Media Member MIO Gunakan Profesi Sesuai UU Pokok Pers & KEJ, Pengaduan Terkait Berita Tidak Bisa Diproses Hukum


Bima-Ntb. Media Dinamika Global.id - Ketua Media Independen Online (MIO- INDONESIA) Kabupaten Bima, Muhtar mengimbau wartawan yang tergabung di dalamnya untuk tidak melakukan tindakan-tindakan di luar tugas jurnalistik seperti 'mengancam, memeras, dan sejanisnya' baik pada pihak pejabat pemerintah maupun lainnya yang hingga berujung persoalan hukum.

"Patuhi UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Gunakan hak kemerdekaan sesuai diatur regulasi tersebut,"kata Muhtar melalui press releasenya. Jumat, 26 Maret 2021.

Pria yang juga sebagai Pemimpin Redaksi Media Online Lintasrakyat.net itu mengatakan,  wartawan adalah profesi yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

"Ya, informasi tersebut tentu disampaikan melalui perusahaan pers atau kantor berita, dan tidak dengan sosmed Facebook (FB) agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, tepat, akurat, dan objektif,"ujarnya.

Dia menegaskan, jika rekan- rekan terseret persoalan hukum lantaran dilaporkan pihak merasa dirugikan atas dugaan tindakan di luar jurnalistik, maka itu tidak dapat diberikan pendampingan atau advokasi hukum oleh wadah ini, melainkan yang bersangkutan risiko sendiri.

"Kami tidak bisa masuk dalam ranah itu. Kalau masalah berita tidak akan dibiarkan dan akan kejar sampai ke akar- akarnya,"tegasnya.

Pria yang menekuni profesi jurnalis secara otodidak sejak tahun 2016 dan juga Loper Koran itu menjelaskan, seperti keterangan press release sebelumnya bahwa kalaupun terkait pemberitaan yang disajikan media kemudian dilaporkan ke ranah hukum tidak bisa ditindak lanjuti aparat kepolisian. Kenapa? Itu bukan ranahnya Polisi karena media adalah instrumen negara atau pilar keempat demokrasi setelah Eksekutif, Legislag, dan Yudikutif, yang tugasnya dilindungi UU mesti dipatuhi semua pihak.

"Polisi tidak bisa memeriksa wartawan lantaran berita disajikan dianggap merugikan orang lain. Jika ada pihak merasa dirugikan atas berita tersebut, maka ada ruang hak jawabnya. Jika pihak tersebut tidak ingin gunakan hak jawab bisa adukan ke Dewan Pers,"terangnya.

Dia menuturkan, Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menindak lanjuti pengaduan pihak tertentu dalam substansi berita dibuat wartawan, selain bukan wenang APH karena UU Pers, juga diperkuat dengan MoU Dewan Pers dan mantan Kapolri Tito Karnavian tahun 2017.

"Ya, UU Kepolisian baik UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indinesia maupun UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat diterapkan pada kasus pemberitaan wartawan,"tuturnya.(Pimred MDG).

Meski demikian, tambah mantan Pimpinan BPD Woro kelahiran Taloko- Sanggar itu, rekan-rekan wartawan media member MIO tetap semangat untuk memberikan informasi-informasi yang fakta dan berimbang agar sikap independen, kritis, dan profesionalisme terjaga dan terawat.

"Mari kita tetap edukasi masyarakat dengan informasi-informasi yang dapat membangun kemajuan  daerah, bangsa, dan negara kita tercinta ini. Terlebih tengah Pandemi COVID-19 melanda kita ni,"pungkas pria pemilik FB Muhatar Habe kelahiran 17 Agustus 1979 itu.

Load disqus comments

0 comments