataupun strategi pengawasan Pemilu. 

"Bimbingan teknis yang Bawaslu laksanakan saat ini adalah kali ke 3 (tiga) pasca dilantiknya Pengawas TPS pada tanggal 22 Januari lalu, kami ingin jajaran kami di lapangan benar-benar paham akan fungsi dan tugasnya sebagai Pengawas Pemilu, ujar Pria yang disapa Ebit ini. 

Lanjut Ebit, mengatakan bahwa pelaksanaan bimtek yang dilakukan oleh Bawaslu, tidak saja dilaksanakan di Kecamatan Wera, namun juga dilaksanakan di 17 (tujuh balas) Kecamatan lainnnya di Kabupaten Bima. 

1588 jajaran Pengawas TPS kami di Kabupaten Bima semua kami beri pelatihan dan dibekali dengan buku panduan dalam mengawasi proses Pemungutan dan Penghitungan suara, Jelasnya. 

Ebit berharap melalui bimtek dan pelatihan yang dilakukan oleh Bawaslu, Pengawas TPS dapat menjalankan tugas pengawasan dengan baik serta menjujung tinggi nilai integritas sehingga pemilu 2024 berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian. Siapa Saja Yang Ada di Tempat Pemungutan Suara : 

1. KPPS yaitu kelompok yang dibentuk olen PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

2. Pengawas TPS yaitu petugas yung dibentuk oleh Panwascam untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam melakukan pengawasan di TPS

3. Sakal yaitu orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kata atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD

4. Pemilih yaitu warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, stau sudah pernah kawin yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu

5. Petugas Ketertiban TPS yaitu petugas yang dibentuk PPS untuk menangani ketenteraman penertiban, dan keamanan di setiap tempat pemungutan suara. 

Sesi Foto Bersama 
Load disqus comments

0 comments