Modus Jual Minyak Goreng, Seorang Mahasiswi Diamankan Polisi


Mataram, Media Dinamika Global.Id.__
Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga seirang Mahasiswi SPU, (21, Ampenan, atas penipuan penjualan minyak goreng berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/146/X/2022/SPKT/Polresta.


Mataram/Polda NTB, tanggal 10 Oktober 2022 atas nama korban AF, (20), Kebun Bawak, Ampenan.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST.,SIK saat Konferensi Pers didampingi Kasi Humas Iptu Siswoyo, SH dan Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardika mengatakan bahwa terduga merupakan mahasiswa aktif bermula modus penjualan minyak goreng secara online melalui media sosia maupun media WhatsApp, ungkap Kompol Kadek. Sabtu, (15/10)

Tersangka SPU memposting dengan kata-kata " PO Bimoli Bisa chat Ya Sekarang Order Besok Ready " kemudian " Bimoli Banjir Stock !! Yang Mau Order Bisa Chat Dari Sekarang "  postingan tersebut membuat korban tertarik, tandas Kadek

Kompol Kadek pun menjelaskan dimana korban AF mengeluh, setelah mengirimkan sejumlah uang minyak goreng tersebut tidak kunjung datang dan melaporkan ke Sat Reskrim Polresta Mataram, ucap Kadek 

Kemudian Unit Harda Sat Reskrim telah melakukan upaya paksa terhadap tersangka SPU atas tindak pidana Penipuan atau Penggelapan. tersangka SPU ditangkap tanpa melakukan perlawanan sesaat setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan barang bukti yang telah diamankan 2 (dua) lembar postingan Minyak Goreng BIMOLI yang diposting, 2 (dua) lembar transfer pembayaran minyak goreng BIMOLI sejumlah Rp. 31.200.000 berikut 2 lembar Rekening korban Bank BCA, 1 (satu) buah Buku Tabungan tahapan BCA dan 1 (satu) Exemplar Nota Pembelian Minyak goreng, ungkap Kadek.

Dan hasil gelar perkara kami tetapkan sebagai tersangka, untuk sementara pengakuan tersangka, korban kami ketahui sebanyak 4 orang dan melakukan karena kebutuhan ekonomi, ujar Kadek.

Tersangka SPU atas perbuatannya dipersangkakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, tutup Kompol Kadek. (MDG.01).
Load disqus comments

0 comments