Ujian Terbuka Program Studi Doktor, Deddi Diliyanto Kejati NTB Dapat Beasiswa S3 dari Kejagung RI


Mataram, Media Dinamika Global.Id._ Direktur Jenderal Perundang-undangan pada Kemenkumham RI Prof. Dr. Asep N. Mulyana, SH., M.Hum menjadi penguji eksternal Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Terhadap 1 (satu) orang Jaksa yang bertugas sebagai Kepala Seksi di Kejaksaan Tinggi NTB, Deddi Dilyanto, SH., MH. bertempat di Ruang Sidang Utama Lt.III Fakultas Hukum Universitas Mataram telah dilaksanakan Sidang Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Tahun 2023. Jumat, 24 Maret 2023 sekira pukul 09.00 Wita.

Tim Majelis Penguji, Ketua Majelis : Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH.MH, Promotor : Prof. Dr. Amiruddin, SH.,M.Hum, Ko. Promotor 1 : Prof. Dr. H. Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH.,M.Hum, Ko. Promotor 2 : Dr. H. Lalu Parman, SH.M.Hum, Penguji Eksternal/Direktur Jenderal Perundang-Undangan pada Kementerian Hukum dan HAM RI : Prof. Dr. Asep N. Mulyana, SH.,M.Hum, Penguji :  Prof. Dr. Hj. Rodliyah, SH.,MH, Prof. Dr. H. Zainal Asikin, SH.SU, L.M. Hayyanul Haq, SH.,LLM, Ph.D, Dr. H. Muhaimin, SH.M.Hum.

Yang menjadi Promovendus dalam sidang terbuka ini adalah salah satu jaksa yang bertugas pada di bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi NTB,  DEDDI DILIYANTO, SH.,MH. yang menjabat sebagai Kepala Seksi D.

Kasi Peneragan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, SH., MH, mengatakan, seperti diketahui, Deddi Diliyanto, SH.,MH merupakan salah satu jaksa yang menerima beasiswa S3 Kerjasama Kejaksaan Agung RI dengan Yayasan Eka Tjipta Foundation yang diberikan kepada insan adhyaksa untuk mengenyam dan menempuh pendidikan S3 khususnya pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Mataram. Kerjasama dibidang pendidikan ini lakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia adalah untuk pengembangan kemampuan diri tiap jaksa sehingga dapat menciptakan jaksa-jaksa dan SDM yang tangguh memiliki kemampuan handal, memiliki pendidikan yang memadai dan update dengan kebutuhan hukum masyarakat.

"Dalam Ujian terbuka S3 ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB bpk. Nanang Ibrahim Soleh, SH.,MH dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB bpk. Abd. Qohar, SH.MH, Kepala Biro Hukum Pemprov NTB bpk Lalu Rudi Gunawan  SH.,MH, para pejabat eselon IV, para jaksa, staf pada Kejaksaan Tinggi NTB, istri, anak dan keluarga serta para undangan lainnya," ungkapannya.

Lanjutnya, Disertasi yang diangkat berjudul "RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI MODEL PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA PIDANA".

Dari kesimpulan penulisan Disertasi ini, Dr. Deddi Diliyanto, SH.,MH menghasilkan buah pemikiran Penerapan Restorative Justice Yang  dilakukan harus Berbasis Pancasila Sebagai Model Penghentian Penuntutan Perkara Pidana dimana di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai moral, keberagaman yang ada dan hidup berkembang pada masyarakat di Indonesia mulai dari sila kesatu s.d sila kelima Pancasila yang religius Ketuhanan, toleransi, musyawarah, persatuan, keadilan dan saling memaafkan antar masyarakat.

"Atas prestasi dan pencapaiannya, Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Bpk. Prof Asep N. Mulyana, SH.,M.Hum, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh, SH.,MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Abd. Qohar, SH.MH serta Seluruh Penguji Ujian mengucapkan selamat kepada Dr. Deddi Diliyanto, SH.,MH serta mengapresiasi karena selain menjalankan tugas dan jabatannya sebagai jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTB, yang bersangkutan dapat menyelesaikan Studi S3 Doktor Ilmu Hukum tepat waktu dan mendapatkan predikat Cumlaude dengan IPK. 3.95, semoga ilmu yang telah diperoleh bermanfaat bagi diri pribadi, institusi, bangsa dan negara serta dapat bermanfaat dalam melayani masyarakat pencari keadilan," pungkasnya. (Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments