Mendes PDTT: PEN dan Penanganan Bencana Jadi Prioritas Dana Desa 2022


Jakarta. Media Dinamika Global. Id. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan arah penggunaan dana desa 2022 pada percepatan pencapaian tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) Desa. 

Ditambahkannya bahwa untuk Tahun Anggaran 2022, dana desa akan diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional dan penanganan bencana sesuai kewenangan desa sebagaimana Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022 seperti dilansir TVRINews

"Pencapaian tujuan SDGs Desa sebagai arah kebijakan pembangunan desa sudah barang tentu mencakup pemanfaatan dana desa," kata Abdul Halim Iskandar dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (10/11/2021). 

Pria yang akrab disapa Gus Halim ini menjelaskan dana desa ditujukan untuk percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, meliputi pemulihan ekonomi nasional dengan program-program prioritas nasional. Termasuk dalam prioritas ini ialah mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

Dalam konteks itu, kata dia, penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional yang dimaksud dapat mencakup kegiatan penanggulangan kemiskinan di desa. Untuk itu, pembentukan, pengembangan, peningkatan kapasitas dan pengelolaan BUMDes atau BUMDesma menjadi penting agar terwujud pertumbuhan ekonomi desa yang merata.

"Serta pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDes atau BUMDesma untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan," ujar Halim.

Adapun penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional, dapat berupa kegiatan pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.

"Lalu pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan, pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera serta pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa," katanya.

Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan desa, di antaranya, dapat ditempuh dengan kegiatan mitigasi dan penanganan bencana. BLT dana desa dimaksudkan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan. Penulis: Naufal Lanten

Load disqus comments

0 comments