Kejati NTB Hadir Sebagai Narasumber Dalam Rapat Kerja Teknis Ditresnarkoba Polda NTB

 


Kota Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.-- 
Koordinator Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTB, Deji Setiapermana, SH.,MH mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi NTB untuk menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Ditresnarkoba Polda NTB dan jajaran. bertempat di Hotel Lombok Raya, Mataram.
 Selasa, 30 Agustus 2022 sekitar Pukul 10.00 - 12.00 Wita.

Acara tersebut dihadiri oleh Kapolda NTB, Wakapolda NTB, Dir Resnarkoba dan para pejabat utama Polda NTB dengan audience sekitar lebih kurang 50 orang penyidik dan para Kasat Resnarkoba di jajaran Polda NTB.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kapolda NTB mengusung tema "Penguatan Penyidik Yang Presisi Guna Mewujudkan Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas Dalam Rangka Menuju Indonesia Emas".

Kasi Penerangan Hukum, Efrien Saputera mengatakan, Dalam kegiatan ini Koordinator Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTB sesuai dengan kewenangannya di Bidang Penuntutan memberikan materi peran Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktian terhadap pelaku tindak pidana narkotika dihubungkan dengan tindak pidana pencucian uang (Money Laundering).
 
"Pengambilan tema materi tersebut dirasakan cukup signifikan mengingat kasus-kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah Provinsi NTB dirasakan sudah semakin meresahkan," ungkapannya.


Sambungnya, Berkaitan dengan materi yang diberikan, selain untuk mempertegas peranan Jaksa Penuntut Umum sebagai pengendali kebijakan penuntutan (Dominus Litis) sesuai amanat Pasal 139 KUHAP.

"Juga untuk mensinergikan peran masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melaksanakan tugasnya, yaitu Polri sebagai penyidik dan Jaksa sebagai penuntut umum melalui koordinasi yang baik," jelasnya. 

Lebih lanjut Penkum Kejati NTB ini, Diharapkan dengan pemberian materi oleh Koordinator bidang Pidum pada Kejati NTB pada Rakernis Ditresnarkoba Polda NTB ini dapat semakin memperkuat dan menambah soliditas APH dalam hal penegakan hukum pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

"Dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Provinsi NTB," pungkasnya.
(Surya Ghempar).
Load disqus comments

0 comments