Karena Barang Haram, Seorang IRT Asal Mataram Dibekuk Polisi


Mataram NTB, Media Dinamika Global.Id -- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di lingkungan Karang Bagu, Cakranegara kota Mataram harus berurusan dengan kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu (Barang Haram).

Dugaan ini semakin nyata saat tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan di TKP dimana IRT tersebut tinggal dan menemukan barang bukti berupa narkoba jenis Sabu seberat 5,143 gram bruto.

"Kami berhasil menemukan barang berupa sabu saat penggeledahan yang dilakukan di TKP dimana TKP tersebit adalah rumah tempat tinggal terduga yang kami amankan tersebut,"ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, (09/03) di polresta Mataram.


Yogi menerangkan tertangkapnya terduga bernama YES, perempuan 26 tahun, IRT, alamat karang bagu, Cakranegara kota Mataram berdasarkan informasi masyarakat bahwa dilokasi yang dimaksud kerap terjadi transaksi narkoba sehingga membuat resah masyarakat.

Disamping barang bukti berupa yang diamankan saat penggeledahan yang disaksikan petugas lingkungan setempat, juga diamankan alat-alat konsumsi serta peralatan penunjang untuk menjual sabu tersebut, serta uang tunai.

"Barang yang kami amankan tersebut nantinya digunakan sebagai barang bukti tindak pidana yang dilakukan tersangka, dan saat ini bersama tersangka sudah diamankan di polresta Mataram,"jelas Yogi.

Saat ini pihak polisi tengah melakukan pengembangan terhadap tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini. Dan untuk pasal yang dikenakan menurut kasat yang berpangkat polisi Kompol ini adalah 114 dan atau 112 UI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sncaman hukumsn paling sedikit 7 tahun penjara.Tutup Kasat Yogi. (MDG. 001).
Load disqus comments

0 comments