Meski Muspika Soromandi Temui Langsung Massa Aksi, Masyarakat Tetap Komitmen


Soromandi-Bima. Media Dinamika Global.Id-- Meski Muspika Soromandi temui langsung massa aksi, namun masyarakat tetap komitmen untuk melakukan Blokir Jalan di Desa Sai Soromandi. Pemblokiran jalan tersebut hingga kini belum ada jalan keluarnya atau Solusi.

Pemblokiran Jalan Lintas Pantura Soromandi terpantau langsung oleh Awak Media ini, berlangsung Aman, saat ini Muspika dan masyarakat sedang gegosiasi di Kantor Desa Sai Pada Selasa, 20 Juni 2023.

Pada Pukul 16.53 Wita Suasana di Soromandi masih belum menentu, pasalnya walau Muspika Kecamatan turun langsung memantau massa aksi yang melakukan Pemblokiran Jalan. Namun massa aksi tetap bertahan hingga Tuntutannya di akomodir oleh Pihak APH.

Para Muspika Kecamatan Soromandi terdiri dari Ketua Team Camat Soromandi, Danramil Donggo-Soromandi, Kapolsek Soromandi, dan seluruh Jajarannya serta Stakeholder lainnya.

Massa aksi Berbondong-bondong meminta kebijakan Pemerintah Kabupaten Bima, kepada Para pemangku kebijakan terutama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memenuhi Tuntutan massa aksi, 15 Aktivis yang ditahan puluhan hari itu menuntut perbaikan jalan, hingga mereka masih mendekam dalam Tahanan.

Meski berbagai upaya sudah dilakukan oleh sejumlah Pihak seperti penangguhan penahanan oleh Camat Soromandi dan Donggo, Para Kades se-Kecamatan Soromandi dan Donggo, awak Media hingga para Politisi serta orang tua para aktivis yang ditahan itu sendiri.

Hal ini, disampaikan oleh salah satu perwakilan dari masyarakat Desa Sai saat berlangsung Dialog antara Muspika dan massa aksi di TKP. 

Ia menegaskan, kami bisa menjamin apabila APH bisa membebaskan para aktivis yang ditahan puluhan hari, yaitu dengan membubarkan diri dan akses Jalan akan lancar, jikalau tidak diakomodir tuntutan kami, maka kami tidak akan berhenti untuk memperjuangkan Hak-hak ke-15 orang Aktivis yang didalam tahanan, 

"Sebab dalam Undang-undang itu, dijelaskan tentang Hak dari para tersangka untuk melakukan pembelaan diri diantaranya mengajukan permohonan penangguhan penahanan meski proses hukumnya tetap berjalan," jelasnya.

Sementara itu, Camat Soromandi Bapak Zulkifli, SH. M. Hum pada Media ini menawarkan terkait Tuntutan mereka untuk bicara baik-baik, bahkan mengajak untuk bertemu dengan Camat Donggo guna membicarakan hal-hal yang krusial terhadap Tuntutan Massa Aksi tersebut.

Namun Camat juga menceritakan bahwa beberapa Pekan yang lalu, Kami bersama Rombongan mendatangi Mapolda NTB, untuk bertemu langsung, tetapi dengan Kapolda NTB belum berhasil bertemu langsung hanya menemui Diskrimsus NTB. 

Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, kami masih menunggu Disposisi dari APH saja. Kemudian terkait dengan apa yang terjadi hari ini, kami harapkan mari duduk bersama untuk mencari jalan keluarnya. Ucapnya

Di sisi lainnya, Masyarakat Soromandi melalui Politisi PBB Hafid Musa, S. Pd. MH pada Media ini mendesak Pihak APH untuk segera berbicara dengan Massa Aksi tersebut, guna mendapatkan Kebijakan. Sebab Kebijakan itu sudah diatur oleh Undang-undang Dasar 1945.


Langkah dan upaya yang dilakukan ini, sudah banyak termasuk Surat Penangguhan Penahanan, baik dari Unsur Muspika kedua Kecamatan, Media dan Politisi, bahkan Orangtua dari Para Aktivis. Tetapi hingga saat ini, belum ada responsif. Ini menunjukkan bahwa Proses Hukum tersebut tidak mengedepankan Pancasila sebagai Dasar Negara. Yaitu " Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan ". Tuturnya.

Saat ini, situasi Kondusif. Namun Akses Pemblokiran masih belum dibuka, kini Muspika Kecamatan Soromandi bersama Perwakilan Massa Aksi tersebut sedang berdialog di Kantor Desa setempat. (Team MDG).

Load disqus comments

0 comments