BPD BAJO PULAU SAPE,GELAR MUSDES KHUSUS BLT DANA DESA TA.2022


Sape Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Senin,06.02.2022 yang dimulai Pukul 09:30 Wita Bertempat Di Balai Desa Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Desa Bajo Pulau Kecamatan Sape Kab.Bima.NTB menggelar Musyawarah Desa Khusus Guna membahas tentang Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima Bantuan Langsung  Tunai Dana Desa (BLT _ DD)  TA.2022.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Desa Bajo Pulau beserta Staf,Ketua BPD Beserta Anggota, Bhabinkamtibmas, Pendamping Lokal Desa (PLD), para Kadus,Rt/Rw dan Tokoh Masyarakat. 

Pantauan Awak Media Rapat di Pimpin langsung Oleh Ketua BPD (Lalu Marwan Kusuma) yang di Hadiri oleh Seluruh Anggota BPD. 

Ketua BPD menjelaskan Bahwa Musyawarah Desa Khusus Pada hari ini dalalm rangka menyepakati Jumlah KPM sesuai dengan 40 % dari Jumlah angka DD.Ungkap Ketua BPD

Selain itu Ketua BPD juga berharap kepada Tim yang akan melakukan Pendataan Calon KPM nanti untuk betul betul bisa bekerja secara profesional berdasarkan kriteria kelayakan.


Kades Bajo Pulau (Mahmudin Caco)  Juga menjelaskan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pada Tahun 2022 ini, salah satunya yaitu BLT Dana Desa. 

Pada Perpres 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun 2022  pada pasal 5 Ayat 4 Poin a bahwa Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 Paling sedikit 40 % Digunakan untuk BLT dan setiap KPM akan menerima Bantuan sebesar Rp.300.000/Bulan dan akan diterima selama 1 Tahun. Jelas Kades.. 

Berdasarkan Penghitungan angka 40 % dari Jumlah DD tahun  2022 Desa Bajo Pulau dari jumlah DD Rp. 1.006.424.000 yaitu sebesar 112 KPM, Dan Setelah Tim Melakukan Pendataan,Verifikasi, Vilidasi dan Penetapan Jumlah dan Nama - Nama KPM BLT DD nanti, Pemerintah Desa akan secepatnya melaksanakan MUSRENBANGDES RKPDESA TA.2022 untuk membahas dan menetapkan skala prioritas usulan atau program yang akan di danai oleh APBDESA TA.2022.Jelas Pak Kades.

Pendamping Lokal Desa (PLD) " Arif Budiman.S.Pi juga menyampaikan dan Menjelaskan Tentang 6 Kriteria Masyarakat yang masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Ta.2022 sesuai PMK NO.190/PMK.07/ Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa pasal 33 antra lain:

1.Keluarga Miskin atau tudak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan Diprioritaskan  untuk keluarga miskin yang termasuk kategori kemiskinan ekstrem. 

2. Kehilangan mata pencaharian 

3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun /kronis. 

4. Keluarga miskin penerima JPS lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan APBN. 

5. Keluarga miskin yang terdampak Corona 

6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.Tutur PLD Bajo Pulau..

PLD juga mengingatkan kepada pemerintah Desa tentang Laporan Penggunaan Dana Desa pada TA.2021 sesuai Permendagri No.46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa  bahwa kepala Desa Wajib Menyampaikan LPPD secara tertulis kepada Bupati Melalui Camat dan LKPPD secara tertulis kepada BPD Paling lambat 31 maret 2022.


Oleh sebab itu apabila masih ada kegiatan kegiatan Dana Desa TA.2021 yang belum dilaksanakan mohon untuk secepatnya dilaksanakan.Ungkap PLD

Musdes Khusus Berjalan dengan lancar dan sukses dan di tutup dengan acara Do,a yang di pimpin oleh Sekretaris BPD.(MDG 004)

Load disqus comments

0 comments