Satgas Yonif 122/TS Berhasil Gagalkan 92,81 Kg Kulit Vanili Ilegal di Perbatasan RI-PNG


Skouw,– Media Dinamika Global,Id,- Satgas pamtas statis RI-PNG Yonif 122/TS bersama bea cukai Jayapura serta Polsub Sektor Skouw berhasil menggagalkan upaya penyelundupan vanilli yang dilakukan oleh 4 orang warga negara Papua New Guinea, bertempat di Pos Komando Utama (KOUT) Skouw, Kampung Mosso, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Senin (22/01/2024).

Danpos satgas pamtas statis Komando Utama (KOUT) Yonif 122/TS Letda Ckm Muhammad Hasan Abduh Pohan mengatakan pelaku berinisial IK (33) asal Wewak, KT(28) asal Hutong, IP (26) asal Wewak dan JT (36) asal Wewak, pelaku membawa 4 Karung yang berisi vanilli dengan berat total 92,81 Kg lewat jalan pelolosan (Jalan Tikus). dan berhasil diamankan oleh personil yang sedang melaksanakan patroli. 


Pelaku mengaku bahwa barang yang dibawanya adalah merupakan milik saudaranya, meskipun pelaku telah mengetahui peraturan lintas batas negara RI-PNG, pelaku tetap memberanikan diri untuk mencoba meloloskan barang tersebut, dengan cara yang Ilegal,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, pelaku berniat untuk menjual Vanilli tersebut ke wilayah Indonesia, pelaku berusaha meloloskan barang ilegal ini dan mencari pihak pembeli di daerah Koya dan Jayapura, 4 orang pelaku beserta barang bukti selanjutnya kita serahkan kepada pihak yang berwajib guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Danpos Kout satgas Yonif 122/TS.


“Kami bersama dengan instansi terkait baik dari satuan TNI, Kepolisian, Instansi yang ada diperbatasan Skouw akan lebih memperketat pengamanan di wilayah perbatasan sehingga dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan, baik itu penyelundupan barang ilegal maupun hal lainnya yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua,” pungkas Wadansatgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS  Kapten Inf. Adi Prayogo Wicaksono, S.S.T.Han. (Yonif 122/TS).

Load disqus comments

0 comments