3 Perguruan Tinggi di NTT Dicabut Izin Operasional


Kamis, 1 Juni 2023

NTT, Media Dinamika Global.id.- Terdapat tiga Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dicabut izin operasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia pada tahun 2023.

Pencabutan izin operasional terhadap tiga Perguruan Tinggi Swasta di NTT karena dinilai tidak memenuhi standar pendidikan tinggi di Indonesia.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan hingga PTS dicabut izin operasional oleh Kemendikbudristek adalah salah satunya terjadi praktik jual beli ijazah.

Selain praktik jual beli ijazah, juga beberapa pelanggaran lainnya yang pernah dilanggar oleh PTS tersebut.

Sehingga, Kemendikbudristek pun sempat mengeluarkan sanksi, bahkan sanksi ini berlaku untuk semua Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia.

Berikut tiga sanksi yang pernah dikeluarkan Kemendikbudristek terhadap PTS yang melanggar aturan.

1. Sanksi ringan berupa surat teguran

2. Sanksi sedang, status dinonaktifkan

3. Sanksi berat, izin operasional dicabut

Terkait pencabutan izin operasional PTS oleh Kemendikbudristek, juga ditegaskan oleh Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Lukman bahwa terjadi pembelajaran fiktif sehingga pemerintah bertindak secara tegas. Hal ini disampaikan Lukman kepada Antara, pada Rabu, 24 Mei 2023.

"Melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif," ujar Lukman seperti dilansir pada Kamis, 01/06/2023.

Load disqus comments

0 comments