Dinas PUPR NTB Diduga Otak Mafia Proyek, LPPK Blokade Jalan

Foto : LPPK Saat Blokade Jalan lintas Provinsi NTB tepatnya di Depan Kantor Desa Taloko kecamatan Sanggar.

Bima, Media Dinamika Global.Id.--
Terkait dengan Proyek Infrastruktur jalan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menjadi momok yang buruk sehingga perbicangan bagi warga kecamatan Sanggar, dimana proyek tersebut belum diselesaikan dan meninggalkan kesan buruk.


Sebagai bentuk kekecewaan terhadap proyek infrastruktur jalan  tersebut, LPPK lakukan aksi blokade jalan di depan kantor Desa Taloko, kecamatan Sanggar, kabupaten Bima. Jum'at, (25 /11/22).

Massa aksi LPPK melakukan orasi bergiliran dan Blokade jalan provinsi NTB dan diwarnai pembakaran Ban Bekas diatas jalan Lintas provinsi NTB.

Aksi Blokade jalan ini, dikawal ketat langsung oleh Kapolsek Sanggar dan jajaran personil Polsek Sanggar.

Hendriawan Dan kawan-kawan (DKK) menyampaikan, masyarakat kecamatan sanggar terutama masyarakat Desa Taloko dihadapkan dengan polemik, hadirnya proyek infrastruktur jalan provinsi NTB yang  dikerjakan oleh PT Lancar Sejati masih banyak yang belum diselesaikan dan tidak sesuai, bestek dan melanggar prosedur.

Pantauan Langsung LPPK banyak temuan di lokasi proyek, salah satunya adalah Drenaise sepanjang jalan di Desa Taloko, kecamatan Sanggar tidak sesuai dengan Bestek/Gambar dan dikerjakan asal jadi saja oleh pelaksana proyek dan akibat proyek belum diselesaikan hingga terdampak banjir pada rumah warga.

"Sekarang musim hujan, warga harus menghadapi kebanjiran sampai didalam rumahnya akibat pekerjaan proyek tersebut dikerjakan asal jadi atau melanggar prosedur," ujar Hendriwan disapa akrab Panglima Sanggar.

Lanjut Panglima Sanggar, seharusnya kehadiran Mega proyek ini memberikan dampak buruk bagi masyarakat kecamatan sanggar lebih khususnya masyarakat Desa Taloko.

"Kami menduga kuat Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB melakukan Konspirasi selubung dengan PT Lancar Sejati dan Pelaksana Proyek," tutur Putra Desa Taloko ini.

Disisi lain, Hendriwan menegaskan, terkait dengan Galian C yang dilakukan PT Lancar Sejati di sekitar lokasi proyek tanpa mengantongi ijin. Sesuai UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara, dan pasal 35 menjelaskan, bahwa Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian. nomor induk berusaha sertifikat standar; dan/atau izin. Izin sebagaimana dimaksud adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian, izin pertambangan Rakyat (IPR), SIPB, Izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan.

"Hasil intivigasi kami di lokasi proyek tidak mengatongi ijin Galian C dan PT Lancar Sejati melakukan Galian C secara Ilegal," tegas Hendri.

Menurut Kajian dan analisa kami, didalam undang-undang penambangan, pasal 58 dan 35 jelas bagi setiap orang melakukan penambangan tanpa ijin akan dipidanakan Penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp.100 Miliyar.

"Dalam waktu dekat ini, kami dari LPPK akan melaporkan secara resmi di Polda NTB," tutur Hendri merupakan pentolan aktivis Lanang Buana di ibu kota provinsi NTB.

Sambung Hendriwan, kami mendesak Gubernur NTB, Zul Kiflimansyah segera copot jabatan  Kepala Dinas PUPR NTB, Ridwansyah diduga aktor mafia proyek infrastruktur jalan provinsi NTB di wilayah kecamatan Sanggar.

"Kami akan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk aksi Jilid II di Depan Kantor Gubernur NTB, guna memastikan keseriusan Gubernur mencopot Ridwansyah selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB dari jabatannya," pungkasnya. 

Foto : Sekdes Saat Temui Massa Aksi

Pantauan langsung awak media ini, akhirnya massa aksi ditemui oleh Sekertaris Desa Taloko, Al Furkan mengatakan, kami sebagai pemerintah Desa akan upaya melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan, pihak PT Lancar Sejati, pemerintah Daerah, pemerintah provinsi NTB.

"Proyek ini, kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian menyelesaikan pekerjaan proyek ini dan kami hanya bisa berkordinasi terkait tuntutan demonstran adik-adik yang tergabung di LPPK," ucapnya.

Sambung Sekdes, terkait dugaan Galian C secara Ilegal oleh adik-adik LPPK, kami dari pemerintah Desa tidak mengetahui terkait adanya galian C dan tidak pernah memberikan ijin.

"Mungkin, ada salah satu oknum yang bermain," pungkasnya.

Pantuan langsung awak media ini, selesai Sekdes memberikan tanggapan, massa akhir membubar diri di tempat dan Aksi Blokade jalan ini berjalan dengan lancar dan aman. 

1. LPPK mendesak Dinas PUPR NTB Segera panggil PT. Lancar Sejati selaku pemenang tender dan pelaksana Proyek Infrastruktur Jalan Provinsi NTB di wilayah Desa Taloko, Kecamatan sanggar.
2. LPPK mendesak Dinas PUPR NTB panggil dan adili PT Lancar Sejati melakukan galian C Secara Ilegal di sekitar lokasi proyek.
3. LPPK mendesak Gubernur NTB segera Panggil,Adili dan Copot Kepala Dinas PUPR NTB.
(Surya Ghempar).
Load disqus comments

0 comments