Licin, Edarkan Barang Haram, Warga Bima Dibekuk Sat Narkoba Polres Bima


Bima-NTB,
Media Dinamika Global.Id -- Satuan Resnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan Inisial AR (L/32) warga Talabiu kecamatan Woha, diduga Pelaku Pengedar Barang Haram Jenis Shabu, penangkapan tersebut  bertempat di Desa Talabiu, kecamatan Woha, kabupaten Bima. Selasa (15/03/22).
 
Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko Melalui Kasi Humas, IPTU Adib Widayaka, membenarkan telah diamankannya terduga AR tersebut.
 
"AR diamankan di Desa Talabiu itu, dikenal licin. Pasalnya, terhitung 2 kali Tim Opsnal Satresnarkoba mencoba menggerebeknya, ia mampu meloloskan diri.
 
"Namun ketiga kali, ia jatuh juga di tangan Tim yang tak kenal jeda sebelum berhasil mengamankan targetnya itu," ungakapannya.
 
Sambungnya, pada saat diamankanpun, terduga masih berupaya mengelabui petugas dengan membuang Barang Bukti (BB) yang dikuasainya.
 
"Para petugas tak terkecoh dan menjumput barang haram yang dibuangnya itu untuk diamankan dan disaksikan oleh ketua RT setempat," tuturnya.
 
Lebih lanjutnya, Tak sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan diatas rumah terduga dan berhasil menemukan klip kosong bertuliskan angka 200 dan 100, yang diduga bandrol harga per paket, diperkuat pula dengan pengakuan terduga.
 
Hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan Narkoba jenis Shabu yang disembunyikan terduga di pojok kamar dalam bungkus rokok.
 
"Lokasinya tidak jauh dari ditemukannya BB kedua, berupa klip kosong berlabel itu,” terangnya.
 
AR pun tidak berkutik dari tangannya, petugas behasil menemukan 4 poket besar shabu siap edar dan uang yang diduga hasil dari penjualan barang haram itu Rp.200.000.

“Ironisnya, pada saat itu tiba tiba ibu terduga datang dan hendak merampas barang bukti dari tangan petugas,” kata Adib.
 
Sementara itu, AR mengaku kalau barang haram itu didapatinya dari JF alias jager (L/34) yang merupakan kakak kandungnya sendiri.
 
"Tak buang waktu, Tim Opsnal yang dipimpin KBO  Resnarkoba, I Gede Arnawa, langsung bergerak menuju rumah JF.
 
Sayangnya, para petugas tidak menemukan JF di rumahnya. Namun hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan BB Berupa alat Hisap Shabu atau Bong.
 
“Usai itu terduga dan sejumlah barang bukti digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses lebih lanjut,” tutup Adib. (MDG.001).
Load disqus comments

0 comments