Tingkatkan Peran BPD, Pemdes Parangina - Sape Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD Ta.2023


Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Senin (04/12/2023) Sebagai upaya meningkatkan peran BPD dalam tata Pemerintahan Desa dan juga dalam meningkatan sumber daya manusia bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa Parangina Kecamatan Sape Kabupaten Bima menggelar Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD yang bertempat di Balai Desa setempat.

Kegiatan ini bersumber dari APBDESa (Dana Desa 20 % Ta.2023)

Pelatihan yang diinisiasi Pemdes Parangina ini menghadirkan dua orang narasumber hebat dan berpengalaman dari Pemerintah Kecamatan Sape "

1. Muhammad Yamin,S.Sos (Kasi Fispra)

2. Muhamad Ishaka,S.Sos (Kasi Trantib)

 ’’Pelatihan ini diikuti seluruh Peserta Pelatihan yaitu Ketua dan Anggota BPD 

Dan Juga ikut Hadir Pendamping Desa Kecamatan Sape (Arif Budiman,S.Pi), Pendamping Lokal Desa Parangina (Aryadin,S.Sos).



Kedua Narasumber Dari Pemerintah Kecamatan tersebut Menjelaskan secara detail "Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dia menjelaskan, pelatihan ini sebagai implementasi kewajiban BPD dalam meningkatkan kualitas sumber daya BPD. Maksud dari kegiatan diharapkan seluruh peserta (BPD) perlu mendapatkan penguatan kembali terkait dengan kedudukan, tugas, dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan juga sebagai mitra Desa 

"Dilihat dari kedudukannya, kepala desa selaku pemerintah desa dan BPD sebagai pengawas memiliki kedudukan yang sama. BPD menjadi mitra pemerintah desa, sama-sama bertugas memajukan desa,"

Dalam hubungan kemitraan tersebut,maka berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kades.

Selain itu juga melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa. 

"Yang terpenting juga BPD berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan hubungan kerja harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya," ungkapnya.

Ia menjelaskan, BPD hadir untuk memberikan keseimbangan kekuasaan pada tingkat desa. Permasalahan dan penyelesaian yang ada di desa tidak hanya menjadi beban Kades tapi juga BPD. Kepala desa sebagai eksekutif desa sementara BPD sebagai legislatif desa.


"BPD adalah mitra pemerintah desa, jangan dipahami musuh bagi pemerintah desa. BPD lahir untuk ikut menampung aspirasi masyarakat. Juga berfungsi sebagai pengawas pemerintah desa. Maka perlu dibangun hubungan harmonis untuk tujuan yang sama yaitu kemajuan desa,” jelasnya.

Kades dan Pemdes perlu membangun komunikasi dan koordinasi serta kerja sama yang baik untuk bersama-sama membangun desa, meningkatkan kinerja dan pemahaman BPD terhadap tugas dan fungsinya dengan baik.


Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD Desa Parangina pada hari ini telah berlangsung dengan lancar tertib dan Sukses.(Arf Sp/MDG.04)

Load disqus comments

0 comments