Cegah dan Tindakan Tindak Pidana Korupsi, Kepala Kejati NTB Gelar Stadium General di Lombok Timur


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.--
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sungarpin, SH.,M.Hum melakukan kegiatan Penerangan Hukum dan Stadium General (kuliah umum) di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur Jln. Prof. M. Yamin Kec. Selong Kab. Lombok Timur. Selasa, 28 Juni 2022 sekira pukul 10.00 wita.

Kegiatan tersebut, Kajati NTB didampingi oleh Asisten Pidana Khusus Iby Ely Rahmawati, SH.,MH, Kajari Lombok Timur, Irwan Setiawan Wahyuhadi, SH.,MH, Kasi D (PPS) Dedi Diliyanto, Kasi Penerangan Hukum Efrien Saputera.

Turut hadir sebagai peserta, Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, MM, Sekretaris Daerah M. Juaeni Taufik, M.Ap, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, Para Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Timur dengan total peserta kurang lebih 291 orang.

Kasi Penerangan Hukum Efrien Saputera menyampaikan, Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sungarpin memaparkan, tugas pokok dan fungsi dari Lembaga Kejaksaan RI dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Selain itu juga, penegakan hukum saat ini tidak lagi hanya menitik beratkan berapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun saat ini lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari perbuatan pidana korupsi dalam hal ini melakukan upaya preventif. 

"Penegakan hukum yang baik dapat mendukung investasi baik dipusat maupun di daerah," ungkapan Sungarpin melalui Penkum Kejati NTB.


Lebih lanjutnya, Kata Kajati NTB, saat ini Kejaksaan RI dalam melakukan penegakan hukum lebih mengedepankan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya. 

"Kajati NTB menghimbau kepada seluruh perangkat daerah baik Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa yang hadir untuk selalu menghindari perbuatan perbuatan tercela misalnya tidak melakukan tindak pidana korupsi," harapnya.

Selain itu juga Kajati NTB mengharapkan dalam tiap penggunaan anggaran harus lebih hati-hati jangan menggunakan setiap anggaran tidak untuk peruntukannya apalagi untuk kepentingan pribadi.

"Seyogyanya anggaran yang telah dianggarkan tersebut adalah untuk kepentingan pembangunan daerah dan untuk kemajuan ekonomi  warga masyarakat di Kabupaten Lombok Timur," terangnya.

Sambung Kajati NTB menyarankan kepada seluruh Kepala OPD dan Kepala Desa dalam melakukan pengelolaan anggaran kegiatan atau anggaran Desa jangan segan-segan untuk selalu mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku tentang pengelolaan dan penggunaan keuangan negara apabila dalam memanfaatkan anggaran anggaran tersebut untuk kepentingan umum atau masyarakat mengalami kendala atau kesulitan, jangan ragu untuk berkoordinasi dan konsultasi guna mendapatkan solusi dan pendapat hukum dari instansi Kejaksaan, " khususnya kepada Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Lombok Timur," saran Kajati NTB.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB beserta jajaran yang telah memberikan materi penerangan hukum sekaligus pencerahan kepada seluruh perangkat daerah, para camat dan para Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Timur.

"Kegiatan ini sangat berguna bagi aparatur di kabupaten Lombok Timur agar terhindar dari perbuatan tercela dan perbuatan korupsi," ucapnya. (ESP).
Load disqus comments

0 comments