Panitia KLB : Tata Tertib Kongres Luar Biasa Pemilihan Ketua Asosiasi PSSI Bima NTB.


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. Tata tertip ini berlaku untuk Kongres Luar Biasa (KLB) Pemilihan Asosiasi PSSI Kabupaten Bima yang Peraturan dan Prosedurnya di kendalikan secara penuh oleh Komite Pemilihan (selanjutnya disebut KP) yang di tunjukan melalui Surat Keputusan dari PLT  Ketua Askab PSSI Kabupaten Bima nomor: 02/Askab bima/Vlll/2021 tanggal 23 agustus 2021 tentang Pengangkatan Susunan Komposisi Komite Pemilihan pada Kongres Luar Biasa (KLB) Pemilihan Asosiasi PSSI Kabupaten Bima.

Kongres Luar Biasa (KLB) Pemilihan Asosiasi PSSI Kabupaten Bima di laksanakan di asrama Kompi Senapan A Jatiwangi Kota Bima pada hari kamis 16 september 2021. Dengan Susunan acara Kongres Luar Biasa (KLB) Pemilihan Asosiasi PSSI Kabupaten Bima : Pembukaan,proses pemilihan,pemungunan suara,penghitungan suara,pembacaan keputusan hasil KLB Pemilihan Ketua Asosiasi PSSI Kabupaten bima, Penyerahan Dokumen akan pssi Kabupaten Bima ,doa dan Penutupan..

Acara kongres luar biasa (KLB) pemilihan ketua asosiasi pssi kabupaten bima di hadiri oleh: Komite pemilihan,plt Ketua Askab PSSI  Kabupaten Bima,Pengurus Asprov PSSI NTB, Panitia,Kandidat Ketua Umum dan Voters.

Voters yang menjadi peserta KLB Pemilihan  Asosiasi PSSI Kabupaten Bima telah memenuhi prosedur dan identitasnya terferifikasi oleh KP,setiap peserta yang hadir dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Pemilihan Asosiasi Kabupaten Bima wajip mengutamakan sifat keluarga dan setiap peserta memiliki hak bicara dan selain memiliki hak bicara peserta juga berhak memberikan hak pilih. 

KP memanggil secara tertib dan sah setiap Voters,Kuorum tercapai apabilah sudah dihadiri oleh mayoritas absolut atau setengah plus 1 dari jumlah voters yang sudah telah di verifikasi,Keputusan pada KLB Pemilihan Asosiasi PSSI Kabupaten Bima didokumentasikan  dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh para pejabat KP. Kertas suara akan di cetak di bawah pengawasan dan perintah dari KP.

Kertas suara harus di cetak secara jelas dan rapi,sebelum prosedur pemungutan suara dimulai, kotak suara harus transparansi dan terbuka di tunjukan kepada peserta,bilik suara akan ditempatkan di antara Kotak suara dan tempat absensi pemilihan.KP akan memanggil peserta Pemilik Suara( voters). 

Secara berurutan sesuai dengan absen, Kertas Suara dianggap tidak sah, apabila: Kertas suara tidak memiliki paraf ketua KP setelah kotak suara di buka, salah seorang pejabat KP akan menghitung setiap suara serta jumlah kertas suara yang ada dengan lantang di depan peserta kongres, dan memastikan keabsahanya,setelah setiap tahap Pemilihan, Ketua KP akan mengumumkan hasil resminya kepada para peserta kongres.(Nas MDG).

Load disqus comments

0 comments