Korban Pengancaman Sajam Percaya Kinerja Polsek Madapangga, Kanit : Tahap Penyidikan

Foto : Ilustrasi (Geogle).

Bima, Media Dinamika Global.Id._ Beberapa hari lalu terjadi pengancaman yang menimpah Saiful, laki-laki, asal Desa Mpuri, kecamatan Madapangga merupakan Korban pengancaman senjata tajam (Sajam) diduga dilakukan oleh inisial FD, laki-laki, asal Desa Tonda, kecamatan Madapangga.

Tempat kejadian Perkara (TKP) di Desa Tonda, kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.

Korban (Saiful, Red) sudah melaporkan secara resmi di Polsek Madapangga dengan Laporan nomor laporan  STPL/91/IV/2023. Pada hari Sabtu tanggal 1 April 2023.

Korban (Saiful, Red) membenarkan atas kejadian yang menimpah dirinya beberapa hari lalu dan sudah melaporkan secara resmi di Polsek Madapangga.

"Atas kejadian tersebut, saya serahkan sepenuhnya kepada yang berwajib yakni Polsek Madapangga untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Saiful saat diwawancara Media Dinamika Global.Id di kantor Polsek Madapangga, Senin, (4/4/23).

Agar tidak terjadi hal tidak diinginkan, Lanjutnya, saya menunggu hasil proses hukum pihak kepolisian dalam penanganan kasus yang dialami dirinya.

"Saya berharap kepada pihak kepolisian agar segera mengamankan atau penangkapan terhadap terduga pelaku dan menghukum sesuai dengan perbuatannya," harapan Saiful disapa Ipul ini.

Sementara, Kapolsek Madapangga, Ipda Kader melalui Kanit Reskrim Polsek Madapangga Aipda Heri Kuswanto, SH mengatakan, terkait dengan Laporan korban (Saiful, Red) sudah kami tangani dan kami akan proses sesuai dengan undang-undang berlaku.

"Kasus ini dalam tahapan penyidikan, yakni meminta keterangan para saksi korban," ucap Kanit Reskrim.

Terduga pelaku, Sambung Kanit, sudah kami panggil untuk dimintai keterangan dan terduga agar segera datang (kompertif) di Polsek dan  pihak keluarga terduga agar mengantarkan terduga apabila melihat anaknya memenuhi panggilan polisi.

"Apabila terduga tidak memenuhi panggilan pertama, maka kami keluarkan surat panggilan kedua dan terduga pelaku Pasal 335 KUHP undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951," jelas Heri Kuswanto.

Kanit Polsek berharap kepada pihak korban agar bersabar dan jangan main hakim sendiri, kami tetap berkerja sesuai dengan ketentuan dan prosedur berlaku.

"Ia juga, menghimbau untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum Polsek karena bulan ini bulan suci Ramadhan dan kita agama Muslim sedang menjalankan ibadah puasa," harap pria dikenal murah senyum ini. (Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments