Mataram,
Media Dinamika Global — Bank NTB Syariah menegaskan bahwa seluruh proses layanan pembiayaan yang dijalankan Bank dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, kebijakan internal perusahaan, serta ketentuan dan regulasi yang berlaku di industri perbankan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya informasi di ruang publik terkait layanan pembiayaan Bank NTB Syariah yang disampaikan oleh nasabah atas nama Rudi Purtomo dan Suparman HMT.
Dalam klarifikasinya, Bank menyampaikan bahwa terdapat sejumlah informasi yang berkembang mengenai mekanisme pembiayaan, perhitungan kewajiban nasabah, maupun administrasi dokumen akad yang perlu dipahami secara utuh berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki pihak Bank.
“Fasilitas pembiayaan yang diterima nasabah dilaksanakan melalui akad yang disepakati bersama antara Bank dan nasabah, termasuk terkait hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembayaran, jadwal angsuran, ketentuan pelunasan, serta administrasi dokumen pembiayaan,” demikian pernyataan resmi Bank NTB Syariah, Senin (25/5/2026).
Bank menjelaskan bahwa seluruh proses tersebut dijalankan sesuai kebijakan dan prosedur yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta ketentuan dalam industri perbankan syariah.
Terkait informasi mengenai salinan akad pembiayaan dan jadwal angsuran, Bank NTB Syariah menegaskan bahwa dokumen tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari hak nasabah sesuai mekanisme yang berlaku. Penyampaian dokumen kepada nasabah dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan sebagai bentuk komitmen Bank dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan nasabah.
Selain itu, Bank NTB Syariah juga menanggapi adanya pengajuan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Asosiasi Konsumen Anti Riba (AKAR) kepada DPRD Kabupaten Dompu terhadap Bank NTB Syariah.
Pihak Bank menyatakan menghormati mekanisme penyampaian aspirasi yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Bank menegaskan bahwa setiap penyampaian keberatan, pengaduan, maupun permintaan informasi dari nasabah akan ditindaklanjuti melalui mekanisme layanan yang tersedia dengan mengedepankan penyelesaian secara konstruktif dan proporsional.
Sebagai institusi perbankan syariah, Bank NTB Syariah menyatakan terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta perlindungan nasabah dalam seluruh aktivitas operasional dan layanan yang diberikan. Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) juga disebut menjadi landasan utama dalam menjalankan kegiatan usaha Bank.
Sehubungan dengan adanya proses hukum maupun penyampaian keberatan oleh pihak tertentu, Bank NTB Syariah menegaskan akan menghormati setiap proses yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif apabila diperlukan oleh otoritas yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bank juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses yang berlangsung serta mengedepankan informasi yang objektif dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dengan mengedepankan sumber informasi yang objektif dan terverifikasi,” tulis pihak Bank dalam keterangannya.
Bank NTB Syariah menegaskan akan terus berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui layanan perbankan syariah yang amanah, profesional, dan berintegritas.
Sebagai penutup, pihak Bank menyampaikan bahwa informasi klarifikasi tersebut disampaikan berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki Bank serta tidak dimaksudkan untuk mendahului maupun mempengaruhi proses yang sedang berjalan.
Redaksi |