Aksi Unjuk Rasa, KORPS HMI WATI Cabang Dompu di Kejaksaan Negeri Dompu


Dompu, Media Dinamika Global.id - Aksi demontrasi unjuk rasa yang dilakukan oleh KORPS HMI WATI (KOHATI) Cabang Dompu terkait dengan maraknya kasus kekerasan dalam rumah rangga (KDRT) yang terjadi di Kab. Dompu khususnya kasus KDRT yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kab. Dompu inisial PWK terhadap Istrinya yang hanya mendapat tutuntan hanya hukuman 1 bulan penjara. bertempat di Kejaksaan Negri Dompu. Senin (26/04/2021) pukul 10.00 wita.

Korlap Wulan Putri Mantika, menyampaikan, keadilan sudah mati buktinya kasus saat ini yang memiliki jabatan tidak bisa dihukum. 

"Menuntut Kejaksaan Negri Dompu untuk menuntut seadil-adilnya kepada pelaku karena telah melakukan kasus kekerasan dalam rumah rangga (KDRT) terhadap Istrinya dan hanya ditahan selama 1 bulan dimana keadilan di Negri ini," pungkas Korlap.

Mengapa Kejaksaan memberikan tuntutan kepada pelaku KDRT hanya 1 bulan kurungan.

Negara ini merupakan negara hukum yang dimana setiap masyarakat sama satus dalam hukum dan hukum akan berlaku sama bagi setiap rakyatnya serta memberikan keadilan yang se adil-adilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Pukul 10.35 wita Kanit Vl Sat Intelkam Polres Dompu AIPDA Muhammad Salahudin melakukan koordinasi dengan Kasi Intel Kejaksaan Negri Dompu Indra, SH agar menerima masa aksi untuk melakukan audiensi.

Kepala Kejari Dompu M. Abeto, SH menemui masa aksi, pengatakan kalau terdakwa dan korban berdamai akan tetapi memaafkan jangan salah menanggapi walaupun begitu perkaranya tetap lanjut," ucapan M. Abeto.

Tidak ada satupun kasus ini di tutup-tutupi karena kejaksaan didampingi oleh PPA.

Laporan yang membuktikan terjadinya kasus KDRT sudah dibuka dipersidangan dimana dalam tuntutan tersebut maksimal 4 bulan dan hasilnya tutuntan 1 bulan," jelasnya. 

Masa aksi menuju Pengadilan Negri Dompu untuk melakukan aksi unjuk rasa. Adapun penyampaian orasi masa aksi yang intinya memohon kepada Pengadilan Negri Dompu untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya karena jika hanya diberikan tuntutan penjara hanya 1 bulan akan menimbulkan pelaku-pelaku KDRT lainnya.

Masa aksi diterima oleh Wakil Ketua Pengadilan Negri Dompu dan menghimbau kepada masa aksi agar selama kegiatan persidangan kasus KDRT yang melibatkan anggota DPRD Kab. Dompu berlangsung silahkan hadiri dan kawal persidangan.

Atas penyampaian Wakil Ketua Pengadilan Negri Dompu tersebut masa aksi menerima dan akan menghadiri dan mengawal persidangan kasus KDRT tersebut.

Korlap menegaskan tidak menutup kemungkinan apabila hasil persidangan memutuskan terdakwa kasus KDRT oknum Anggota DPRD mendapat tuntutan penjara 1 (satu) bulan maka, masa aksi akan melakukan aksinya kembali sehingga dapat mengganggu situasi Kamtibmas yang tidak aman dan kondusif," tegas Korlap. 

Melakukan koordinasi dengan Instansi terkait, melakukan penggalangan terhadap korlap masa aksi, melakukan pengamanan terbuka dan tertutup, melakukan deteksi dini dan deteksi aksi, melakukan monitoring terhadap perkembangan situasi guna terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Sumber : Humas Polres Dompu Ipda Handik wijaksono. (MDG)

Load disqus comments

0 comments