Diduga Sunat Dana Bansos, AS Kini Ditahan Pihak Kejari


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id. Nasib sial kini menimpa Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, setelah setelah diduga kuat melakukan sunat dana Bantuan Sosial (Bansos), kini ia resmi ditahan Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima di dalam sel tahanan Polres Bima. (21/9/2022).

Dalam kasus penyunatan dana bantuan tersebut, bukan saja AS, akan tetapi juga melibatkan seorang oknum Kabid dan seorang oknum Pendamping. Hal itu ditemukan melalui hasil Penyidikan yang sudah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Bima.

“Selain AS, ada dua oknum yang akan diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat ini,” beber Kepala Kejaksaan (Kajari) Bima melalui Kasi Intel Kejaksaan setempat, Andi Sudirman.

AS diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam UU Nomor 20 tahun 2021 pasal 12 E yaitu dipenjara maksimal 20 tahun penjara.

“AS, dilakukan penahanan sampai dengan 20 hari ke depan, terhitung sejak yang bersangkutan ditahan pada Rabu (21/9/2022). Saat ini, pihak Kejaksaan sedang memantapkan persiapan dalam menghadapi persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Raba-Bima,” jelasnya.

Kasus dugaan penyunatan dana Bansos tersebut terjadi pada AS saat menjabat sebagai Kadis Sosial Kabupaten Bima terkait dengan bantuan Kementrian Sosial untuk pembangunan rumah warga korban bencana kebakaran di Kabupaten Bima.

“AS ditetapkan sebagai tersangka secara resmi dalam kasus ini pada yakni 30 April 2022” Jelas Andi Sudirman.

Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa pemotongan uang pada sejumlah penerima manfaat diduga diambil atau dipotong setelah dicairkan melalui Bank.

Dan dugaan pemotongan dimaksud dijelaskan terjadi secara bervariatif. Misalnya, perorang menerima anggaran Bansos senilai Rp 28 juta diduga dipotong senilai sekitar Rp1,5 juta dan minimal Rp 500 ribu.

Dugaan pemotongan menurut pihak kejaksaan jumlahnya bervariasi juga terjadi pada penerima manfaat yang rumahnya mengalami rusak sedang maupun rusak ringan. Karena itu bersifat pemotongan maka tidak bisa disebut sebagai kerugian Negara,” papar Andi Sudirman.

Hal itu, dikarenakan bahwa uang tersebut sudah sampai di tangan penerima manfaat (warga yang rumahnya terbakar). AS diduga memotong dana Bansos tersebut yakni setelah warga mengambil uang di Bank,”ujarnya.

“Sekali lagi, dugaan pemotongan tersebut berdampak kepada kualitas pembangunan rumah warga yang terbakar. Total anggaran dari Kementerian terkait untuk pembangunan rumah warga yang terbakar di Kabupaten Bima sekitar Rp 5,4 Miliar.

“Namun, total dugaan pemotongan dana Bansos untuk pembangunan rumah warga yang sudah disita oleh pihaknya sekitar Rp 100 juta,”pungkasnya. (MDG 002).

Load disqus comments

0 comments