Timsus Ditresnarkoba Polda NTB Telah Amankan Terduga Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu-Sabu


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. - Pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 pukul 17.00 Wita, Timsus Ditresnarkoba Polda NTB Telah mengamankan Terduga Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-Sabu. Adapun Tempat Kejadian Perkara yaitu di Jlan lintas pelabuhan sape tepatnya didesa bugis kec. Sape kab. Bima. Dusun padolo desa Rai oi kec. Sape kab. Bima. Dusun Tambe desa rai oi kec. Sape kab. Bima

Adapun Orang yang diamankan yaitu
Sdr. Dahlan abdullah, umur 41 thn, pekerkaan:Petani, islam, alamat:Rt 06/Rw 02 dusun Goa desa rasabou kec. Sape kab. Bima dan M. Fadil, umur 45 thn, pekerjaan: petani, islam, alamat: Rt 10 / Rw 07 dusun sangia desa sangia kec. Sape kab. Bima. Serta Sdr. Azwar anas, umur 25 thn, pekerjaan: wiraswasta/mebel, islam, alamat: Rt 18/Rw 06 dusun tambe desa rai oi kec. Sape kab. Bima

PASAL PERSANGKAAN yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Inilah Alat Bukti pada Tiap-tiap TKP 1 : Atas Nama Dahlan abdullah alias Kristoba adapun BB : 1 Buah Klip yang berisi kristal Bening warna putih yang di duga Narkotika jenis Shabu / Rp.450.000. Uang tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). 1 Unit handpone merek Nokia. 1 kotak rokok surya.

TKP 2 : Atas nama M. Fadil Adapun BB :
Uang tunai Rp. 1.03.000 (seratus tiga ribu).

TKP 3: Sdr.Azwar Anas Adapun BB berupa Uang Tunai Rp.2.442.000 (Dua juta empat ratus empat puluh dua ribu).
6 Unit HP .diantaranya: 4 unit HP android dan 2 Hp Nokia, samsung kecil.
4 buah korek api. 2 pipit sekop. 1 buah vape. Sebungkus kertas rokok. 1 buah gunting. 1 buah dompet berisi ATM BSI. 1 buah dompet warna hitam berisi 2 kartu ATM BNI. 2 buah Sajam / Parang.

Kemudian SAKSI-SAKSI terdiri dari Saksi TKP 1: Suhardin,42 tahun,Petani,Islam, Desa Naru kecamatan sape kab. Bima.RT 06/RW03/082339842731. Khatib,32 tahun,Islam,desa bugis kec. Sape kab.bima RT.07/RW 04/082147785776. M.yusuf,laki-laki,28 tahun, muslim,Mbojo,Polri,Aspol Brimob kompi 3 batalyon C pelopor/085338261221. Nazamudin, laki-laki, 28 tahun, muslim, mbojo, polri, RT: 11/RW:04, kel. Penaraga, kec. Raba kota Bima/0852-0527-6789.

Saksi TKP 2: Sahmudin , 43 thn, islam, dusun padolo desa rai oi kec. Sape kab. Bima. M. Rizal, 35 thn, islam, dusun padolo desa rai oi kec. Sape kab. Bima.

Saksi TKP 3: Saiful (Tokoh pemuda)
Alamat : RT 18 RW 06 dusun tambe desa rai oi kec. Sape kab. Bima.
Nomor Hp: 081236172769, Imran (Tokoh masyarakat) Alamat : RT 18 RW 06 dusun Tambe desa rai oi kec. Sape kab. Bima.
Nomor HP: 085338962331.

Adapun kronologis kejadiannya dapat kami jelaskan bahwa Pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2022 Timsus Ditresnarkoba Polda NTB mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian Timsus yang dipimpin langsung oleh Aipda Ardi baron bayuseno melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi tersebut.

Sebelum melaksanakan kegiatan, Danyon C pelopor AKBP zulkarnain S.IK memberikan arahan untuk memperhatikan SOP dilapangan serta hindari berbenturan dengan masyarakat sekitar.

Pukul 17.00Wita Timsus melakukan penindakan dan berhasil mangamankan terduga pelaku yang pada saat itu berada di pinggir jalan, sebelum melakukan penggeledahan timsus memanggil saksi disekitar TKP, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap sdr. Dahlan abdullah ,Timsus menemukan yg diduga narkotika jenis sabu.

Pukul 17.20 Wita Timsus melakukan kordinasi dengan wadanki kompi 3 batalyon C pelopor Ipda M.Jazuli ramadhan.SH dan Timsus dibeckup oleh 5 personil Brimob kompi 3 batalyon C pelopor untuk melakukan pengembangan terhadap sdr. M. Fadil dan sebelum melakukan penggeledahan timsus memanggil saksi di sekitar TKP namun tidak menemukan barang bukti jenis narkotika. Kemudian dari keterangan sdr.M.fadil barang bukti yg diduga narkotika jenis sabu yg berada ditangan sdr. Dahlan abdullah dibelinya dari Sdr. Azwar anas.

Pada Pukul 17.40 Wita kembali Timsus melakukan pengembangan terhadap sdr. Azwar anas yang merupakan hasil interogasi dari sdr.M.fadil bertempat di dusun tambe desa rai kec. Sape kab.bima Timsus melakukan penggeledahan di Rumah sdr Azwar anas dan di saksikan oleh Tokoh pemuda dan kepala dusun setempat.

Sekitar Pukul 18.30 wita Timsus kembali ke Mako kompi 3 Batalyon C guna proses interogasi selanjutnya. Kemudian Pukul 23.58 WITA Timsus tiba dimako batalyon C pelopor, situasi aman dan terkendali.

Adapun Rencana Tindak Lanjut dari Tim adalah Melakukan Introgasi terhadap terduga pelaku, Melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, Membawa tsk dan bb ke Res Narkoba Polres Bima Kabupaten, Membuat LP, Melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan Melakukan tes urine di Labkes Mataram.(Uba S MDG).
Load disqus comments

0 comments