25 Aktivis FPR Donggo- Soromandi Ditangkap, Ketua Umum PB Kopma Kiwal Garuda Hitam: Copot Kapolres Bima, (IDP-Dahlan Mundur)


Bima NTB, Media Dinamika Global.Id.-- Terkait penahanan 25 Masa aksi FPR (Front Perjuangan Rakyat) Kecamatan Donggo-Soromandi, yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Bima Polda NTB pada Selasa  lalu, membuat geram seluruh aktivis Dan Rakyat asal Kabupaten Bima dan Dompu se-Indonesia.

Seperti yang diutarakan oleh salah satu aktivis asal Kab Bima, yang juga Ketua umum Pengurus Besar Kiwal GH, Bogin Wijaksana.

Sebagai putera daerah Donggo dan  pada saat itu saya juga Ikut sebagai masa aksi unjuk rasa  melakukan aksi pembaikot jalan dari jilid 1 sampai 3 , dirinya sangat menyayangkan sikap arogan dan represif aparat Kepolisian Polres Bima, yang telah mengamankan puluhan pemuda dan aktivis Donggo Soromandi saat menggelar aksi unjuk rasa.

“Kami dari pengurus Besar Kopma Kiwal  Garuda Hitam mengecam keras tindakan arogan dan represif aparat Kepolisian Polres  Bima. Para pemuda dan aktivis FPR Donggo Soromandi itu melakukan blokade jalan sebagai bentuk protes lantaran infrastruktur jalan  belum mendapatkan perhatian dari pemerintah kabupaten bima,"ucap Bogin, 

Ia menjelaskan, bahwa salah satu tugas utama aparat Kepolisian sesuai yang termaktub dalam Tri Brata adalah menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan, dalam menegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Ingat posisi aparat Kepolisian dalam setiap aksi demonstrasi adalah sebagai pengamanan. Dan tugas yang lebih substansial adalah menjadi fasilitator yang akan memfasilitasi massa aksi dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Ia menuturkan, bahwa selama ini pihak Kepolisian telah salah menafsirkan tentang tugas dan fungsinya sebagai seorang penegak hukum berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.

“Negara ini adalah negara hukum, yang dimana didalamnya ada undang-undang yang merupakan bagian terkecil dari hukum tersebut. Jadi menurut kami, selama ini Kepolisian telah salah tafsir akan makna, tujuan, serta implementasi nilai-nilai kepastian hukum". 

“Pemuda dan mahasiswa FPR Donggo-Soromandi sama sekali tidak melakukan tindakan makar, yang mengancam kedaulatan dan keutuhan NKRI. Kenapa Kepolisian harus menahan paksa mereka. Jika alasannya karena telah memblokade jalan sehingga mengakibatkan kemacetan, lumpuhnya perputaran ekonomi dan sebagainya, itu adalah hal yang lumrah dalam setiap gerakan perubahan sosial. Dan itu adalah manifestasi dari kegagalan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat atau cita-cita bangsa,”

Bogin menambahkan, Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang AUPB, merupakan prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengambil dan mengeluarkan keputusan.

Bogin menegaskan, agar Kapolda Nusa Tenggara Barat segera mencopot Kapolres Bima dan segera membebaskan 25 Masa aksi  yang telah amankan tersebut. Pihaknya juga meminta, agar Bupati dan Wakil Bupati Bima (IDP – Dahlan), untuk mundur dari jabatannya karena telah gagal membawa Kabupaten Bima menjadi lebih baik, sesuai visi awalnya “Bima Ramah”.

“Kami meminta Kapolda NTB untuk segera mencopot Kapolres  Bima yang diduga telah melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang melakukan tindakan arogan dan represif kepada massa aksi.

Kami menegaskan Segera aspal jalan yg ada di kecamatan Donggo - Soromandi, dan kami atas nama masyarakat Donggo Soromandi kembali perang seperti peristiwa tahun 1972.

Load disqus comments

0 comments