Pengalihan Status Guru Honor Daerah Tingkat II Sebagai Syarat PPG.

Kabupaten Bima - Media Dinamika Global.id.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah, terkait menghadirkan kesempatan bagi guru honorer untuk menjadi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rekrutmen guru ASN PPPK dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi masalah kekurangan guru. (Rabu, 13/04/22).

Baru - baru ini Pemerintah Daerah memberikan kesempatan bagi setiap guru yan belum lolos menjadi ASN PPPK, yaitu dengan merubah status Honorer menjadi Honor Daerah Tingkat II.

Dalam perubahan status seperti itu, akan menjadi pertanyaan bagi banyak guru Honorer, tentang pembayaran atau gaji, apakah akan di bayarkan oleh Pemerintah Daerah ataupun tidak.

Setelah Media Online Dinamika Global melakukan klarifikasi dengan Sekretaris PGRI Kabupaten Ramli, S.Pd, di ruang Korwil Madapangga Rabu, 13/04/22, menjelaskan perubahan status Tenaga Honorer itu merupakan langkah strategis Pemerintah Daerah, untuk para Tenaga Honorer yang belum berkesempatan lolos dalam seleksi ASN PPPK tahap satu dan dua.

Tujuannya supaya mereka bisa mengikuti PPG, agar mendapatkan Sertifikat Pendidik, dan hanya sekedar mengikuti PPG, tetapi sertifikat itu belum bisa dibayarkan sebelum mendapatkan SK Bupati, dan apabila mereka lulus CPN atau tes PPPK, maka akan langsung dibayarkan sertifikasinya. "Pungkas Ramli

Disisi lain kenapa harus dikejar oleh guru - guru ini, karena dalam mengikuti tes PPPK ini, nilai afirmasi dari Sertifikat Pendidik itu 50%, dan untuk saat ini meskipun dengan perkembangan perubahan status, namu belum dibayar oleh Daerah, akan tetapi masih dibayarkan dengan Dana BOS.

Seperti yang dikutip dari petunjuk GPMP, boleh menggunakan SK Dinas dengan merubah status mereka, tetapi sertifikat ini hanya untuk sekedar mengikuti PPG, kalau soal honor tidak ada sama sekali di Dinas, dan masih tetap dibayar menggunakan Dana BOS. "lanjutnya.

Pemerintah Daerah dalam hal ini Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima harus membuat surat pernyataan klarifikasi, agar persoalan ini tidak mencuat, demi masa depan guru Honorer yang ada di Kabupaten Bima. Pungkas orang Kedua di Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). MDG 002.
Load disqus comments

0 comments