Kasus Bansos Kebakaran : Kepala Dinas Sosial Tidak Memenuhi Panggilan Jaksa



Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Kasus yang menyeret Dinas Sosial beberapa tahun lalu, menyeret Nama-nama besar didalamnya termasuk mantan Kepala Dinas Andi Sirajudin. (Jum'at, 01/04/22).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Andi Sirajudin dipanggil Penyidik Pidana Kasus Kejari Bima, terkait kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial kebakaran tahun 2020.

Dirinya diminta untuk memberikan keterangan (Senin, 28/03/22), tapi hingga sore beliau tidak hadir di Kejari Bima.

Juru bicara Kejari Bima, Andi Firman dikonfirmasi, membenarkan adanya pemanggilan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, " Kadis (Kepala Dinas) tadi (hari ini), sebenarnya diperiksa, tapi tidak hadir, pungkasnya.

Kepala Dinas Sosial tidak hadir karena ada kesibukan lain, ia telah menyampaikan kepada pihak penyidik bahwa tidak bisa memenuhi panggilan hari ini.

Saya belum tahu apa keterangannya (alasan tidak hadiri panggilan), setau saya dia berhalangan hadir saja, pungkasnya.

Andi Sirajudin dipanggil untuk dimintai seputar penyaluran bantuan kebakaran, karen dinilai dia mengetahui terkait bantuan dari Kementerian Sosial tersebut, dia akan diperiksa sebagai saksi.

Saat ini, penyidik mengagendakan Agi pemeriksaan Andi Sirajudin, namun belum diketahui kapan ia dipanggil lagi, atau diagendakan pemanggilannya sebagai saksi.

Sementara, saksi lain sudah dimintai keterangan, diantaranya para pendamping penyaluran bantuan sosial, dan sudah diperiksa minggu lalu.

Sebagai informasi Penyidik Pidana Kasus, (pidsus) Kejari Bima, telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Bima Inisial ISM.

Saat ini ISM sudah pindah tugas, dan menjabat sebagai Kabid Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bima.

Selain ISM penyidik juga menetapkan pegawai yang juga bertugas di Dinsos Kabupaten Bima Inisial SUK, sebagai tersangka, saat penyaluran bansos, ia bertindak sebagai pendamping.

Sebagai pengingat Anggaran Bansos Kebakaran yang bersumber dari Kementerian Sosial sebesar Rp. 2,3 Miliar, ini diduga bermasalah.

Dari hasil penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan penyelewengan terhadap penggunaan Anggaran, penyaluran Anggaran tersebut tidak sesuai dengan sasaran, sehingga merugikan Keuangan Negara, namun kejaksaan belum mengungkapkan Kerugian keuangan Negara.

Sejauh ini semua saksi telah diperiksa yaitu penerima bantuan dan sejumlah pejabat Kabupaten Bima.

Kemensos RI mengalokasikan bantuan dana kepada para korban kebakaran sebesar Rp. 2,3 Miliar, bantuan itu untuk 91 Kepala Keluarga (KK), terdiri dari 37 KK di Desa Renda, dan 10 KK di Desa Ngali, Kecamatan Belo, 14 KK di Desa Naru Kecamatan Woha, serta 30 KK di Desa Karampi, Kecamatan Langgudu. MDG 002.
Load disqus comments

0 comments