Pemdes Woro Diduga Pungli Sertifikat Prona, Fikri: Profesionalisme Kades Perlu di Uji secara Hukum


Bima, Media Dinamika Global.Id.__ 
Pemerintah Desa Woro, kecamatan Madapangga, kabupaten Bima masih tren topik pembahasan perbicangan publik, baik-baik ditengah-tengah masyarakat, media masa maupun sosial media terkait dengan Pembagian sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan Program Nasional Agraria (Prona). Demikian disampaikan oleh Fikri salah satu tokoh pemuda Woro, kecamatan Madapangga.

Kata dia, Pemerintah Desa Woro harus profesional dalam perintah undang-undang dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakatnya.

"Diduga kuat Kepala Desa Woro melakukan pungutan liar (pungli), terkait dengan sertifikat tanah (Prona)," kata dia melalui Via WhatsAppnya. Jum'at, 10/02/2023.

Fikri menjelaskan, Pembagian sertifikat ini merupakan program andalan dari NAWACITA Presiden RI Joko Widodo yang berslogan "Indonesia Sejahtera" dengan mendorong "Land reform" dan program kepemilikan tanah. Sebagaimana Seharusnya Prona di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, kenyataannya masyarakat harus dipatok dengan nilai Rp. 400 ribu dengan kuota 1.000 sertifikat Bidang tanah masyarakat. 

"Saya melihat postur biaya tersebut melanggar ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan nomor: 25/ SKB/V/2017 yang dimana keputusan pada diktum ketujuh dalam rangka pembiayaan persiapan pelaksanaan yang tidak ditanggung APBN dengan batas maksimal senilai Rp. 350 ribu/persatu Bidang tanah untuk katagori wilayah II NTB," jelas Fikri.

lanjutnya, Hal serupa dimengertinya bahwa 350 ribu tersebut merupakan hasil SKB 3 menteri yang akan digunakan sebagai biaya penggandaan dokumen pendukung, biaya pemasangan patok dan biaya petugas Desa dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan ke kantor pertanahan. Kemdati demikian dia (Red:Fikri) menduga Pemdes telah menambah dan atau menaikan biaya yang telah menjadi keputusan 3 menteri sebagaimana yang dimaksud.

"Kuat dugaan bahwa Pemdes menarik fee senilai 50 ribu/per Sertifikat satu Sertifikat tanah dari biaya Prona yang dipatoknya Rp.400, kalikan saja banyaknya sertifikat yang akan diurus," terangnya.

Sambung Fikri, dalam hal ini akan melakukan kajian-kajian dan konsultasi hukum dengan beberapa LawYer yang dikenalnya sebagai langkah hukum selanjutnya.

"Tentu jika tidak memiliki Polical Will dari PEMDES untuk menanggapi persoalan ini dengan mempertimbangkan hal-hal lain, maka perlu kiranya menguji keputusan 3 menteri yang dilanggar oleh pemdes yang tidak berpegang dengan nilai-nilai professionalisme kerja dengan Dugaan pungli sebagai pejabat publik maka mengujinya tentu harus dijalur hukum," pungkas Fikri, pria Harmonis dengan semua kalangan.

Sementara, Kades Woro saat dikonfirmasi awak media ini melalui Via WhatsAppnya belum memberikan tanggapan, hingga berita dipublikasikan.

(Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments