Editorial Oleh Suryadin, S.Pd.I, SH : HAK TOLAK BAGI WARTAWAN


Editorial Pagi. Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 pada pasal 4, tertulis dengan jelas, Bahwa wartawan boleh menolak untuk menyebut narasumbernya demi kepentingan narasumber.

Bunyi pasal 4 sebagai berikut: 

" Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak "

Pernyataan tentang pasal 4 ini dimiliki semua jurnalis di indonesia, tapi juga dimiliki oleh para jurnalis di negara-negara demokrasi.

Contoh mudah,,,,, jika ada seorang wartawan menyimpan sebuah data tentang korupsi dari pejabat pemerintah entah itu polisi, jaksa atau hakim, dan bahkan siapapun saja. Wartawan berhak untuk menutupi rahasia dari data tersebut.

Oleh karena itu kebebasan pers merupakan salah satu tujuan dibentuknya Undang-undang nomor 40 Tahun 1999. Salah satu bentuk kebebasan pers yang terdapat di dalamnya yaitu adanya pengaturan mengenai hak tolak.

Hak tolak merupakan hak yang dimiliki oleh wartawan karena profesinya untuk menyembunyikan identitas narasumbernya demi keselamatan narasumber. Juga hak tolak memiliki arti penting baik bagi wartawan maupun bagi narasumber.

Bagi wartawan dengan adanya hak tolak dapat memudahkan wartawan dalam mencari berita, sedangkan bagi narasumber dengan adanya hak tolak maka tidak perlu takut keselamatannya terganggu apabila memberikan suatu informasi karena dengan adanya hak tolak identitasnya di sembunyikan oleh wartawan.

Dalam penggunaan hak tolak tidak selamanya bersifat absolut, dimana hak tolak lebih bersifat relatif ketika dihadapkan dengan kepentingan umum dan atau keselamatan negara.

Dengan merahasiakan identitas narasumbernya, maka segala tanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan oleh wartawan akan dipikul oleh wartawan yang bersangkutan Seolah-olah berita tersebut berasal dari dirinya sendiri.

Dalam hal pertanggungjawaban terhadap penggunaan hak oleh wartawan, wartawan dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata.

Selain itu, terhadap penyalahgunaan hak tolak yang dilakukan oleh wartawan, maka wartawan juga dapat dijatuhi sanksi dari organisasi keprofesiannya karena telah melanggar kode etik jurnalistik. 

Sanksi terhadap pelanggaran kode etik jurnalistik yaitu dapat dikeluarkan dari organisasi wartawan yang ia ikuti ataupun juga hanya sebatas sanksi moral.

Demikian Semoga Bermanfaat.

Load disqus comments

1 comments: