Setelah mendengar informasi tersebut, Awak Media ini meminta klarifikasi dan tanggapan pihak camat sanggar, Ahmad SH terkait progres status pejabat Desa piong.
Menanggapi hal tersebut, Camat Sanggar mengatakan, dirinya sudah melakukan koordinasi dengan dinas pemberdayaan masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Bima melalui Kabid pada hari Rabu tanggal (15/11/2023).
Kami sebagai pemerintah kecamatan telah melakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor (14) ayat (2) bahwa sudah dikeluarkan SK Pejabat Lapangan Harian (PLH)
Namun sekarang pihak pejabat DPMDes melalui Ibu Marjan menginginkan agar memerintahkan kami mengeluarkan SK Pejabat laksana Tugas ( PLT ) baru mencairkan ADD Piong. Ungkap camat sanggar Ahmad SH.
Kemudian, setelah melakukan konfirmasi langsung kepada camat sanggar, akhirnya demi keseimbangan pemberitaan Media ini, mengkonfirmasi kepada Kabid DPMDes yang biasa disapa Pak Riyan.
Kabid DPMDes pun menyebutkan, terkait pencairan ADD tahap lll. Bisa dilakukan oleh pejabat lapangan harian. Itu adalah kepala desa sementara, yang dijabat oleh sekertaris, ungkap Kabid.
Melanjutkan kepada Syarif Hidayatullah, adalah sekertaris Desa Piong selaku penerima SK Pejabat Lapangan Harian PLH, saat dikonfirmasi langsung di kediaman nya. Menyampaikan, memang kami sangat sulit untuk dilakukan pencairan ADD, karena terdapat pada gaji para staf dan pembayaran kegiatan lainnya yang masih kami tungganginya.
Semoga apa yang menjadi pertanyaan Kabid DPMDes tersebut jadi kenyataan, agar hari Senin besok akan dilakukan pencairan ADD tersebut, Pungkasnya penuh harapan.
(Aryadin).
0 comments