Siaran Pers : Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dewan Pers dan Polri


Dewan Pers. Media Dinamika Global. Id. - Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers-Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurmalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor:03/DP/MoU/IIl/2022 dan Nomor:NK/4/III/2022

PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers,Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri,Komjen.Pol.Drs.Agus Andrianto,S.H.,M.H di Mabes Polri,Jalan Trunojoyo,Kebayoran Baru,Jakarta Selatan,Kamis 10 November 2022.

Arif Zulkifli menjelaskan,PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga,tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,"kata Arif Zulkifli.

PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masayarakat terkait pemberitaan maka harus dikoondinasikan dengan Dewan Pers,untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.

Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik,maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tenebut ke Dewan Pers.

"Sengketa pemberitaan hanya disclesaikan lewat UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,"ujar Arif.

Kemudian,apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jumalistik (KEJ). Maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.


Pembuatan PKS tersebut dihadiri oleh Plt Ketua Dewan Pers M.Agung Dharmajaya
Narahubung, Arif Zulkifli-Ketua Komisi Hukum dan PerundangUndangan (0811-929697), Ninik Rahayu-Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan (0813-80280350) dan Hendrayana-Tenaga Ahli Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers (0878-88002103). Sumber : PKS Dewan Pers-Polri. Sumber: Dewan Pers
Load disqus comments

0 comments