Media Dinamika Global

Kamis, 14 Agustus 2025

Kuasa Hukum Minta Uang Titipan Dikembalikan, Sebut Tanggung Jawab Ada di Pihak Lain



MEDAN. Media Dinamika Global.id. Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ilyas Sitorus Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara Sumatera Utara, terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digitan Tingkat SD dan SMP Kab. Batu Bara TA. 2021, membacakan Duplik sebagai balasan atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Para kuasa hukum terdakwa, yang terdiri dari Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting, secara bergantian menyampaikan poin-poin bantahan di ruang sidang Cakra 7, Kamis (14/8/2025).

Dalam Dupliknya, tim penasehat hukum membantah tuduhan JPU terkait tidak berfungsinya aplikasi yang menjadi objek perkara. Mereka menyatakan bahwa aplikasi tersebut berfungsi dan digunakan oleh para kepala sekolah dari tahun 2021 hingga 2022, hal ini sesuai kesaksian yang diungkapkan di persidangan di atas sumpah oleh para Kepala Sekolah Dasar (SD)  dan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Keterangan para saksi pengguna adalah bukti konkret yang membantah tuduhan JPU bahwa aplikasi tidak berfungsi," kata Dedy. Maka sudah sewajarnya dan sepantasnya bila terdakwa dinyatakan secara sah dan menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dan di tuntut oleh JPU, tambahnya.

Dedy juga mengatakan tidak berfungsi lagi aplikasi bukan  menjadi tanggung jawab dari terdakwa, melainkan dan seharusnya murni menjadi tanggung jawab CV RIZKY ANUGRAH KARYA yang Wakil Direkturnya adalah Muslim Syah Margolang yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) secara hukum harus bertanggung jawab baik Pidana maupun Perdata.

Tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan pada pemeriksaan Ahli IT yang dilakukan pada Juni 2024, jauh setelah aplikasi tersebut tidak lagi berfungsi sebagai keterangan para saksi JPU dalam persidangan termasuk dari pihak perusahaan PT. Rizky Anugrah Karya yang menyatakan bahwa perusahaan telah bubar pada tahun 2022 akhir yang mengakibatkan aplikasi tidak berfungsi lagi sehingga secara hukum telah bertentangan dengan kesepakatan dalam kontrak pengadaan aplikasi tersebut.

Mereka berpendapat bahwa pemeriksaan ini tidak valid karena tidak dilakukan sejak aplikasi mulai digunakan pada tahun 2021, sebut Mulatua Pohan.

Selain itu, Mulatua Pohan keberatan dengan metode "TOTAL LOSS" yang digunakan Ahli Auditor Keuangan JPU untuk menghitung kerugian negara. Menurut mereka, metode ini tidak adil dan tidak logis karena mengabaikan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa aplikasi telah digunakan dan juga Saksi Ahli Auditor Keuangan hanya dengan mengambil pertimbangan dan pengamatan Saksi Ahli IT yang menyatakan Pemeriksaan Aplikasi pada bulan Juni 2024 yang menemukan Aplikasi tidak berfungsi. Sementara berdasarkan keterangan para Saksi-Saksi Kepala Sekolah SD dan SMP Kab. Batu Bara, aplikasi tersebut berfungsi sampai akhir tahun 2022 , Sehingga dengan demikian yang dilakukan Saksi Ahli Auditor JPU menjadi tidak valid dan tidak jelas sehingga jumlah kerugian Negara menjadi tidak pasti jumlahnya, papar Mulatua Pohan.

Masih menurutnya berbagai kegiatan telah di laksanakan mulai dari Bimtek di Singapore Land Hotel Sei Balai Kab. Batu Bara yang didukung dengan komsumsi, ATK dan sejenisnya termasuk pendampingan di tiap kecamatan se Kab. Batu Bara sama sekali tidak dihitung oleh Ahli Auditor  Keuangan, sehingga hal ini mempertegas bahwasanya terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana  sebagaimana yang didakwakan JPU  baik dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair, tambanya dalam pembacaan duplik terdakwa.

Disatu sisi bahwa kontruksi sikap batin terdakwa Ilyas Sitorus, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  juga telah diubah. Dalam Surat Tuntutan JPU mengatakan bahwa terdakwa Ilyas Sitorus *DENGAN LALAI TIDAK MELALUKAN PEMERILSAAN HASIL PEKERJAAN*, Namum dalam Replik JPU  kemudian merobah menjadi  *TELAH DENGAN SENGAJA TIDAK MELAKULAN PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN*, perubaham dalil JPU mengenai sikap batin terdakwa  tersebit, menurut pendapat kami yang Mulia perlu DITANGGAPI. Sikap batin memang bersifat psikologi, tetapi dapat dinilai dari hubungan batin pelaku dan perbuatannya, papar Mulatia Pohan.

Ilyas Sitorus Tidak Terima Aliran Dana dan Minta Uang Titipan Dikembalikan.

Dalam duplik tersebut, terdakwa Ilyas Sitorus, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana dari CV. Rizky Anugrah Karya. Seluruh uang proyek ditransfer sepenuhnya ke rekening perusahaan tersebut.

"Tanggung jawab pidana seharusnya dibebankan kepada pihak perusahaan," ujar Dingin P. Pakpahan selaku tim  PH terdakwa Ilyas.

Terkait uang sebesar Rp500 juta yang dititip  Ilyas, penasehat hukum menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan titipan sukarela sebagai wujud tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah. Oleh karena itu, melalui PH  memohon agar uang tersebut dikembalikan karena bukan bagian dari hasil kejahatan.

"Uang itu bukan bagian dari uang hasil kejahatan, sehingga kami mohon agar dikembalikan," tegas Petrus O. Laoli.

Pada bagian akhir duplik, penasehat hukum juga menyatakan bahwa kegagalan operasional aplikasi setelah tahun 2022 adalah tanggung jawab CV. Rizky Anugrah Karya dan PT. Literasia Edutekno Digital, yang kini telah tutup. Secara hukum, terdakwa Ilyas Sitorus tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan yang terjadi, tambah Penasehat hukum terdakwa.

Menanggapi duplik tersebut, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menyatakan tetap pada tuntutan semula. "Kami tetap pada tuntutan semula sebagaimana yang telah kami bacakan sebelumnya," ujar Deny saat ditanya oleh Hakim Ketua Sulhanuddin.

Setelah mendengarkan duplik dari tim penasehat hukum dan tanggapan JPU, Hakim Ketua Sulhanuddin memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pada dua minggu ke depan, tepatnya pada tanggal 28 Agustus 2025. *(Tim)*

Duplik Ilyas Sitorus: Tuduhan JPU Terbantahkan, Kerugian Negara Tidak Logis


MEDAN. Media Dinamika Global.id. Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ilyas Sitorus Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara Sumatera Utara, terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digitan Tingkat SD dan SMP Kab. Batu Bara TA. 2021, membacakan Duplik sebagai balasan atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Para kuasa hukum terdakwa, yang terdiri dari Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting, secara bergantian menyampaikan poin-poin bantahan di ruang sidang Cakra 7, Kamis (14/8/2025).

Dalam Dupliknya, tim penasehat hukum membantah tuduhan JPU terkait tidak berfungsinya aplikasi yang menjadi objek perkara. Mereka menyatakan bahwa aplikasi tersebut berfungsi dan digunakan oleh para kepala sekolah dari tahun 2021 hingga 2022, hal ini sesuai kesaksian yang diungkapkan di persidangan di atas sumpah oleh para Kepala Sekolah Dasar (SD)  dan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Keterangan para saksi pengguna adalah bukti konkret yang membantah tuduhan JPU bahwa aplikasi tidak berfungsi," kata Dedy. Maka sudah sewajarnya dan sepantasnya bila terdakwa dinyatakan secara sah dan menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dan di tuntut oleh JPU, tambahnya.

Dedy juga mengatakan tidak berfungsi lagi aplikasi bukan  menjadi tanggung jawab dari terdakwa, melainkan dan seharusnya murni menjadi tanggung jawab CV RIZKY ANUGRAH KARYA yang Wakil Direkturnya adalah Muslim Syah Margolang yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) secara hukum harus bertanggung jawab baik Pidana maupun Perdata.

Tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan pada pemeriksaan Ahli IT yang dilakukan pada Juni 2024, jauh setelah aplikasi tersebut tidak lagi berfungsi sebagai keterangan para saksi JPU dalam persidangan termasuk dari pihak perusahaan PT. Rizky Anugrah Karya yang menyatakan bahwa perusahaan telah bubar pada tahun 2022 akhir yang mengakibatkan aplikasi tidak berfungsi lagi sehingga secara hukum telah bertentangan dengan kesepakatan dalam kontrak pengadaan aplikasi tersebut.

Mereka berpendapat bahwa pemeriksaan ini tidak valid karena tidak dilakukan sejak aplikasi mulai digunakan pada tahun 2021, sebut Mulatua Pohan.

Selain itu, Mulatua Pohan keberatan dengan metode "TOTAL LOSS" yang digunakan Ahli Auditor Keuangan JPU untuk menghitung kerugian negara. Menurut mereka, metode ini tidak adil dan tidak logis karena mengabaikan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa aplikasi telah digunakan dan juga Saksi Ahli Auditor Keuangan hanya dengan mengambil pertimbangan dan pengamatan Saksi Ahli IT yang menyatakan Pemeriksaan Aplikasi pada bulan Juni 2024 yang menemukan Aplikasi tidak berfungsi. Sementara berdasarkan keterangan para Saksi-Saksi Kepala Sekolah SD dan SMP Kab. Batu Bara, aplikasi tersebut berfungsi sampai akhir tahun 2022 , Sehingga dengan demikian yang dilakukan Saksi Ahli Auditor JPU menjadi tidak valid dan tidak jelas sehingga jumlah kerugian Negara menjadi tidak pasti jumlahnya, papar Mulatua Pohan.

Masih menurutnya berbagai kegiatan telah di laksanakan mulai dari Bimtek di Singapore Land Hotel Sei Balai Kab. Batu Bara yang didukung dengan komsumsi, ATK dan sejenisnya termasuk pendampingan di tiap kecamatan se Kab. Batu Bara sama sekali tidak dihitung oleh Ahli Auditor  Keuangan, sehingga hal ini mempertegas bahwasanya terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana  sebagaimana yang didakwakan JPU  baik dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair, tambanya dalam pembacaan duplik terdakwa.

Disatu sisi bahwa kontruksi sikap batin terdakwa Ilyas Sitorus, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  juga telah diubah. Dalam Surat Tuntutan JPU mengatakan bahwa terdakwa Ilyas Sitorus *DENGAN LALAI TIDAK MELALUKAN PEMERILSAAN HASIL PEKERJAAN*, Namum dalam Replik JPU  kemudian merobah menjadi  *TELAH DENGAN SENGAJA TIDAK MELAKULAN PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN*, perubaham dalil JPU mengenai sikap batin terdakwa  tersebit, menurut pendapat kami yang Mulia perlu DITANGGAPI. Sikap batin memang bersifat psikologi, tetapi dapat dinilai dari hubungan batin pelaku dan perbuatannya, papar Mulatia Pohan.

Ilyas Sitorus Tidak Terima Aliran Dana dan Minta Uang Titipan Dikembalikan.

Dalam duplik tersebut, terdakwa Ilyas Sitorus, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana dari CV. Rizky Anugrah Karya. Seluruh uang proyek ditransfer sepenuhnya ke rekening perusahaan tersebut.

"Tanggung jawab pidana seharusnya dibebankan kepada pihak perusahaan," ujar Dingin P. Pakpahan selaku tim  PH terdakwa Ilyas.

Terkait uang sebesar Rp500 juta yang dititip  Ilyas, penasehat hukum menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan titipan sukarela sebagai wujud tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah. Oleh karena itu, melalui PH  memohon agar uang tersebut dikembalikan karena bukan bagian dari hasil kejahatan.

"Uang itu bukan bagian dari uang hasil kejahatan, sehingga kami mohon agar dikembalikan," tegas Petrus O. Laoli.

Pada bagian akhir duplik, penasehat hukum juga menyatakan bahwa kegagalan operasional aplikasi setelah tahun 2022 adalah tanggung jawab CV. Rizky Anugrah Karya dan PT. Literasia Edutekno Digital, yang kini telah tutup. Secara hukum, terdakwa Ilyas Sitorus tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan yang terjadi, tambah Penasehat hukum terdakwa.

Menanggapi duplik tersebut, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menyatakan tetap pada tuntutan semula. "Kami tetap pada tuntutan semula sebagaimana yang telah kami bacakan sebelumnya," ujar Deny saat ditanya oleh Hakim Ketua Sulhanuddin.

Setelah mendengarkan duplik dari tim penasehat hukum dan tanggapan JPU, Hakim Ketua Sulhanuddin memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pada dua minggu ke depan, tepatnya pada tanggal 28 Agustus 2025. *(Tim)*

Ketua DPW Garda Satu Ajak Jaga Stabilitas Khamtibmas dalam Penanganan Dugaan Dana Siluman Pokir DPRD NTB


Mataram, Media Dinamika Global.Id || Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Garda Satu Nusa Tenggara Barat (NTB), Abdul Hakim atau yang akrab disapa Bang Akim, mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus dugaan dana siluman Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB secara terbuka, profesional, dan bebas intervensi.

Menurutnya, kasus yang kini menjadi sorotan publik harus diusut tuntas agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tetap terjaga.

“Kami mendorong dan meminta agar seluruh proses, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, dilakukan secara profesional dan berintegritas tinggi,” tegas Bang Akim, Kamis (14/8/2025).

Ia menambahkan, pihaknya percaya penuh pada Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk menuntaskan perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku dan mengajak seluruh lapisan masyarakat tidak menjadikan permasalahan tersebut sebagai sarana yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah Prov.NTB.

“Kepercayaan publik kepada APH adalah modal penting. Kami yakin Polda NTB dan Kajati NTB akan bekerja dengan integritas, sesuai koridor hukum yang berlaku,” lanjutnya. (*).

Sidang Lanjutan Terdakwa Dr.Paulus, Pemeriksaan 2 Saksi Pelapor Serta Kemunculan Korban Lainnya


MEDAN. Media Dinamika Global.id. Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pengrusakan oleh orang suruhan Dr.Paulus dan Nancy saat didampingi kuasa hukumnya kini masuk dalam keterangan saksi dari pelapor, pada Kamis (14/08/25) di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam persidangan, Hakim yang diketuai oleh Phillip Mark Soentpiet, dan Hakim Anggota Abd. Hadi Nasution mengatakan bahwa keterangan saksi pelapor merupakan hal yang sangat penting di dalam persidangan untuk membuktikan benar atau tidaknya terhadap fakta-fakta yang ada.

Dalam dokumen dakwaan, pengrusakan bangunan seng yang disangkakan tersebut terbukti menyebabkan keresahan serta kekisruhan di lingkungan sekitar berdasarkan hasil laporan dari Pelapor Caroline dan Helen serta yang menerima kuasa lapor adalah Bapak Albert.

Diketahui saksi yang diperiksa diantaranya adalah Ibu Go Mei Siang dan Ibu Khdijah menyatakan sikap perbuatan yang tidak baik dari terdakwa dengan sengaja merusak seng pagar yang telah didirikan oleh Ibu Go Mei Siang selaku pemilik tanah dan bangunan.

"Pada tahun 2019 saya bangun pagar seng dengan uang pribadi. Karena itu tanah saya", ungkap Go Mei Siang.

Kemudian diungkapkannya lagi selama dalam proses pembangunan, dirinya tidak pernah menerima komplain dari pihak terdakwa hingga terjadi peristiwa pembongkaran pada tahun 2023 oleh pihak terdakwa.

Dan dalam waktu seminggu pagar seng yang telah dibangun oleh Go Mei Siang, ternyata sebanyak 3 kali sudah dibongkar oleh terdakwa dalam kurun waktu seminggu.

"Saya melihat dan mendengar pak hakim. Terdakwa bilang bongkar-bongkar, kepada segerombolan orang. Dan saya tidak bisa berbuat apa-apa, karena ramai mereka", katanya lagi.

"Hajar terus, bongkar terus, gitu kata terdakwa, Saya melihat langsung ada sekitar 20 orang yang membongkar", ungkapnya kesal.

Ada hal yang menarik perhatian saat jalannya persidangan, bahwa penasehat hukum terdakwa dari Dr. Paulus mempertanyakan terkait alas hak serta keterangan ahli waris dari tanah yang sebelumnya sudah dijual, oleh saksi Hadijah kepada Go Mei Siang, sehingga saksi dan Jaksa merasa keberatan, sambil tersenyum manis yang diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum bernama Friska Sianipar dan Marina Surbakti.

Bahkan hal yang lebih menarik lagi bahwa ternyata hadir pula para korban lainnya dari terdakwa Berinisial Sulimin dikatakannya, "Rumah yang sudah sejak tahun 2010 kosong milik saya dirusak oleh tukang suruhan terdakwa dan saya sudah laporkan Dr. Paulus dan Nancy ke Polda Sumut, saya harap agar laporan saya ini diproses dan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum", ungkapnya.

Saat awak media mewawancarai langsung para korban lainnya yang turut hadir, terdapat fakta bahwa Laporan Polisi terhadap Korban Sulimin No. LP/B/952/VIII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara Tertanggal 10 Agustus 2023, Selanjutnya Korban Joni Susanto LP No. LP/B/2666/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut Tertanggal 9 Agustus 2023, dan Laporan Polisi Korban Albert no. LP/600/K/VIII/2021/Sek Medan Area Tertanggal 30 Agustus 2021, ternyata semua masih gantung sehingga menimbulkan pertanyaan bagi Aparat Penegak Hukum di Polda Sumut.

Laporan Korban Sulimin, sangat terkejut ketika rumahnya dibongkar, dimana saat itu rumah yang ditempati dia sejak dulu, ia mendapati kabar bahwa rumahnya telah dibongkar.

Lebih lanjut, ternyata dengan turut hadirnya para korban tersebut termasuk salah satunya Bapak Herman dimana ia adalah salah seorang pengurus Vihara, dijelaskannya juga bahwa pagar vihara tersebut yang ada sebelumnya telah dirusak oleh orang suruhan terdakwa dan mengakibatkan kerugian yang cukup besar dari kejadian yang tidak dibenarkan tersebut kepada terdakwa.

Sebelumnya bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Dr. Paulus yang sedang dalam kursi pesakitan (di Kursi rodanya) didakwa dengan pasal 170 ayat (1) KUHPidana terkait pengrusakan seng milik Korban Go Mei Siang dengan beralasan tanah tersebut adalah milik Dr.Paulus.

Saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengkonfrontir hasil dari keterangan kedua saksi yang hadir di sidang pada hari ini, terdakwa Dr. Paulus menyangkal semua ucapan keterangan dari saksi dan dibantahnya, sehingga hakim menunda persidangan ini untuk Minggu depan, dimana selanjutnya JPU akan menghadirkan saksi-saksi yang selanjutnya kepada Majelis Hakim. *(Tim)*

Lomba Gerak Jalan Indah Peringati HUT RI Ke 80,SDN 2 Sape Tampil Beda


Sape.Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sape dengan nomor Dada A.65 (Pi) dan A.66.(Pa) ikut ambil bagian pada kegiatan atau Lomba gerak jalan indah Tingkat Sekolah Dasar (SD) Se- Kecamatan Sape dalam rangka menyambut dan Memeriahkan HUT RI Ke-80 Tahun 2025. (Kamis,14/08/2025).

Adapun rute yang ditempuh oleh para peserta gerak jalan indah, star di lapangan Putih Desa Sangia dan finish di depan Kantor Camat Sape.



Nampak begitu semangat dan percaya diri para Siswa dan siswi  SDN 2 Sape dengan seragam Merah putihnya tampil memukau dengan  berbagai Variasi Barisan yang begitu rapi dan sempurna tentunya ini semua akan semakin menambah semangat para siswa dan guru terutama para Orang Tua siswa yang ikut mendampingi dan menyaksikan langsung anak-anak nya mulai dari tempat star hingga di garis Finis.

Selain para Siswa-siswi SDN 2 Sape kegiatan akbar ini tentunya diikuti oleh seluruh SD yang telah dibagi menjadi 2 Gugus,dan pada hari kedua ini informasi yang kami peroleh dari Pihak Panitia bahwa pada hari pertama ini ada 45 sekolah yang tampil.

Kegiatan Lomba gerak jalan Indah tingkat kecamatan Sape yang di adakan muspika kecamatan Melalui Panitia yang telah terbentuk untuk Memeriahkan HUT RI ke 80 bagi siswa dan Siswi-siswi yanga ada di kecamatan Sape.

PLT Kepala SDN 2 Sape (Arifin Arsyad.S.Pd) yang saat ini menjabat Korwil Pendidikan Kecamatan Sape menjelaskan, pertama saya harus sampaikan terima kasih banyak kepada anak-anak yang sudah berhari-hari melakukan persiapan diri mereka tidak mengenal lelah saat mengikuti latihan, dan Alhamdulillah berkat kerja kerasnya mereka mampu memberikan penampilan terbaik mereka, ujarnya. 



Selain itu juga tak lupa PLT Kepala SDN 2 Sape berterima kasih kepada guru pembinanya yang sudah bekerja keras melatih dan membimbing mereka sejak dua minggu lebih, itupun dirasa agak mepet, namun tetap semangat untuk berlatih demi melihat para Siswa-siswi tampil maksimal pada lomba gerak jalan indah yang digelar oleh Muspika Kecamatan Sape.

Mulai dari dari latihan fisik, mental, hingga persiapan PBB, yel-yel, dan variasi atau gerakan atraksi selama dalam perjalanan menuju garis finis.

Terakhir disampaikannya, semoga apa yang dilakukan mereka saat ini menjadi bekal bagi mereka untuk kedepannya, dan semoga ini menjadi motivasi bagi adik-adiknya untuk mengikuti kegiatan HUT RI di tahun berikutnya.

Pantauan awak media digaris  Finis seluruh peserta gerak jalan indah disambut oleh Muspika Kecamatan Sape,Panitia, Kapolsek Sape, Danramil 1608-03/Sape,Danki Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Sape,Korwil Pendidikan Kecamatan Sape atau pejabat yang mewakili dan tentunya juga ikut hadir hari ini Anggota DPRD Kabupaten Bima Fatimah Zulkarnain (Fraksi Demokrat) dan Syarifudin.M.Pd (Fraksi Gerindra).



Variasi barisan dan Atraksi yang begitu rapi dan teratur yang ditampilkan oleh anak - anak SDN 2 Sape mendapatkan tepuk tangan yang meriah dari para juri beserta seluruh penonton yang sedang menyaksikan,

Mantap dan luar biasa SDN 2 Sape. Ucap salah satu Penonton..

Kegiatan Berlangsung dengan lancar tertib dan teratur yang dilanjutkan dengan Foto Bersama para siswa,guru dan orang tua siswa di Aula Kantor Camat Sape.(Team.MDG.03)

SD Inpres Sangia Sape Ikut Ambil Bagian Dalam Lomba Gerak Jalan indah,HUT RI Ke 80 Tahun 2025


Sape.Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inpres Sangia Kecamatan Sape Kabupaten Bima.NTB dengan nomor Dada A.91 (Pi) dan A.92.(Pa) sekaligus sebagai Peserta terakhir ikut ambil bagian pada kegiatan atau Lomba gerak jalan indah Tingkat Sekolah Dasar (SD) SE Kecamatan Sape dalam rangka menyambut dan Memeriahkan HUT RI Ke-80 Tahun 2025. (Kamis,14/08/2025).

Adapun rute yang ditempuh oleh para peserta gerak jalan indah, star di lapangan Putih Desa Sangia dan finish di depan Kantor Camat Sape.



Nampak begitu semangat dan percaya diri para Siswa dan siswi  SD Inpres Sangia Sape dengan seragam Merah putihnya ditambah lagi dengan kombinasi Kain Tenun Khas Bima berwarna Biru menyala tampil memukau dengan  berbagai Variasi Barisan yang begitu rapi dan sempurna tentunya ini semua akan semakin menambah semangat para siswa dan guru terutama para Orang Tua siswa yang ikut mendampingi dan menyaksikan langsung anak-anak nya mulai dari tempat star hingga di garis Finis.

Selain para Siswa-siswi SD Inpres Sangia kegiatan akbar ini tentunya diikuti oleh seluruh SD yang telah dibagi menjadi 2 Gugus,dan pada hari kedua ini informasi yang kami peroleh dari Pihak Panitia bahwa pada hari pertama ini ada 45 sekolah yang tampil.

Kegiatan Lomba gerak jalan Indah tingkat kecamatan Sape yang di adakan muspika kecamatan Melalui Panitia yang telah terbentuk untuk Memeriahkan HUT RI ke 80 bagi siswa dan Siswi-siswi yanga ada di kecamatan Sape.


Kepala SD Inpres Sangia Sape (Rositah.S.Pd.SD) menjelaskan, pertama saya harus sampaikan terima kasih banyak kepada anak-anak yang sudah berhari-hari melakukan persiapan diri mereka tidak mengenal lelah saat mengikuti latihan, dan Alhamdulillah berkat kerja kerasnya mereka mampu memberikan penampilan terbaik mereka, ujarnya. 


Lanjutnya, selain itu saya juga berterima kasih kepada guru pembinanya yang sudah bekerja keras melatih dan membimbing mereka sejak dua minggu lebih, itupun dirasa agak mepet, namun tetap semangat untuk berlatih demi melihat para Siswa-siswi tampil maksimal pada lomba gerak jalan indah yang digelar oleh Muspika Kecamatan Sape.

Mulai dari dari latihan fisik, mental, hingga persiapan PBB, yel-yel, dan variasi atau gerakan atraksi selama dalam perjalanan menuju garis finis.



Terakhir disampaikannya, semoga apa yang dilakukan mereka saat ini menjadi bekal bagi mereka untuk kedepannya, dan semoga ini menjadi motivasi bagi adik-adiknya untuk mengikuti kegiatan HUT RI di tahun berikutnya.

Pantauan awak media digaris  Finis seluruh peserta gerak jalan indah disambut oleh Muspika Kecamatan Sape,Panitia, Kapolsek Sape, Danramil 1608-03/Sape,Danki Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Sape,Korwil Pendidikan Kecamatan Sape atau pejabat yang mewakili dan tentunya juga ikut hadir hari ini Anggota DPRD Kabupaten Bima Fatimah Zulkarnain (Fraksi Demokrat) dan Syarifudin.M.Pd (Fraksi Gerindra).

Kegiatan Berlangsung dengan lancar tertib dan teratur yang dilanjutkan dengan Foto Bersama para siswa,Guru dan Orang Tua Siswa di Aula Kantor Camat Sape.(Team.MDG.03)

Meriahkan HUT RI KE 80 SDN Lamere Sape Ikut Ambil Bagian Lomba Gerak Jalan indah


Sape.Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lamere Kecamatan Sape dengan nomor Dada A.51 (Pi) dan A.52.(Pa) ikut ambil bagian pada kegiatan atau Lomba gerak jalan indah Tingkat Sekolah Dasar (SD) SE Kecamatan Sape dalam rangka menyambut dan Memeriahkan HUT RI Ke-80 Tahun 2025. (Kamis,14/08/2025).

Adapun rute yang ditempuh oleh para peserta gerak jalan indah, star di lapangan Putih Desa Sangia dan finish di depan Kantor Camat Sape.




Nampak begitu semangat dan percaya diri para Siswa dan siswi  SDN Lamere Sape dengan seragam Merah putihnya tampil memukau dengan  berbagai Variasi Barisan yang begitu rapi dan sempurna tentunya ini semua akan semakin menambah semangat para siswa dan guru terutama para Orang Tua siswa yang ikut mendampingi dan menyaksikan langsung anak-anak nya mulai dari tempat star hingga di garis Finis.

Selain para Siswa-siswi SDN Lamere kegiatan akbar ini tentunya diikuti oleh seluruh SD yang telah dibagi menjadi 2 Gugus,dan pada hari kedua ini informasi yang kami peroleh dari Pihak Panitia bahwa pada hari pertama ini ada 45 sekolah yang tampil.

Kegiatan Lomba gerak jalan Indah tingkat kecamatan Sape yang di adakan muspika kecamatan Melalui Panitia yang telah terbentuk untuk Memeriahkan HUT RI ke 80 bagi siswa dan Siswi-siswi yanga ada di kecamatan Sape.

Kepala SDN Lamere Sape (Damran.S.Pd) menjelaskan, pertama saya harus sampaikan terima kasih banyak kepada anak-anak yang sudah berhari-hari melakukan persiapan diri mereka tidak mengenal lelah saat mengikuti latihan, dan Alhamdulillah berkat kerja kerasnya mereka mampu memberikan penampilan terbaik mereka, ujarnya. 

Lanjutnya, selain itu saya juga berterima kasih kepada guru pembinanya yang sudah bekerja keras melatih dan membimbing mereka sejak dua minggu lebih, itupun dirasa agak mepet, namun tetap semangat untuk berlatih demi melihat para Siswa-siswi tampil maksimal pada lomba gerak jalan indah yang digelar oleh Muspika Kecamatan Sape.

Mulai dari dari latihan fisik, mental, hingga persiapan PBB, yel-yel, dan variasi atau gerakan atraksi selama dalam perjalanan menuju garis finis.

Terakhir disampaikannya, semoga apa yang dilakukan mereka saat ini menjadi bekal bagi mereka untuk kedepannya, dan semoga ini menjadi motivasi bagi adik-adiknya untuk mengikuti kegiatan HUT RI di tahun berikutnya.

Pantauan awak media digaris  Finis seluruh peserta gerak jalan indah disambut oleh Muspika Kecamatan Sape,Panitia, Kapolsek Sape, Danramil 1608-03/Sape,Danki Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Sape,Korwil Pendidikan Kecamatan Sape atau pejabat yang mewakili dan tentunya juga ikut hadir hari ini Anggota DPRD Kabupaten Bima Fatimah Zulkarnain (Fraksi Demokrat) dan Syarifudin.M.Pd (Fraksi Gerindra).


Kegiatan Berlangsung dengan lancar tertib dan teratur dan dilanjutkan dengan Foto foto bersama antara Siswa,guru dan orang tua murid SDN Lamere.(Team.MDG.03)


Mengenal Lebih Dekat Sultan-Sultan Bima Yang Memerintah Kerajaan Setelah Islam Masuk Di Bima

Bima. Media Dinamika Global.Id.-

Kepala pemerintahan Kerajaan Bima ialah Raja. Setelah agama Islam masuk di Bima pada abad ke-17, pemerintah Kerajaan menjadi pemerintah Kesultanan dan Raja disebut dengan Sultan.

Adapun gelar Raja Bicara pada zaman dahulu disebut dengan Tureli Nggampo, kemudian pada zaman kejayaan Islam disebut Wazir Al Muazam dan kemudian disebut Raja Bicara pada zaman abad-abad berikutnya. 

Ruma Bicara (Raja Bicara) adalah pemegang keputusan Hadat (Bicara = adat). Hadat tanah Bima terdiri dari Raja Bicara sebagai ketua dari Majelis Hadat dengan anggota-anggotanya para Tureli, Janeli, dan Bumi. Jumlah Tureli biasanya enam orang, yaitu: Tureli Belo, Tureli Donggo, Tureli Sakuru, Tureli Bolo, Tureli Woha, dan Tureli Parado.

Para Tureli dan Jeneli dalam bertugas dibantu oleh para Bumi seperti:

a. Tureli Belo dan Jeneli Rasana'e dibantu oleh Bumi Sari Mbojo, Bumi Nggampo, dan Bumi Nata;

b. Tureli Donggo dan Jeneli Sape dibantu oleh Bumi Cenggu dan Bumi Waworada;

c. Tureli Sakuru dan Jeneli Monta dibantu oleh Bumi Baralau;

d. Tureli Bolo dibantu oleh Bumi Punti dan Bumi Sambanta;

e. Tureli Woha dibantu oleh Bumi Tente; dan

f. Tureli Parado dibantu oleh Bumi Lawi'u. 

SULTAN-SULTAN BIMA YANG MEMERINTAH SETELAH MASUK ISLAM DI BIMA PADA TAHUN 1609 DAN MASA PEMERINTAHANNYA

TAHUN

1. 1611 - 1640: Abdul Kahir Ma Ntau Bata Wadu (anak dari Raja Ma Ntau Asi Sawo) menikah dengan Daeng Sikontu, Putri Karaeng Kasuarang. lahir : 1007 H = 1598 Ad, wafat : 22 - 12 - 1640 (usia 57 tahun).

2. 1640 - 1682: Abil Khair Sirajuddin Ma Ntau Uma Jati (anak dari Abdul Kahir Ma Ntau Bata Wadu), menikah pada tanggal 13 April 1646 dengan Karaeng Bonto Je’ne, yang merupakan adik kandung Sultan Hasanuddin dari Gowa. lahir : 1040 H = 1630 AD, wafat : 23 - 7 - 1682 (usia 53 tahun). 

3. 1682 - 1687: Nuruddin Abubakar Ali Syah Ma Wa'a Paju (anak dari Abil Khair Sirajuddin Ma Ntau Uma Jati) sebelumnya bernama Mapparabung Daeng Mattali Karaeng Panarangang, menikah dengan Daeng Ta Memang anaknya Raja Tallo. lahir 13 - 12 - 1651, wafat 23 - 7 - 1687 (usia 37 tahun). 

4. 1687 - 1696: Jamaluddin Ali Syah Ma Wa Wa'a Romo (anak dari Nuruddin Abubakar Ali Syah Ma Wa'a Paju) menikah dengan Fatimah Karaeng Tanatana yang merupakan putri Karaeng Bessei. lahir 1669, wafat 6 - 7 - 1697 (usia 27 tahun).

5. 1696 - 1731: Hasanuddin Muhammad Ali Syah Ma Bata Bou (anak dari Jamaluddin Ali Syah Ma Wa'a Romo) menikah dengan Karaeng Bissa Mpole anaknya Karaeng Parang Bone dengan Karaeng Bonto Mate’ne, pada tanggal 12 september 1704. lahir 7 - 9 - 1689. wafat 23 - 1 -1731 (usia 40 tahun)


 6. 1731 - 1748: Ala'uddin Muhammad Syah Ma Nuru Daha (anak dari Hasanuddin Muhammad Ali Syah Ma Bata Bou) sebelumnya bernama Abdullah Sulaiman Ali Syah, menikah dengan Karaeng Tana Sanga Mamonca Raji putrinya sultan Gowa yaitu Sultan Sirajuddin pada tahun 1727. lahir 1119 H = 1707 - 1708, wafat 17/27-5-1748 (usia 42 tahun) 

7. 1748 - 1750: Kamalat Syah (anak putri dari Ala'uddin Muhammad Syah Ma Nuru Daha) sebelumnya bernama Rante Patola Sitti Rabi'ah, lqhir 27-4-1728, diturunkan dari tahta oleh Belanda: 28-6-1751 karena kawin dengan anak Raja Tallo Nadjamuddin bernama Muhammad Jamala Mappatolla Karaeng Kandjilo, (usia 39 tahun). 

8. 1751 - 1773: Abdul Kadim Muhammad Syah Zillulahi Fi'il Alam Ma Wa'a Taho (anak dari Ala'uddin Muhammad Syah Manuru Daha) sebelumnya bernama Sri Nawa, lahir 11-1148 H = 1735 - 1736, wafat 31-8-1773 (usia 39 tahun) 

9. 1773 - 1817: Abdul Hamid Muhammad Syah Zillullahi Fi'il Alam Ma Ntau Asi Saninu (anak dari Abdul Kadim Muhammad Syah Zillulahi Fi'il Alam) lahir 1882 H = 1762-1763, wafat 14-7-1817 (usia 55 tahun). 

10. 1817-1854: Isma'il Muhammad  Syah Ma Ntau Dana Sigi (anak dari Abdul Hamid Muhammad Syah Zillulahi) lahir 28 Mei 1797 wafat 30 Mei atau 4 Juni 1854 (usia 57 tahun).

11. 1854-1868: Abdullah Ma Wa'a Adil (anak dari Isma'il Muhammad Syah Ma Ntau Dana Sigi), menikah dengan Sitti Saleha ‘Bumi Partiga, putrinya Tureli Belo.lahir 1843, wafat 9-8-1868 (usia 25 tahun). 

12. 1868-1881: Abdul Azis Ma Wa'a Sampela (anak dari Abdullah Ma Wa'a Adil), lahir 1863, wafat 2-1-1881 (usia 18 tahun). 

13. 1881-1915: Ibrahim Ma Wa'a Halus (adik dari Abdul Azis Ma Wa'a Sampela), lahir 19-2-1866, wafat 6-12-1915 (usia 49 tahun)

14. 1915-1951: Muhammad Salahuddin Ma Wa'a Alim (anak dari Ibrahim Ma Wa'a Halus), lahir 14 Juli 1889, wafat 14 Juli 1951 M (usia 63 tahun) 

15. 1954-1959: Abdul Kahir II Ma Wa'a Busi Ro Mawo (anak dari Muhammad Salahuddin Ma Wa'a Alim), Putra Kahir II menikah dengan Putri dari Keturunan Raja Banten, lahir 26 Oktober 1925, wafat 13 Mei 2021, tahun 1944 diangkat sebagai Putera Mahkota (Jena Teke), tahun 1954 sampai dengan tahun 1964 diangkat menjadi Kepala Daerah Swapraja Bima. Setelah wafat dinobatkan sebagai Sultan Abdul Kahir II oleh Majelis Adat Dana Mbojo pada tanggal 17 Juni 2001 (usia 76 tahun)

16. Fery Zulkarnain dilantik menjadi Sultan Bima XVI pada tahun 2013 oleh Ruma ‘Bumi Partiga yaitu Hj. Siti Mryam M. Salahuddin yang merupakan saudara kandung dari Sultan Abdul Kahir II, sekaligus sebagai ketua Majelis Adat “Sara Dana Mbojo” tepatnya pada Hari Kamis, tanggal 4 Juli 2013 M. (26 Sa’ban 1434 H.) Baca Tulisan Ketua Majelis Adat Dana Mbojo Prof. Hj. Siti Maryam R. Salahuddin, SH. Hukum Adat Undang-Undang Bandar Bima, hlm. 165-167 & di https://alanmalingi.wordpress.com/2013/07/02/sejarah-kesultanan-bima/ 


Masjid La Kai Kamina Sebagai Bukti Peninggalan Kerajaan & Kesultanan Bima.

Masuknya agama Islam di Bima pada abad XVII yang dibawa dari Gowa Sulawesi Selatan oleh Abdurrahman bergelar Datuk ri Bandang dan Abdurrahim bergelar Datuk ri Tiro yang berasal dari Pagaruyung, Minangkabau. Kedua muballig ini terlebih dahulu menyebarkan agama Islam di Kerajaan Gowa dan Luwu. 

Pengaruh agama Islam ini sampai ke Istana Bima dan dua penganjurnya menjadi guru agama di Istana Bima sekaligus mengembangkan agama Islam di Bima. Oleh karena itu, setiap bulan Maulid diadakan upacara sirih puan. Tujuanya, merayakan hari Kelahiran Nabi Muhammad Saw, merayakan ulang tahun masuknya Islam di Bima, dan sebagai penghormatan atas jasa-jasa gurunya dalam menyebarkan agama Islam di Bima. Baca; (M. Dahlan Abubakar, K.H Muhammad Hasan, B.A. Guru Tabib & Misteri Jin, hlm. 40-50) 

Bima penduduknya sekarang 99% muslim berkat La Ka'i yang menerima agama Islam masuk di Bima serta memimpin masyarakatnya dengan bijaksana, adil dan tekun dalam memprioritaskan agama. 

Apa bukti agama yang di tinggalkan oleh Kerajaan Bima? Sebenarnya sudah jelas bahwa Masjid La Kai Kamina yang terletak di Desa Kalodu, Kecamatan Langgudu, Kab. Bima ini berada di puncak gunung sebagai bukti sejarah peradaban Islam Bima.

Masjid tersebut di bangun oleh Putra Mahkota Kerajaan Bima bernama La Ka'i atau kemudian bernama Sultan Abdul Kahir pada tahun 1621 M atas bimbingan kedua muballig setelah melanjutkan tahta kerajaan dan beliau menjadi Sultan pertama di Bima. 

Selain Masjid La Kai Kamina, sekolah agama juga berupa pondok pesantren yang cukup banyak dan masyarakat Bima 90% bisa mengaji serta dakwah, bahkan ada puluhan yang juara ngaji secara Internasional dan Nasional, bukti-bukti ini bisa menjadi referensi nyata bagi pembaca. 

Bima & Gowa Sulawesi Selatan Berkeluarga 

Menurut buku catatan-catatan Gowa ternyata bahasa Kerajaan-kerajaan Bima dan Sumbawa di tahun 1616 telah menjadi bagian Kerajaan Gowa. Karena kerajaan Bima di tahun 1632 memberontak terhadap Kerajaan Gowa, tetapi di tahun 1633 kembali ditaklukan oleh Gowa dan akhirnya karena perkawinan Sultan Bima Abdul Khair Sirajuddin dengan putri dari Kerajaan Gowa maka Kerajaan Bima selanjutnya bukan lagi dianggap Daerah Takluk, akan tetapi dianggap anggota keluarga Dekat. ( Baca D.F. Van Braam Morris "Kerajaan Bima 1886" hlm. 90). 

Pasa waktu H. Zollinger mengadakan perjalanan ke Bima, yaitu pada tahun 1847, pemerintahan Kerajaan Bima dipimpin oleh Sultan Ismail Muhammad Syah, Sultan X (1817 - 1854), sedangkan perjanjian yang dilampiri nota penjelasan D.F. Van Braam Morris adalah kontrak Pemerintah Hindia Belanda dengan Sultan Ibrahim, Sultan XIII (1881-1915). 

Sultan Ibrahim melakukan perubahan terhadap peraturan Kerajaan Bima yang menyangkut pembagian wilayah kedistrikan dan tugas kewajiban pemerintah di setiap distrik. 

Setelah ditetapkan, terbagi 5 buah distrik dalam Kerajaan Bima, yaitu: 

I. Distrik Rasana'e yang terbagi  dengan onderdistrik: (1) onderdistrik Kota, (2) Raba, (3) Desa, (4) Keli, dan (5) Wera, yaitu dibawahi oleh Seri Paduka Tuan Sultan yang merangkap pangkat Janeli Rasana'e. 

II. Distrik Sape yang terbagi 5 onderdistrik: (1) Sape, (2) Sumi, (3) Wawo, (4) Donggo Ele, (5) Karumbu, yang dibawahi oleh Paduka Raja Bicara yang merangkap Jeneli Sape. 

III. Distrik Belo yang terbagi dengan 4 onderdistrik: (1) Bolo, yang dimasukan watas Tasana'e yang ada di watasan Belo, (2) Samili, (3) Monta, dan (4) Parado, yang dibawahi oleh Raja Sakuru yang merangkap Jeneli Belo. 

IV. Distrik Bolo yang terbagi dengan 2 onderdistrik: (1) Sila, (2) Dena, yang dibawahi oleh Janeli Bolo, dan 

V. Distrik Donggo yang terbagi 2 onderdistrik, yaitu: O'o dan Kala yang dibawahi oleh Paduka Sultan Muda yang merangkap Jeneli Donggo (Tureli Bolo). 

Baca Prof. Hj. Siti Maryam R. Salahuddin, SH. Hukum Adat Undang-Undang Bandar Bima,  hlm. 117-119. 

Himbauan yang sama seperti pada tulisan penulis di Media Dinamika Global dengan judul "Masjid La Kai Kamina Sebagai Bukti Peninggalan Kerajaan & Kesultanan Bima". Ialah yang pertama penulis ingin mengatakan kepada semua, baik pemerintah maupun masyarakat, warisan pemimpin terdahulu tolong Kita rawat dan jaga dengan baik, jangan biarkan pudar begitu saja di telan zaman, Kita hanya menikmati warisan, tidak pernah ingin merawat yang diwariskan, belum tentu Kita mampu mewarisi peradaban yang baik seperti mereka, siapa lagi yang merawat dan menjaga kalau bukan Kita yang sekarang. 

Kedua, jangan membangun situs-situs baru di Bima yang telah ditiadakan oleh pemimpin terdahulu, ini melanggar perintah Allah SWT, perintah Nabi dan Rasul serta melanggar aturan Sultan 

JasMerah (Jangan Sekali-Sekali Melupakan Sejarah: Soekarno)

"Sejarah dan Budaya harus dijaga serta dirawat" (Pak Syam Penjaga Doro Raja) 

Bersambung: Oleh Abd Khalik Syam




Gubsu Komit Berantas Narkoba, Walkot Siantar dan Bupati Batubara Bungkam


Medan. Media Dinamika Global.id. Narkoba adalah musuh bersama. Saat ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut gencar melakukan penegakan hukum. Tempat -tempat yang menjadi transaksi Narkoba dibongkar. Barak yang digunakan "Pesta Narkoba" dibakar. Loket-loket untuk membeli Narkoba dibongkar. Masyarakat Sumut mengapresiasi langkah tepat Polda Sumut,(14/08/25). 

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyuarakan komitmen keras untuk membebaskan provinsi ini dari belenggu narkoba. Dalam semangat bulan kemerdekaan, ia menyerukan agar seluruh elemen pemerintah dan aparat penegak hukum bersatu melakukan langkah nyata dan agresif untuk memberantas jaringan narkotika di Sumut.

“Para pelaku yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba akan kami eksekusi secara hukum. Tidak ada toleransi. Ini penyakit kronis yang menggerogoti Sumatera Utara bertahun-tahun. Saatnya kita bertindak tegas,” ujar Bobby dalam sambutannya di sidang paripurna DPRD Sumut dengan agenda pengesahan RPJMD Sumut 2025 - 2030 di Gedung DPRD Sumut, Kamis (7/8/2025) kemarin. 

 Kalau bisa, semua lokasi yang menjadi sarang narkoba kita bersihkan. Kita musnahkan. Kita tunjukkan bahwa Sumatera Utara bisa merdeka dari narkoba,” ucapnya dengan nada tegas.

Namun, Semangat Gubsu berbeda dengan Wali Kota Siantar Wesly Silalahi dan Bupati Batubara, Baharuddin Siagian. Hingga saat, ini Kedua kepala daerah ini belum menyuarakannya. Buktinya, Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 dan Nirwana di Batubara belum ada ditindak terkait ijinnya. 

Kedua THM itu sudah dibuat Police Line oleh Polda Sumut. 

Bahkan, tersangka sudah ada. 

Saat ditanya media mengenai itu, Wali Kota Siantar dan Bupati Batubara Bungkam. 

Hal inilah yang membuat masyarakat bertanya -tanya keduanya tidak menyuarakannya penegakkan hukum terhadap Narkoba. 

  Penegakkan Hukum terhadap Narkoba di Sumut tidak Main-main. Dukungan Dari seluruh pihak dan Masyarakat terus mengalir. 

Enam bulan terakhir para Bandar Narkoba "Sakit Kepala" dibuat Direktorat Narkoba Poldasu. Jalur-jalur transaksi dibongkar, Barak-barak dibakar, Loket -loket narkoba dibongkar. Bahkan, THM yang menjual Narkoba digerebek. 

  Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakkan hukum. Dan, siapapun yang mencoba menghalangi penegakkan hukum akan ditindak. 

  " Kita selamatkan Sumut dari bahaya Narkoba,"pungkasnya. (Tim)

Puluhan Regu Ramaikan Gerak Jalan Indah di Kecamatan Wawo

Bima, Mediadinamikaglobal.id - Sebanyak 17 regu tingkat SMA, Instansi dan Umum mengikuti lomba gerak jalan indah dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Kamis (14/8/2025) pukul 14.00 Wita. Pelepasan peserta dilakukan oleh panitia pelaksana. 


Dari titik start di depan Lapangan Desa Kambilo, masyarakat tampak memadati sejumlah titik dan ruas jalan hingga garis finis dilapangan umum Kecamatan Wawo. 

Camat Wawo, Syarifudin Bahsyar,S.Sos, mengatakan kegiatan perlombaan bukan hanya ajang perlombaan, tapi juga bentuk semangat kebersamaan, kedisiplinan, dan cinta tanah air.

"Selain untuk memperingati hari kemerdekaan, lomba gerak jalan ini juga menjadi momen untuk mempererat tali silaturahmi antarwarga serta menumbuhkan semangat nasionalisme, terutama di kalangan generasi muda," ujar Syarifudin Bahsyar, S. Sos. 

Keterangan : Gerak jalan indah tingkat SMA

Dirinya juga turut menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya terhadap semangat anak-anak dalam mengikuti lomba gerak jalan. Ia juga mengajak para peserta untuk menjadikan momentum HUT RI Ke-80 Tahun 2025 ini sebagai sarana menumbuhkan semangat kebangsaan dan cinta tanah air sejak usia dini.

"Atas nama pemerintah Kecamatan Wawo, saya menyampaikan hormat dan terima kasih kepada seluruh masyarakat secara khusus untuk anak-anak sekolah yang pada hari ini mengambil bagian dalam lomba gerak jalan Indah,” katanya.

Keterangan : Gerak jalan indah tingkat instansi/umum

Sementara, Ketua Panitia selaku Korwil Dikbudpora Kecamatan Wawo Ismail, S. Pd mengatakan dalam rangka memperingati HUT RI ke-80 Tahun 2025 pemerintah kecamatan melalui panitia menggelar banyak lomba sebagai bentuk apresiasi semangat merayakan kemerdekaan Republik Indonesia.

“Panitia menggelar banyak ajang lomba yang bisa diikuti oleh pelajar, instansi, dan juga masyarakat umum, salah satunya kegiatan hari ini gerak jalan indah, ”ucapnya.

Keterangan : Gerak jalan indah tingkat instansi/umum

Lebih lanjut, disampaikannya bahwa peserta gerak jalan cepat dilaksanakan besok di hari Jum'at yang diikuti oleh instansi, guru, desa, ibu-ibu Dharma Wanita/PKK, ibu-ibu persit dan ibu-ibu bhayangkari Kecamatan Wawo. 

“Rangkaian kegiatan ini masih akan berlanjut, besok kita ramaikan kegiatan dengan gerak jalan cepat pada Jum'at ini,”ungkapnya

Menurutnya, lomba gerak jalan ini rutin diadakan setiap HUT RI. “Selain untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan, lomba ini juga menjadi sarana menanamkan semangat nasionalisme dan disiplin, khususnya bagi generasi muda,”tutupnya.


Acara yang berlangsung hingga pukul 18.00 Wita itu berjalan aman dan lancar berkat pengawalan aparat TNI/Polri yang dibantu Satpol PP Kecamatan Wawo dan Dinas Perhubungan. (Mdg05)