POC Bio-Inokulum Plus dan Pesnab Bio-Inokulum Solusi Majukan Pertanian Ditengah Pandemi


Denpasar. Media Dinamika Global. Id. Gencarnya pihak Pemprov akan pertanian akibat efek pandemi yang tidak berujung usai, akhirnya membuat kreatifitas seorang untuk melakukan pengembangan sistem pertanian alternatif yang mampu menghasilkan kuantitas dan kualitas produk yang sehat secara berkelanjutan. Salah satu sistem pertanian yang mendukung konsep tersebut adalah sistem pertanian organik, hal tersebut dilakukan Dr. I Wayan Sunada, S.P.,M.Agb., sebagai penemu pupuk organik POC BIO-Inokulum Plus dan PESNAB BIO-Inokulum.

Sunada menjelaskan, prinsip-prinsip dasar pertanian organik adalah, menjaga ekosistem tetap sehat, penerapan asas efisiensi pada sistem budidaya, melakukan kegiatan produksi dengan konsep pertanian berkelanjutan, menghasilkan produk bebas pestisida, dan menjaga kelestarian lingkungan. Pupuk organik merupakan pupuk dengan bahan dasar yang diambil dari alam, dalam jumlah dan jenis unsur hara yang terkandung secara alami. Bio-inokulum merupakan pupuk organic cair dengan kandungan dan fungsi yang lengkap dapat juga digunakan sebagai pupuk organic cair, zat pengatur tumbuh, biopestisida, agen hayati, dan enzim-enzim pertumbuhan tanaman.

"Bio-inokulum ini juga dapat digunakan sebagai fermentor dalam pembuatan pupuk padat dan biourine. Dengan kandungan dan fungsi yang lengkap pada produk Bio-inokulum, membuat produk ini lain daripada produk lain. Cukup menggunakan satu produk namun memiliki multifungsi sehingga dilakukan pengembangan pupuk organik cair Bio-Inokulum," jelasnya beberapa waktu lalu.

Lanjut Sunada, perkembangan Bio Inukulum sedang diujicobakan pada demplot tanaman padi seluas 2 Ha berlokasi di Bogor, Provinsi Jawa Barat bertujuan untuk mendukung kerjasama program pusat dengan persiapan bantuan pupuk gratis yang akan menjadi program kegiatan di tahun 2022. "Bio Inokulum merupakan jawaban dari pengembangan trichoderma dengan pembuatan isolate dan juga memiliki aktivator dan pestisida nabati untuk pengendalian hama penyakit pada tanaman khususnya hortikultura yang dikembangkan," ungkap Sunada yang juga menjabat Sekretaris Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

Lanjut Sunada, dari perjalanan Bio Inukulum yang dimulai dari tahun 2018 sampai dengan saat ini telah memiliki hak paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia melalui pengajuan dengan judul invensi Proses Pembuatan Aktivator Bio-Inokulum. Setelah diberikan surat legalitas langsung atas nama dirinya sebagai penemu dan menerima surat leaglitas tersebut pada tanggal 23 September 2020 dengan nomor  S00202006952. 

"Dari penunjukan surat ini diharapkan Bio Inokulum dapat mengembangkan lagi inovasi peningkatan produksi tanaman serta juga mendukung misi Gubernur Bali dalam mendukung Nangun Sat Kerti Loka Bali untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang dan papan dengan mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah juga daya saing pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani Bali," pungkasnya.(RED MDG). 

Load disqus comments

0 comments