Media Dinamika Global

Rabu, 14 Januari 2026

Gubernur NTB Rencanakan Mitigasi Bencana Jangka Panjang


Lombok Barat, Media Dinamika Global.Id - Intensitas bencana yang terjadi di berbagai wilayah di Nusa Tenggara Barat, pemerintah provinsi merencanakan mitigasi bencana jangka panjang untuk mengurangi potensi bencana.

Hal itu disampaikan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat turun langsung meninjau lokasi terdampak di Sekotong, Lombok Barat dan Desa Kabul, Lombok Tengah didampingi Ketua TP PKK NTB Sinta Agathia Iqbal.l, Rabu (14/1/2026).

Gubernur menegaskan, solusi jangka pendek seperti peninggian tanggul tidak akan efektif tanpa penanganan di wilayah hulu. Kerusakan lingkungan dan berkurangnya daerah resapan air di perbukitan dinilai menjadi penyebab utama terjadinya sedimentasi.

“Untuk jangka menengah dan panjang, kita harus memperbaiki kondisi bukit-bukit yang sudah gundul. Jika hulunya tidak dibenahi, banjir akan terus berulang,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah desa lebih selektif dalam mengeluarkan rekomendasi pemanfaatan lahan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan.

Dalam kunjungan hari ini, Pemerintah Provinsi NTB bergerak cepat menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat Desa Pengantap, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, yang terdampak banjir bersama Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini dan Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha.

Gubernur Iqbal mengatakan, penanganan banjir di Sekotong dilakukan secara bertahap dengan memetakan kebutuhan jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang. Pada tahap awal, pemerintah memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.

“Kebutuhan jangka pendek yang paling mendesak adalah kebutuhan dasar masyarakat, seperti selimut, sembako, dan perlengkapan hidup lainnya. Bantuan sudah disalurkan oleh Pemkab Lombok Barat, Pemprov NTB, serta Baznas Provinsi,” ujar Gubernur.

Selain penyaluran bantuan logistik, penanganan darurat juga difokuskan pada pembersihan drainase dan sungai yang mengalami sedimentasi. Pemprov NTB bersama Pemkab Lombok Barat sepakat mendatangkan peralatan berat, termasuk ekskavator dari provinsi, untuk mempercepat normalisasi saluran air melalui PUPR provinsi dan BWS Nusa Tenggara I dan melibatkan masyarakat ikut gotong royong membersihkan saluran drainase.

“Kita sepakat membersihkan drainase terlebih dahulu karena curah hujan masih tinggi. Balai Wilayah Sungai (BWS) juga akan menurunkan alat berat untuk mengeruk sedimentasi yang sementara dimanfaatkan sebagai tanggul darurat,” jelasnya.

Sementara itu, terkait kerusakan infrastruktur jalan, Gubernur menjelaskan bahwa perbaikannya telah masuk dalam usulan peningkatan jalan daerah. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal dan skala prioritas pembangunan.

“Selama ini kita memprioritaskan jalan logistik. Ke depan, kawasan ini akan kita perlakukan sebagai jalur penunjang pariwisata dan akan kita review percepatan penanganannya,” ujarnya.

Untuk rumah warga yang mengalami kerusakan akibat banjir, pemerintah akan menetapkan status tanggap darurat melalui Surat Keputusan (SK) agar penanganannya dapat dilakukan bersama melalui belanja tidak terduga Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Barat.

Dalam penanganan bencana ini, sejumlah perangkat daerah dan lembaga turut menyalurkan bantuan. Baznas Provinsi NTB menyalurkan bantuan berupa air bersih, beras, dan kebutuhan pokok lainnya. Dinas Kesehatan Provinsi NTB memberikan bantuan berupa 50 paket Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil, 100 paket PMT balita, satu sak penjernih air, 50 kilogram kaporit, dan 50 saset abate.

Dinas Sosial Provinsi NTB menyalurkan bantuan logistik berupa beras 100 kilogram, mie instan 10 dus, minyak goreng 15 liter, gula pasir 15 kilogram, kecap manis 10 botol, saus sambal 10 botol, kasur 10 lembar, selimut 10 lembar, terpal 8 lembar, family kit 10 paket, kids ware 10 paket, serta tenda gulung 10 lembar.

Selain itu, Dinas Sosial juga menyalurkan bantuan tambahan berupa 48 paket makanan anak, 75 paket makanan siap saji, 20 paket kids ware, dan 20 paket family kit. Untuk mendukung kebutuhan hunian sementara dan perlengkapan tidur warga terdampak, disalurkan pula 38 lembar tenda gulung, 25 lembar selimut, dan 20 unit kasur.

Dukungan juga datang dari APBD Kabupaten Lombok Barat berupa bahan kebutuhan harian, di antaranya saus sambal 10 botol, kecap manis 10 botol, gula pasir 15 kilogram, mie instan 10 dus, serta beras 10 kilogram.

Sementara itu, BPBD Provinsi NTB menyalurkan bantuan air bersih, mie instan 20 dus, dan terpal 3 lembar. Dari Desa Persiapan Pengantap turut disalurkan bantuan berupa mie goreng 5 dus, mie kuah 5 dus, air mineral 5 dus, serta paket sandang sebanyak 25 paket.

Usai melakukan peninjauan, Gubernur bersama rombongan melakukan peninjauan banjir ke desa Kabul Lombok Tengah, bantuan sama halnya seperti diberikan di Sekotong dan akan mengambil langkah-langkah penangangan yang sama seperti jangka pendek, menengah dan panjang.

Redaksi ||

Gubernur NTB Percepat Aktivasi Koperasi Merah Putih


Mataram, Media Dinamika Global.Id — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terus mempercepat pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). 

Data Dinas Koperasi dan UMKM menyebutkan, dari total 1.166 KDKMP yang telah terbentuk, sebanyak 454 koperasi sudah masuk dalam portal PT Agrinas. Dari jumlah tersebut, 249 koperasi sedang dalam proses pembangunan gerai, sementara 176 koperasi masih dalam tahap pemenuhan persyaratan untuk dapat dibangun.

Gubernur Iqbal menegaskan bahwa aktivasi KDKMP akan menjadi salah satu indikator kinerja utama Dinas Koperasi UKM. Ia juga mengarahkan agar koordinasi dengan Bank NTB Syariah dan Bank Mandiri terus diperkuat untuk melanjutkan persiapan 50 KDKMP model, dengan fokus utama pada percepatan aktivasi bisnis berdasarkan norma bisnis dan norma koperasi. 

Gubernur juga meminta skema pelatihan bagi pengurus dan manajer koperasi segera diaktifkan agar koperasi mampu berjalan profesional sejak awal.

Selanjutnya, terkait pemanfaatan aset Pemprov NTB, Gubernur menekankan agar luasan lahan yang digunakan hanya sesuai ketentuan minimal dari pemerintah pusat, tidak melebihi batas yang ditetapkan. Ia juga menegaskan skema pemanfaatan aset dilakukan melalui sewa pakai yang dievaluasi setiap 5 tahun, dengan grace period 2 tahun untuk konstruksi dan awal operasional. Mulai tahun ketiga, sewa ditetapkan secara rendah dan rasional, serta dituangkan dalam kontrak yang memuat hak dan kewajiban secara jelas, termasuk pengamanan dan pemeliharaan aset, serta kewajiban pembayaran PBB dan ketentuan lainnya.

Dalam laporan kepada Gubernur, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB Wirawan, S.Si., MT menyampaikan bahwa pada periode 12–14 Januari 2026, Tim Aset BKAD bersama tim Dinas Koperasi UKM NTB telah melakukan verifikasi lapangan terhadap 49 persil lahan aset milik Pemprov NTB yang diajukan desa/kelurahan sebagai lokasi KDKMP.

Dirinya menyebutkan pula dalam rapat koordinasi daring bersama Dinas Koperasi UMKM se kabupaten/kota pada Rabu (14/1/2026) bahwa sebagai langkah penguatan pengendalian di lapangan, Dinas Koperasi UMKM Provinsi NTB juga menyepakati penggunaan dashboard sederhana sebagai instrumen pemantauan dan pengendalian program, agar respons cepat dapat diberikan jika muncul kendala yang membutuhkan intervensi segera.

Adapun pemanfaatan aset Pemprov NTB ini diharapkan menjadi role model bagi pemanfaatan aset serupa oleh pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, maupun desa, mengingat persoalan lahan masih menjadi salah satu hambatan paling dominan dalam percepatan program.

Redaksi  ||

Hindari Kesalahpahaman, TAPD Kabupaten Bima Paparkan Tahapan Penyempurnaan APBD TA. 2026


Bima, Media Dinamika Global.Id - Mencermati dinamika yang muncul berkaitan dengan proses penyusunan dan penetapan APBD Kabupaten Bima TA. 2026, Tim Anggaran Pemerintah  Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, SE Rabu (14/1/2026) menyampaikan beberapa poin penjelasan:

Sejalan dengan tugas dan fungsi TAPD dalam penyusunan dokumen penganggaran, dan menindak lanjuti Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor: 100.3.3.1-677 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 Tentang Evaluasi Rancangan Perda Kabupaten Bima tentang APBD Tahun 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati Bima tentang Penjabaran APBD Tahun 2026, TAPD menindaklanjuti diktum kedua SK Evaluasi dinyatakan bahwa Bupati Bima Bersama DPRD untuk segera melakukan penyempurnaan dan Penyesuaian Atas Ranperda dan Ranperbup tersebut berdasarkan hasil evaluasi tersebut diatas paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya  keputusan ini.

Sesuai ketentuan yang berlaku, tahapan tersebut mencakup penyempurnaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui TAPD sesuai tugas dan fungsinya bersama dengan Badan Anggaran DPRD,  

dan penyempurnaan hasil evaluasi ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD sebagai dasar penerapan perda tentang APBD.  Keputusan dimaksud disampaikan kepada Gubernur paling lambat 3 hari setelah terlebih dahulu memperoleh nomor registrasi (Noreg) Perda APBD dari Gubernur NTB.

Dokumen hasil evaluasi di tingkat provinsi tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bima melalui TAPD untuk selanjutnya dilakukan harmonisasi /penyempurnaan Bersama Banggar DPRD Kabupaten Bima dan diikuti dengan penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi APBD 2026.

Lebih lanjut Pemerintah Daerah melalui TAPD bersurat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bima dengan Nomor : 903.122.07.3/2025 tanggal 22 Desember 2026 perihal Penyampaian Hasil Evaluasi Raperda APBD TA. 2026 agar dapat mengagendakan rapat harmonisasi dimaksud sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 

Proses Penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi APBD 2026 adalah bagian dari tugas dan fungsi TAPD. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Bima selaku Ketua TPAD bersurat kepada Pemprov NTB dengan Nomor 188/131/03.3/2025 tanggal 30 Desember 2025 perihal Mohon Nomor Register Peraturan Daerah dengan melampirkan Rekomendasi Tim Evaluator Provinsi berserta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bima tentang APBD Kabupaten Bima Tahun 2026 yang ditandatangani oleh 2 (dua) orang unsur Pimpinan DPRD. 

Kepala Biro Hukum Pemprov NTB menindaklanjutinya dengan memberikan nomor register melalui surat Nomor 100.3.2/865/KUM/2025 tanggal 30 Desember 2026 Perihal Pemberian Nomor Register Raperda Kabupaten Bima.

Seluruh proses yang dilakukan oleh TAPD, sudah didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

TAPD berpandangan bahwa terhadap dinamika yang terjadi adalah hal yang normatif. Ke depan pemerintah daerah berharap agar seluruh tahapan penyusunan dokumen dan pembahasan Perda tentang APBD dapat terlaksana dengan lebih baik lagi.

Redaksi ||

Konsultan Pajak HS Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan di Bandar Lampung

Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Kepolisian Sektor Tanjung Karang Timur menetapkan Handi Sutanto (HS), seorang konsultan pajak, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Chrisstian Verrel Suyanarta, pada hari Rabu 14 Januari 2026.

Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan penyidik Polsek Tanjung Karang Timur kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

HS dijerat dengan Pasal 353 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi di Jalan Angsana, Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. 

Penyidik menetapkan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim, serta hasil gelar perkara pada 9 Januari 2026.

Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto membenarkan penetapan tersebut. “Alhamdulillah,” kata Kapolsek singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Korban dilaporkan mengalami luka fisik berupa jari tangan yang tidak dapat ditekuk, kacamata pecah, luka pecah pada bibir bawah, serta gangguan pada rahang yang menyebabkan kesulitan makan, sebagaimana tertuang dalam hasil visum et repertum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan terkait status penahanan tersangka. Proses hukum masih berlangsung di tahap penyidikan.(Fs/Red) 

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

Penulis: Irfan Ketua DPW Partai Partai Prima Provinsi NTB 

 
Opini

Di balik bahasa teknokratis yang terdengar rasional dan modern, beroperasi satu ideologi ekonomi yang destruktif dan anti-rakyat: serakahnomic. Ia bukan sekadar watak rakus individu elite, melainkan arsitektur kebijakan ekonomi-politik yang secara sistematis memindahkan kekayaan nasional ke tangan segelintir oligarki, sambil melumpuhkan peran negara sebagai alat perjuangan kolektif bangsa.

Serakahnomic hidup dari satu doktrin utama: pasar selalu benar, negara selalu salah. Dari sinilah lahir deregulasi membabi buta, liberalisasi devisa tanpa kontrol, pembiaran ekspor bahan mentah, serta perlindungan berlebihan terhadap kepentingan modal besar—baik domestik maupun global. Negara dipaksa mundur, rakyat diminta berkorban, sementara elite menikmati hasilnya.

Ini bukan kesalahan teknis kebijakan. Ini adalah pilihan ideologis.

Negara yang Dipaksa Kalah oleh Modal

Ciri utama serakahnomic adalah penundukan kekuasaan politik oleh kepentingan ekonomi segelintir orang. Demokrasi direduksi menjadi prosedur elektoral, sementara keputusan strategis ekonomi diletakkan di luar jangkauan kedaulatan rakyat. Kebijakan fiskal, moneter, dan pengelolaan sumber daya alam diperlakukan sebagai wilayah “netral”, padahal sepenuhnya sarat kepentingan kelas.

Bahasa yang digunakan selalu sama: efisiensi, iklim investasi, kepercayaan pasar. Namun makna sejatinya juga sama: keuntungan privat di atas kepentingan publik. Subsidi rakyat dianggap beban, tetapi insentif korporasi disebut kebutuhan. Negara kuat dicurigai, korporasi raksasa dipuja.

Inilah neoliberalisme tahap lanjut—serakahnomic—di mana perampokan dilegalkan oleh regulasi.

Garis Pemisah Ideologis: Presiden Prabowo Vs Serakahnomic

Dalam konteks inilah, posisi Presiden Prabowo Subianto menjadi garis pemisah ideologis yang terang. Prabowo secara konsisten menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah oleh pasar, dan kekayaan bangsa tidak boleh dikuasai segelintir orang.

Ia menolak logika ekonomi yang membiarkan sumber daya alam diekspor mentah, serta menentang kebijakan yang membiarkan devisa hasil ekspor mengalir bebas ke luar negeri tanpa kendali negara. Dalam pandangannya, itu bukan sekadar soal neraca pembayaran, melainkan soal kedaulatan nasional.

Bagi Prabowo, ekonomi bukan wilayah teknokrasi steril, melainkan arena politik kebangsaan. Pasar harus melayani kepentingan nasional, bukan sebaliknya. Negara wajib berpihak—dan keberpihakan itu tidak boleh ambigu.

Arahan Politik yang Tidak Bisa Ditawar

Karena itu, melawan serakahnomic tidak cukup dengan retorika moral atau koreksi teknis kebijakan. Yang dibutuhkan adalah arah politik yang jelas, tegas, dan berpihak: memperkuat peran negara, mengunci kebocoran kekayaan nasional, mengakhiri pemujaan buta terhadap pasar, serta menempatkan rakyat sebagai subjek utama pembangunan.

Ini adalah perjuangan ideologis. Tidak netral. Tidak abu-abu.

Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Umum Partai PRIMA, Agus Jabo Priyono:

“Kalau Indonesia mau maju, adil, dan makmur, ya kita harus bersatu, bergotong-royong, enyahkan serakahnomic ini.”

Pernyataan itu adalah garis komando politik. Tidak ada kemajuan tanpa keberanian melawan keserakahan yang dilembagakan. Tidak ada keadilan tanpa negara yang berpihak. Dan tidak ada kemakmuran tanpa persatuan rakyat untuk menyapu bersih ideologi serakahnomic dari arah pembangunan nasional.

28 tahun Bom Tanah Tinggi; Hormat Jakarta Bravo!

Penulis: Irfan Ketua DPW Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) provinsi NTB 

Sekda Kota Bima Terima Silaturahmi BUMD/BUMN se-Kota Bima


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.// Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, ME, menerima silaturahmi bersama jajaran BUMD dan BUMN se-Kota Bima, bertempat di ruang kerja Sekda Kota Bima, Rabu(14/01/26).

Silaturahmi tersebut turut didampingi oleh Kepala OPD yang mendapat undangan serta Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Bima. 

Kegiatan ini menjadi ajang mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kota Bima dengan BUMD/BUMN yang beroperasi di wilayah Kota Bima.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Bima menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas terselenggaranya agenda silaturahmi ini. Menurutnya, pertemuan seperti ini sangat penting sebagai sarana komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam mendukung pembangunan daerah.

“Saya mengapresiasi adanya agenda silaturahmi ini. Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan kebersamaan antara Pemerintah Kota Bima dengan BUMD dan BUMN,” ujar Sekda.

Lebih lanjut, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, ME menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bima bersama BUMD dan BUMN harus terus bersinergi dengan baik, khususnya dalam mendukung program pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta pertumbuhan ekonomi daerah.

“Atas nama Pemerintah Kota Bima, saya berharap kerja sama dan sinergi yang telah terjalin selama ini dapat terus ditingkatkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bima,” tutupnya.

Silaturahmi berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan, dengan harapan terciptanya kolaborasi yang berkelanjutan antara pemerintah daerah dan BUMD/BUMN di Kota Bima.(Sekjend MDG)

Pastikan Hak Terpenuhi, Lapas Pekanbaru Bagikan Perlengkapan Dasar di Blok Mapenaling

PEKANBARU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru terus berkomitmen dalam memenuhi hak-hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hari ini, Rabu (14/01/2026), jajaran Lapas Pekanbaru melaksanakan pembagian kebutuhan sehari-hari secara langsung kepada warga binaan yang berada di Blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).


Kegiatan ini melibatkan kolaborasi antara tim dari Subbagian Tata Usaha dan Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP). Langkah ini diambil guna memastikan distribusi bantuan logistik berjalan tertib, tepat sasaran, dan menjangkau seluruh penghuni blok tanpa terkecuali.


Tujuan utama dari pembagian ini adalah untuk menjamin bahwa setiap warga binaan, khususnya yang baru masuk dan sedang menjalani masa orientasi di Blok Mapenaling, mendapatkan fasilitas kebutuhan pokok yang layak. Perlengkapan yang dibagikan meliputi peralatan mandi, perlengkapan tidur, serta kebutuhan sanitasi lainnya.


Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto memberikan apresiasi atas sinergi antarbagian dalam pelaksanaan kegiatan ini. Beliau menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan logistik merupakan bagian dari standar pelayanan prima di Lapas Pekanbaru.


"Kegiatan hari ini bukan sekadar pembagian barang, melainkan upaya nyata kami untuk memastikan seluruh kebutuhan pokok warga binaan di Blok Mapenaling terbagi secara merata dan transparan. Kita ingin semua warga binaan memulai masa pembinaannya dengan kondisi yang layak, sehingga mereka bisa mengikuti program-program Lapas dengan baik dan kondusif," ujar Yuniarto.


Dengan adanya pembagian rutin ini, diharapkan situasi di dalam Lapas tetap harmonis dan terjaga kebersihannya, sekaligus meminimalisir potensi gangguan keamanan yang dipicu oleh keterbatasan fasilitas dasar bagi para penghuni.

Temui Wamendagri, Bupati Bima Paparkan Manajemen Kepegawaian


Bima, Media Dinamika Global.Id - Bupati Bima Ady Mahyudi Rabu (14/1/2026)  mengadakan pertemuan dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Ruang Kerja Wamendagri.

Kesempatan tatap muka tersebut dimanfaatkan oleh Bupati Bima untuk memaparkan progres manajemen kepegawaian antara lain mencakup rencana pelaksanaan seleksi terbuka sejumlah jabatan tinggi Pratama untuk mengisi kekosongan yang ada di jajaran pemerintahan Kabupaten Bima. Disamping itu, Bupati memaparkan sejumlah program pembangunan strategis di Kabupaten Bima. 

Wamen Bima Arya di hadapan Bupati Bima Ady Mahyudi, yang didampingi Plt. BKD dan Diklat Drs. Syahrul, Kepala Bidang Mutasi Firdaus S.Sos dan pejabat terkait lainnya mengungkapkan pentingnya percepatan pelaksanaan pembangunan.

"Oleh karena itu figur pejabat yang diangkat untuk membantu Bupati dan Wakil Bupati harus merupakan aparatur yang berkompeten dan memahami dengan baik visi dan misi kepala daerah serta mampu bersinergi dengan pimpinan daerah". Ungkapnya.

Mantan Walikota Bogor dua periode ini, memungkapkan, pejabat struktural yang dilantik untuk membantu Bupati ibarat sebuah "kabinet" yang harus  sepenuhnya mendukung penjabaran visi dan misi kepala daerah.

Redaksi ||

Aktivitas Mencurigakan di Balai Makam: Diduga "Gudang" BBM Ilegal Milik Debora Sihombing Kebal Hukum?


BENGKALIS – Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga kian menjamur dan terang-terangan di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada sebuah lokasi di Jalan Lintas Sumatera, Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, yang diduga kuat dijadikan tempat penampungan BBM ilegal.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (13/01/2026), terlihat aktivitas yang sangat mencurigakan. Deretan jeriken berkapasitas besar tampak berjejer di depan sebuah bangunan yang juga merangkap sebagai kedai. Ironisnya, aktivitas pemindahan BBM ke dalam jerigen ini dilakukan secara terbuka di pinggir jalan lintas yang ramai, seolah-olah tidak tersentuh oleh pengawasan aparat.

Nama Debora Sihombing Mencuat
Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa usaha "berisiko tinggi" ini diduga kuat dikelola oleh seseorang berinisial DS (Debora Sihombing). Lokasi ini diduga menjadi titik transit BBM sebelum didistribusikan kembali ke pihak lain, yang disinyalir menyalahi aturan niaga migas.

Keberadaan gudang atau tempat penampungan ini tidak hanya merugikan negara jika terbukti menggunakan BBM bersubsidi, tetapi juga menjadi "bom waktu" bagi warga sekitar. Standar keamanan yang rendah dan ketiadaan izin resmi (Izin Penampungan) membuat lokasi ini rawan akan bahaya kebakaran hebat.

Masyarakat Mempertanyakan Kinerja Aparat
Warga yang melintas pun mulai bertanya-tanya, bagaimana mungkin aktivitas yang begitu mencolok mata ini bisa luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak Pertamina.

"Kalau ini dibiarkan, berarti ada pembiaran. Kami minta Kapolres Bengkalis, KaPolda Riau dan jajarannya segera turun tangan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke pengusaha seperti Debora ini," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Pelanggaran Undang-Undang Migas
Jika dugaan ini terbukti benar, pengelola dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago S.I.K, M.SI Memblokir WhatsApp Media


Praktik culas ini telah mengakibatkan kelangkaan dan antrean panjang di SPBU resmi, memiskinkan masyarakat, dan menggerogoti kas negara. Publik menuntut transparansi dan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap para pemodal dan pelindung di balik skandal BBM Bathin Solapan ini.

Kabiro Bengkalis: Hisar Tambunan

IAIQH Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun 2026-2027


Lombok Tengah, Media Dinamika Global.Id - Dalam upaya terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Institut Agama Islam Qamarul Huda (IAIQH) kembali membuka pendaftaran mahasiswa baru tahun akademik 2026/2027.

IAIQH merupakan perguruan tinggi yang menyediakan program studi yang menarik dan berkualitas, serta beberapa beasiswa untuk mendukung mahasiswa menyelesaikan studinya. Beasiswa tersebut meliputi beasiswa KIP Kuliah, beasiswa Tahfidz, beasiswa Berprestasi dan beasiswa Gubernur. 

Selain itu, semua program studi yang tersedia telah terakreditasi.

Berikut daftar fakultas dan program studi untuk Program Studi Strata 1 :

*Fakultas Tarbiyah dan Keguruan*

1. Pendidikan Agama Islam (PAI)

2. Pendidikan Bahasa Arab (PBA) 

3. Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD)

4. Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)

5. Manajemen Pendidikan Islam (MPI) 

*Fakultas Syariah Ekonomi dan Bisnis Islam*

1. Ekonomi Syari'ah 

2. Perbankan Syari'ah

Program Studi Strata 2 :

1. Magister Studi Islam


Syarat pendaftaran :

1. Peserta adalah lulusan SMA/MA/SMK/Sederajat

2. Mengisi pendaftaran secara online

3. Memiliki maksimal 2 prodi pada pendaftaran online

4. Menyerahkan fotocopy ijazah SMA/MA/SMK dan KK (Kartu Keluarga) 

5. Jika ijazah belum terbit, dapat melampirkan SKL atau SKHU yang telah dilegalisir, dan raport bagi yang yang belum lulus

6. Mengikuti ujian tulis di Kampus IAI Qamarul Huda. 

Sementara untuk alur pendaftarannya bisa membuka situs IAIQH https://pmb.iaiqh.ac.id dengan mengklik *Daftar Sekarang* lalu mengisi form pendaftaran akun dengan lengkap, seperti NIK, email, pasword, program studi dan jalur masuk. Setelah itu, melengkapi biodata pribadi, orang tua dan wali. Setelah biodata lengkap, upload berkas pendaftaran, yaitu ijazah terakhir, KTP/KK dan foto 3x4 cm. Setelah dinyatakan lulus seleksi, tinggal tes online sampai selesai. Jika lulus seleksi, selanjutnya daftar ulang menggunakan virtual account. 

IAI Qamarul Huda juga menawarkan biaya kuliah terjangkau dengan biaya pendaftaran untuk S1 cuma sebesar 150 ribu dan S2 500 ribu saja, serta biaya daftar ulang sebesar 500 ribu. 

Catatan : pendaftaran gelombang pertama membayar biaya UKT hanya 70% dari total biaya UKT.

Adapun jadwal pendaftaran untuk Gelombang I dibuka mulai tanggal 02 Januari sampai 31 Maret 2026. Gelombang II tanggal 01 April sampai 20 Agustus 2026.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa mengunjungi situs web resmi www.iaiqh.ac.id dan menghubungi 0817365853 - 08133340885 atau datang langsung ke Kampus IAIQH di Jl. H. Badaruddin No. 3-4 Bagu, Kec. Pringgarata, Kab. Lombok Tengah.

Redaksi ||