Disdukcapil Ende Luncurkan Inovasi Lapak Three In One Bersama 4 Rumah Sakit dan 5 Puskesmas Kota

Keterangan Foto: Disdukcapil Ende, Lambertus Siga Sare (Orbyn Nggala).

ENDE, Media Dinamika Global.Id. . Dinas Kependudukan ini dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Ende, menggelar kegiatan Sosialisasi dengan 4 Rumah Sakit dan 5 Puskesmas Kota yang ada di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Selasa  (
08/03/2022).

Rapat ini digelar di Kantor Disdukcapil Ende bertujuan sosialisasi terkait Momorandum of Understanding (MoU), dengan Rumah Sakit dan Puskesmas Kota, terkait percepatan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) kepada Anak.

Dalam penandatanganan MoU tersebut, ada dua inovasi yang digagas oleh pihak Disdukcapil Ende dan Rumah Sakit beserta Puskesmas. Yakni: Inovasi Lapak Three in One (3 in 1) dan Inovasi Mandat Three in One (3 in 1).

Inovasi Lapak Three in One (3 in 1) adalah lahir, dapat adminduk. Misalnya, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Sedangkan Mandat Three in One (3 in 1) adalah mati (meninggal) nanti, dapat adminduk kematian tanpa nama almarhum/almurhamah. Misalnya, Akta Kematian, (Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berubah Status dan Kartu Keluarga.

Kadis Dukcapil mengatakan, bagi Ibu-Ibu yang melahirkan di Rumah Sakit atau Puskesmas, maka akan segera memperoleh adminduk dan Pasien yang menghembuskan napas terakirnya di Rumah Sakit atau di Puskesmas juga akan segera memperoleh adminduk.

MoU tersebut, kata Kadis Lambertus, sudah ditandatangan oleh keempat Rumah Sakit. Diantaranya; RUSD Ende, Rumah Sakit Umum Pratama Wewaria, Rumah Sakit Jopu, Rumah Sakit Misi dan semua Puskemas Kota (Puskot).

Ia menambahkan bahwa target Dispenduk, untuk seluruh Rumah Sakit dan Puskesmas yang ada di Kabupaten Ende, Namun, sebagai percobaan pihak Disdukcapil memulai dengan 9 Faskes.

“kalau sudah bejalan beberapa bulan kedepan, kita coba mengevaluasi terkait dengan program ini, kalaupun berjalan bagus, pasti kita akan bangun koordinasi dengan seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Ende”, 

Adapun persyaratan dari inovasi LAPAK 3 IN 1  adalah masyarakat cukup melengkapi :
1. Isi formulir F-2.05  
2. Fc.surat keterangan lahir dari Dokter / Bidan / Rumah sakit /Puskesmas 
3. Fc. KK dan KTP suami dan istri 
4. Fc. Akta Perkawinan/Buku Nikah /Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah
5. SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri (jika tidak ada akta perkawinan/buku nikah/ Kutipan Akta Perkawinan)
6. Dalam  hal persyaratan  berupa Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan belum dimiliki/tidak terpenuhi oleh pasangan, pemohon wajib  melampirkan surat keterangan belum menikah dari Desa/Kelurahan

Sedangkan persyaratan untuk inovasi MANDA 3 IN 1 masyarakat cukup melengkapi :
1. Isi formulir F-2.29 
2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit
3. Fc. KK (Ada nama Almarhum)
4. KTP Asli bagi pasangan suami atau istri yang masih hidup

"Kadis Dukcapil mengatakan Semua layanan Dokumen Administrasi Kependudukan diberikan secara GRATIS, Semoga dengan adanya inovasi layananan ini dapat memudahkan dan mempercepat masyarakat di wilayah kabupaten ende untuk memperoleh dokumen administrasi kependudukan khususnya kepemilikan akta kelahiran dan akta kematian," tutupnya.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende, Lambertus Siga Sare kepada media ini, di ruangan kerjanya, pada Rabu, (09/03/2022). (MDG. Orbyn Nggala).
Load disqus comments

0 comments