Media Dinamika Global

Jumat, 01 Agustus 2025

Kodim 0424/ Tanggamus Buka Karya Bakti TNI di Pringsewu, Dandim: Ini bentuk nyata sinergi TNI dengan pemerintah dan masyarakat


PRINGSEWU - Media Dinamika Global.id - Komandan Kodim (Dandim) 0424/Tanggamus, Letkol Inf Dwi Djunaidi Mulyono S.E., M.I.P, secara resmi membuka kegiatan Karya Bakti TNI Tahun 2025 di Kabupaten Pringsewu pada Jumat siang, (1/8/2025), pukul 09.30 WIB, di Balai Pekon Tanjung Rusia Timur, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

Kegiatan ini dihadiri Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Umi Laila, serta sejumlah pejabat daerah, unsur forkopimda, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

Dalam sambutannya, Dandim 0424/Tanggamus menyampaikan bahwa Karya Bakti merupakan bentuk nyata sinergi TNI dengan pemerintah dan masyarakat. “Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan fisik dan non-fisik, serta memperkuat kemanunggalan TNI dan rakyat,” ujarnya.

Kegiatan fisik dalam karya bakti kali ini meliputi pembukaan badan jalan sepanjang 1.000 meter dengan lebar 5 meter, perkerasan jalan onderlagh sepanjang 1.000 meter x 3 meter, pembangunan talud sepanjang 140 meter, dan pemasangan enam unit gorong-gorong buis beton.

Kemudian, digelar juga kegiatan non-fisik seperti penyuluhan pertanian, mitigasi bencana, hukum, bela negara, bahaya narkoba, pelayanan kesehatan dan KB gratis, sunatan massal, serta pembagian 100 paket sembako.

Sementara Bupati Pringsewu, menyampaikan ungkapan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. “Kami sangat berterima kasih kepada TNI, khususnya Kodim 0424/Tanggamus. Karya Bakti ini akan sangat membantu memperlancar distribusi hasil pertanian dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Pekon Tanjung Rusia Timur,” kata Bupati.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi sasaran fisik. Hingga pukul 11.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman lancar.

Karya Bakti TNI diharapkan mampu mempercepat pembangunan desa serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap semangat gotong royong dan cinta tanah air. 

Yunt

Gubernur NTB Dampingi Wapres Gibran Borong Komoditas Lokal di Pasar Kebon Roek


Mataram, Media Dinamika Global.Id ||  Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, dalam kunjungannya ke Pasar Kebon Roek, Ampenan, Mataram, pada Sabtu pagi. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda kunjungan kerja Wakil Presiden di NTB.

Dalam kunjungan tersebut, Wapres Gibran terlihat berbelanja berbagai kebutuhan dapur seperti bawang merah, bawang putih, lombok, gula aren, tempe, dan sejumlah bahan pangan lainnya.

"Sudah beli lombok, bawang merah, gula aren, dan masih banyak lagi," ujar Mas Gibran sambil tersenyum kepada para pedagang dan warga yang menyambutnya dengan hangat.

Gubernur NTB, Miq Iqbal, mengungkapkan bahwa antusiasme Wapres Gibran dalam membeli produk lokal menunjukkan kepedulian terhadap para petani dan pelaku usaha kecil di daerah.

“Banyak banget belanjanya, soalnya pakai pesawat khusus. Jadi bisa angkut banyak barang. Semua hasil komoditi yang ada di Lombok dibeli oleh Pak Wapres,” tutur Miq Iqbal dengan penuh semangat.

Salah satu pedagang bawang di Pasar Kebon Roek, Istikomah, mengaku sangat bangga karena barang dagangannya dibeli langsung oleh Wakil Presiden.

"Terima kasih Pak Wapres sudah beli dagangan saya. Saya sangat bangga dan senang sekali," ungkap Istikomah.

Pewarta: Surya Ghempar.

PJ Sekda Andi Purwanto Hadiri Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah


Lampung - Media Dinamika Global.id - Pj. Sekretaris Daerah Andi Purwanto, S.T., M.T. memghadiri Rapat Evalusi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 di BPKAD Provinsi Lampung. Kamis 31/07/2025

Rapat ini di Pimpin Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung Dr. Drs. Sulpakar, M.M. Turut hadir dalam Rapat ini Plt Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri, S.Sos, MT, Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Gita Kurniawan Putra, SE., MM. Kepala BPKAD Arif Nugroho,S.E.,M.P, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu Dr. Supriyanto, Kepala Bappeda Imam Santiko Raharjo,S.si,. Kepala Dinas PUPR Pringsewu Ahmad Saepudin, ST, MT, Kepala dinas Perikanan Nur Pajri, S.T.,M.T., Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu, Debi Hardian S. Pi, M. Si, Kepala Bapenda Yanwir, S.Pd.,M.M., dan OPD Terkait lainya.

Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memberikan masukan terhadap rancangan peraturan daerah terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dengan adanya forum evaluasi ini, diharapkan penyusunan Ranperda pertanggungjawaban APBD dapat disempurnakan sesuai ketentuan perundang-undangan serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Yunt

Ngopi Serasi Di Sukoharjo IV, Bupati Pringsewu Serap Aspirasi Warga


PRINGSEWU - Media Dinamika Global.id Ngopi Serasi (Ngobrol Bareng Bupati Serap Aspirasi) merupakan salah satu program unggulan Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas bersama Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila. Melalui acara ini, berbagai aspirasi dari masyarakat di pekon-pekon disampaikan secara langsung kepada bupati.

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas pada acara Ngopi Serasi di Pekon Sukoharjo IV Kecamatan Sukoharjo, Jumat (01/08/2025), mengatakan dirinya hadir bersama jajaran pemerintah daerah untuk mendengar aspirasi atau keluhan masyarakat, walaupun keluhan itu sudah diengar secara umum. Menurutnya ada beberapa keluhan yang secara spesifik di masing-masing pekon tidak sama antara satu dan lainnya. Selain itu, juga dalam rangka menjalin silaturahmi dengan masyarakat di seluruh pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu. 

"Apakah aspirasi atau keluhan itu bisa diselesaikan, ada dua, yaitu yang bisa diselesaikan secara langsung, dan yang memang butuh proses untuk penyelesaiannya. Ada yang perlu koordinasi misalnya mengeluhkan sesuatu yang bukan wewenang kami, atau menjadi wewenang provinsi, atau wewenang pemerintah pusat serta instansi lintas sektoral," ujarnya, sekaligus memastikan aspirasi yang disampaikan masyarakat akan direkam untuk disampaikan kepada perangkat daerah masing-masing sesuai bidangnya. 

Dalam pada itu, Kepala Pekon Sukoharjo IV Kamsidi menyampaikan sekilas profil pekon yang dipimpinnya. Pekon Sukoharjo IV memiliki luas wilayah 475,4 hektar, terdiri dari 2 dusun dan 7 RT dengan penduduk berjumlah 1.684 jiwa, yang mayoritas bermata pencaharian sebagai petani dan buruh tani. Pekon Sukoharjo IV memiliki beberapa potensi unggulan yang menjadi andalan perekonomian masyarakat, diantaranya pada sektor pertanian, dimana Sukoharjo IV dikenal sebagai sentra penghasil padi, jagung dan sayur mayur. 

"Selain itu, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga turut berkontribusi dalam menggerakkan roda ekonomi pekon. Kami juga memiliki bukit dengan pemandangan indah namun terkendala kepemilikan lahan, yaitu Bukit Silitonga," katanya. 

Lebih lanjut kata Kamsidi, masyarakat Pekon Sukoharjo IV adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kegotongroyongan dan kerukunan. Untuk bidang keagamaan, mayoritas warga Sukoharjo IV beragama islam. Dalam hal pembangunan, beberapa tahun terakhir pihaknya telah berupaya keras untuk melakukan berbagai pembangunan, mulai infrastruktur jalan, sarana irigasi, hingga fasilitas umum lainnya. Kapekon Sukoharjo IV berharap arahan, bimbingan, dan dukungan dari Pemkab Pringsewu agar dapat terus maju dan berkembang, sejajar dengan pekon-pekon lainnya di Kabupaten Pringsewu.

Pada kesempatan tersebut, sejumlah warga menyampaikan aspirasinya kepada Bupati Pringsewu, diantaranya Ismawati, seorang guru di PAUD Pelita Harapan Sukoharjo IV yang meminta Pemkab Pringsewu dapat membuatkan pagar sekolah. Sedangkan Hendra, warga setempat, meminta pembangunan jembatan penghubung antara Pekon Sukoharjo IV dengan Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu. 

Senada juga disampaikan Marsini, yang mengatas namakan masyarakat setempat meminta realisasi perbaikan jalan penghubung Pekon Sukoharjo IV dengan Pekon Sukoharjo II sepanjang 4 km. Terkait pembangunan jembatan penghubung Pekon Sukoharjo IV dengan Podomoro, Bupati Riyanto Pamungkas menyatakan siap mengawal agar dapat segera dibangun oleh pemerintah pusat. Bahkan ia berhanji, jika sampai 2027 belum juga dibangun oleh pusat, Pemkab Pringsewu yang akan membangunnya. 

Acara Ngopi Serasi di Pekon Sukoharjo IV dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, Pj Sekretaris Daerah M.Andi Purwanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra Ihsan Hendrawan, Pj Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hendrid beserta para kepala perangkat daerah, camat serta para kepala pekon se-Kecamatan Sukoharjo. Pada kesempatan tersebut, Bupati Pringsewu juga menyerahkan sejumlah bantuan sosial kepada warga penerima.

Yunt

Wapres Gibran Didampingi Gubernur Tutup FORNAS VIII, NTB Ukir Sejarah


Mataram, Media Dinamika Global.Id ||  Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, dampingi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka secara resmi menutup Festival Olahraga Masyarakat  Nasional (FORNAS) VIII Tahun 2025 di Ex Bandara Selaparang pada Jumat, 01 Agustus 2025.

Dalam sambutannya, Wapres menekankan bahwa semangat utama FORNAS adalah kebersamaan dan kegembiraan, bukan semata soal menang atau kalah.

“Kalah menang itu biasa, yang penting seluruh peserta bisa bergembira dan bertemu saudara-saudara setanah air. Sesuai jargon FORNAS: Kalah Menang Semua Senang,” ujar Wapres Gibran.

Mas Wapres juga menyampaikan bahwa FORNAS VIII membawa dampak ekonomi besar bagi NTB dengan nilai perputaran mencapai Rp150 miliar, mulai dari sektor transportasi, perhotelan, kuliner, hingga pariwisata. Jumlah pengunjung selama gelaran ini mencapai 40.000 orang.

“FORNAS ini Memberikan dampak perputaran ekonomi yang besar bisa mencapai 150 M mulai dari penerbangan, hotel, wisata, dan pengunjung yang hadir mencapai 40.000 orang. Semoga FORNAS bukan hanya menjadi ajang ekonomi, tapi juga mempererat kesatuan, persatuan, dan cinta terhadap warisan budaya bangsa,” tambahnya.

Mas Wapres juga mengumumkan bahwa FORNAS IX akan digelar di Sulawesi Tengah pada tahun 2027, dan berharap pelaksanaannya semakin berdampak dan meriah.

Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, mengibaratkan FORNAS sebagai tumpeng—berisi banyak unsur, tapi berpadu dalam satu rasa cinta terhadap olahraga dan Indonesia.

“Pesertanya dari remaja hingga lansia, dari tradisi hingga kreasi. Tapi semua punya semangat yang sama: sehat bersama, kuat bersama, membangun bangsa,” ucapnya.

FORNAS VIII mencatat partisipasi lebih dari 18.000 peserta, dari 38 provinsi, 72 inorga, dan berbagai kategori eksibisi.

“Ini wajah Indonesia sesungguhnya: beragam, kompetitif, tapi tetap bersilahturahmi dan bersatu,” ujarnya.

Dalam giat yang sama Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, dalam laporannya menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan menjadikan NTB sebagai tuan rumah FORNAS VIII.

“Malam ini kita menutup babak luar biasa dan membuka semangat baru. FORNAS VIII bukan sekadar ajang olahraga, tapi alat kolektif untuk merawat kebersamaan dan membangun rasa percaya diri daerah,” tegasnya.

Gubernur Iqbal juga menyebut kehadiran Wapres sebagai kehormatan, sekaligus simbol kuatnya dukungan pemerintah terhadap pengembangan sport tourism dan ekonomi kreatif di NTB.

“Kehadiran Bapak Wakil Presiden sebuah kehormatan bagi kami, sekaligus bentuk nyata pemerintah terhadap pengembangan sport tourism. Ekonomi kreatif dan penguatan karakter bangsa melalui olahraga kreasi” imbuhnya. 

Gubernur juga mengucapkan selamat kepada Jawa Barat sebagai provinsi peraih peringkat tertinggi dalam klasemen FORNAS VIII, serta menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan selama penyelenggaraan.

“Semangat FORNAS jangan berhenti malam ini. Dari kuliner, kerajinan hingga semangat di lapangan, mari kita jaga bersama. NTB siap menatap tantangan lebih besar PON 2028,” pungkasnya.

Turut hadir dalam penutupan mendampingi Wakil Presiden Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Pemuda dan Olahraga, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Anggota DPR RI dan DPD RI, Gubernur Sulawesi Tengah, Ketua KORMI Nasional, dan Ketua Penyelenggara FORNAS VIII. 

FORNAS VIII telah selesai, namun semangat kolaborasi, sportivitas, dan persatuan tetap menyala dari NTB untuk Indonesia.

Pewarta: Surya Ghempar.

Penutupan FORNAS VIII, Masyarakat NTB Tumpah Ruah Goyang bareng Slank


Mataram, Media Dinamika Global.Id || Closing Ceremony (Upacara Penutupan) Festival Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII NTB Tahun 2025 mengusung tema Pesta Rakyat di eks Bandara Selaparang, Kota Mataram, Jumat (01/07/2025) malam berlangsung meriah.

Hal ini ditambah dengan penampilan pamungkas band legendaris tanah air Slank yang menghipnotis puluhan ribu penonton Bumi Gora kian menambah kemeriahan suasana upacara penutupan festival bertaraf nasional tersebut. 

Selain Slank penonton sudah dihibur oleh penampilan memukau dari Island Vibes Reggae Party yang menampilkan Coconuttreez, Richard The Gillies, Conrad Good Vibration, dan S2B. 

Tidak ketinggalan band kebanggaan tuan rumah, Amtenar, juga sukses membakar semangat penonton. Upacara penutupan FORNAS VIII NTB pertama kali dalam sejarah, karena mampu menghadirkan Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka beserta rombongan menteri kabinet merah Putih. 

Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal dalam sambutannya menjelaskan, konsep pesta rakyat ini sengaja disiapkan untuk merayakan persatuan dan kebangkitan ekonomi lokal.

"FORNAS bukan sekadar festival olahraga, ini adalah panggung persatuan dan kebangkitan ekonomi lokal. NTB sangat bangga menjadi tuan rumah dari event bersejarah ini," ujar Gubernur.

Acara penutupan FORNAS VIII 2025 ini menjadi puncak selebrasi semangat 'Kalah Menang, Semua Senang' yang diusung sepanjang gelaran. Panggung megah di Eks Bandara Selaparang tak hanya menjadi ruang hiburan, tetapi juga perayaan atas kebersamaan, dan potensi luar biasa dari olahraga masyarakat Indonesia. 

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa NTB kini siap melangkah ke panggung yang lebih besar, menjadi tuan rumah PON 2028 dan berbagai multi-event nasional dan internasional di masa depan. 

Pewarta: Surya Ghempar.

Meriahkan Pawai Ta'aruf, Drumband SMP Negeri 3 Monta Tampil Energik dan Spektakuler


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Suasana begitu semarak dan meriah mewarnai Pawai Ta'aruf dalam rangka menyambut pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan Monta Kabupaten Bima Ke-55 Tahun 2025. Jum'at, (01/08/25)

Selain diramaikan oleh ribuan peserta dari berbagai unsur masyarakat Se-Kecamatan Monta, yang tak kalah menariknya pada Pawai Ta'aruf adalah penampilan Drumband dari Siswa-siswi SMP Negeri 3 Monta.


Suasana semakin meriah dengan penampilan energik dan spektakuler dari Putra-putri SMP Negeri 3 Monta ketika memasuki Arena MTQ, mereka menampilkan berbagai atraksi dengan begitu percaya diri.


Akibat dari atraksi para Siswa-siswi SMP Negeri 3 Monta yang begitu memukau, sehingga mampu menyedot perhatian dan antusiasme masyarakat Kecamatan Monta 

yang memadati arena MTQ Tingkat Kecamatan Monta yang dilaksanakan di Desa Monta Kecamatan Monta Kabupaten Bima.


Dengan kepiawaian gitapati dan mayoret Drumband dari Siswa-siswi SMP Negeri 3 Monta, penampilan mereka berhasil mendapatkan apresiasi luar biasa dari para penonton, hingga jajaran Pemerintah Kecamatan Monta yang sempat hadir mengikuti kegiatan Pawai Ta'aruf.


Dan tak hanya itu saja, sepanjang perjalanan Warga yang menyaksikan terlihat begitu antusias dan tak berhenti mengabadikan momen tersebut dengan mengambil foto dan video lewat ponsel pribadi mereka.


Ani Kurniawati, S.Pd, Kepala SMPNegeri 3 Monta menyampaikan dengan bada dan raut wajah yang begitu gembira bahwa dalam memeriahkan Pawai Ta'aruf menyambut MTQ Tingkat Kecamatan Monta Ke-55, Ia menjelaskan bahwa persiapan yang intensif dan sungguh-sungguh telah dilakukan oleh anak-anak nya, agar dapat tampil dengan prima dan memukau, ujarnya.


Lanjutnya, Namun kepuasan ini tidak membuat kami berhenti untuk terus berlatih, kami akan terus berlatih dan meningkatkan kemampuan mereka dalam memainkan alat-alat mereka, lebih khusus  penampilan Mayoret dengan penguasaan dan gerakan tubuh serta tongkat untuk memberikan aba-aba dan mengatur formasi serta gerakan anggota drumband. 


Disisi lain dikatakannya, kami atas nama keluarga besar SMP Negeri 3 Monta menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kecamatan Monta dan panitia pelaksana MTQ Tingkat Kecamatan Monta Ke-55 yang memberikan kepercayaan kepada kami dalam rangka memeriahkan serta mengurangi kegiatan Pawai Ta'aruf ini.


Terakhir disampaikannya, dengan suksesnya pelaksanaan Pawai Ta’aruf ini, saya berharap semoga MTQ Tingkat Kecamatan Monta tahun 2025 ini  akan berlangsung lancar, penuh semangat, dan menghasilkan generasi muda yang cinta terhadap Al-Qur’an, tutupnya.(MDG 23).

Debat Sidang Korupsi Eks Kadis Pendidikan Kab. Batu Bara - Sumut: Pledoi Terdakwa Patahkan Tuntutan JPU

 


Sumatra Utara, Media Dinamika Global.Id.-Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Eks Kadisdik) Kab. Batu Bara -  Sumatera Utara, Ilyas Sitorus terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digitan Tingkat SD dan SMP Kab. Batu Bara TA. 2021 minta supaya dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Bertempat di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/25)

Hal itu disampaikan Penasehat Hukum (PH) Dedy dan tim Terdakwa dari  Law Firm Dipol & Partners, dalam agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dimana tuntutan yang dikenakan kepada Terdakwa tidak logis dan tidak objektif, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berpijak pada satu *"Asumsi dan keterangan hanya satu orang Saksi Ahli IT yang melakukan pemeriksaan pada bulan Juni 2024 saat Aplikasi telah tidak berfungsi atau tidak aktif*  tanpa didukung dengan adanya alat bukti yang lain guna mendukung kebenaran dakwaan maupun tuntutannya dan oleh karena itu, maka sudah sewajarnya dan sepantasnya bila terdakwa dinyatakan secara sah dan menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dan di tuntut oleh JPU  tambah Dedy usai sidang dibuka oleh Hakim Ketua Sulhanuddin dan terbuka untuk umum.

Kemudian selama dalam proses persidangan pemeriksaan perkara pidana ini, ternyata telah terungkap fakta yang sebenarnya, suatu hal yang sangat esensial dan vital yang justru di dapat berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang memberatkan. Dimana keterangan Saksi Ahli Dr. BENNY BENYAMIN NASUTION, Dipl. Ing., M. Eng., Ahli Komputer, Jaringan dan Keamanan Jaringan dalam penjelasannya menjelaskan bahwa dirinya hanya diperintahkan untuk dimintai keterangan sebagai Ahli IT dan Jaringan Komputer sehubungan dengan adanya Tindak Pidana  Korupsi  belanja  Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP setelah ada Surat : SP-11/L.2.32/Fd.106/2024 tanggal  14 Juni 2024 dari Kejari Batu Bara (Setelah dimulai Penyidikan), bukan pada saat 

Aplikasi Soffware Perpusstakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Aktif yaitu 24 September 2021 sampai dengan Akhir Desember 2022. Namun pada tahun 2021 sd akhir 2022 Saksi Ahli tidak mengetahui apakah Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital tingkat SD dan SMP berfungsi atau tidak.

Demikian juga dengan Saksi Ahli Kerugian Negara Marta Uli Damanik, S.Pd., CFrA, sebagai Ahli yamg mengjitung Kerugian Negara dengan menggunakan Metofe *"TOTAL LOSS*"   dimana Saksii Ahli Auditor Menghitung Bahwa Semua Anggaran *Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital* tingkat  SD sebesar Rp. 1.697.355.000,00 dan tingkat SMP sebesar Rp. 415.800.000,00 pada Disdik Kab. Batu BaraTA. 2021 semuanya dihitung *TOTAL LOSS*., dan dianggap tidak ada pekerjaan sama sekali. Ternyata terungkap dalam Fakta persidangan yang tidak dapat terbantahkan berdasarkan keterangan Saksi Ahli Auditor JPU dalam menentukan Kerugian Negara dengan Metode *TOTAL LOSS* adalah dengan mengambil pertimbangan dan pengamatan Saksi Ahli IT yang menyatakan Pemeriksaan Aplikasi pada bulan Juni 2024 yang menemukan Aplikasi tidak berfungsi. Sementara berdasarkan keterangan para Saksi-Saksi Kepala Sekolah SD dan SMP Kab. Batu Bara, Aplikasi tersebut berfungsi sampai akhir tahun 2022 , Sehingga dengan demikian yang dilakukan Saksi Ahli Auditor JPU menjadi tidak valid dan tidak jelas sehingga jumlah kerugian Negara menjadi tidak pasti jumlahnya, papar Dedy dan Tim saat membacakan Nota Pembelaan (pledoi).

Masih menurut Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Ilyas Sitorus yang membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) secara bergantian bahwa  dalam fakta persidangan dan keterangan para Saksi dalam persidangan, di atas sumpah menjelaskan *bahwa Aplikasi berfungsi sampai akhir tahun 2022*.  Dan sejak Bimtek pengoperasian Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tanggal 24 September 2021 bertempat di Singapore Land Hotel Sei Balai Kab. Batu Bara yang dilaksanakan oleh PT. LITERASIA EDUTEKNO DIGITAL yang dihadiri Kepala Sekolah, Operator Sekolah se Kab. Batu Bara, Terdakwa serta Pejabat dilingkungan Disdik Kab Batubara  dan Saksi Edi Junaidi Kepala Sekolah UPT SD 18, Surya Darma Kepala Sekolah  UPT SMPN 3 Air Putih, Suparto Kepala Sekolah UPT SD 05 Tg Kasau, Frans H. Rajagukguk Kepala Sekolah UPT SMP N 2 Medang Deras yang jumlah keselurahnya adalah 243 Ka SD dan 42 Ka SMP dan masing-masing Operator Sekolah kesemuanya menyatakan bahwa Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP berfungsi  dan dapat digunakan sampai akhir 2022.

Para saksi  juga menyatakan pada saat pemeriksaan oleh JPU tanggal 25 Maret 2025, 

Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tinhkat SD dan SMP telah tidak berfungsi.

Masih menurut PH Terdakwa, berdasarkan fakta-fakta persiadangan, di atas sumpah , PH membagi kepada 8 (delapan) Kelompok Saksi-Saksi yaitu Kelompok 1 Saksi-Saksi yang terdiri dari PPTK, Bendahara, Kelompol 2 terdiri dari Saksi-Saksi Pegawai UKPBJ dan POKJA Pemilihan Kab.  Batu Bara, Kelompok 3 Saksi-Saksi dari Karyawan PT. LITERASIA EDUTEKNO DIGITAL,   Kelompom 4 Saksi-Saksi Staf IT Diskominfo Kab. Batu Bara,  Kelompok 5 Saksi-Saksi dari Ka. SD dan SMP Kab. Batu Bara, 

Kelompok 6  Saksi Ahli IT Dr. Benny Benyamin Nasution, Dipl. Ing., M.Eng.,  dan Kelompok 7 Saksi Ahli dari Auditor Marta uli Damanik, S. Pd., CFrA.,   serta Kelompok 8 yaitu Keterangan Terdakwa, 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh seluruh saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada pokoknya menerangkan bila terdakwa tidak sebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan. Sehingga hal ini mempertegas bahwasanya terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana  sebagaimana yang didakwakan JPU  baik dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair.

“Untuk itu kami meminta kepada yang mulia Hakim, agar membebaskan terdakwa Ilyas Sitorus dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum", tegas Dedy dan tim selaku PH Terdakwa.

Dan kami tidak sependapat dengan uraian Jaksa Penuntut Umum, karena mengingat fakta ternyata JPU tidak dapat membuktikan secara sah dan menyakinkan mengenai kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Ilyas Sitorus, tambah Dedy dan Tim dalam Nota Pledoinya.

Dalam kaitan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Disdik Kab. Batu Bara tidak berfungsi dikarenakan PT. Literasi Edutekno Digital telah tutup akhir tahun 2022, maka hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab dari Terdakwa, melainkan dan seharusnya murni menjadi tanggung jawab CV RIZKY ANUGRAH KARYA yang Wakil Direkturnya adalah Muslim Syah Margolang secara hukum harus bertanggung jawab baik Pidana maupun Perdata.

Maka menurut PH terdakwa, berdasarkan uraikan yang disampaikan maka jelaslah tuntutan yang di ajukan oleh Jaksa Penunyut Umum mengenai Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP  pada Disdik Kab. Batu Bara TA 2021 tidak terbukti, sehingga secara hukum terdakwa juga tidak dapat dimintai pertanggung jawaban dalam Perkara Pidana ini, tegas Dedy.

Masih menurut PH Terdakwa, dalam fakta persidangan Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana dari Muslim Syah Margolang selaku Wakil Direktur CV. Rizky Anugrah Karya atau pihak lain atas nama CV. Rizky Anugrah Karya. Uang pembayaran pengadaan Aplikasi tersebut seluruhnya diperoleh oleh Muslim Syah Margolong melalui *Transper Dana ke CV. Rizky Anugrah Karya*.

Dedy dan Tim juga menguatkan kembali dalam Nota Pledoinya  bahwa penyerahan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) oleh terdakwa yang sifatnya sukarela. Titipan ini merupakan wujud tanggung jawab moral Terdakwa dalam perkara tersebut. Namun demikian perlu kami tegaskan bahwa  uang titipan tersebut bukanlah bentuk pengakuan Terdakwa Ilyas Sitorus turut  memperoleh atau menikmati harta benda Tindak Pinada Koropsi tersebut.

PH  juga tidak sependapat apabila pembebanan uang pengganti dilakukan secara proporsional, dengan mengajukan dua alasan,  pertama jumlah harta benda yang di peroleh Saudara Mislim Syah Margolong telah diketahui secara pasti yaitu sebesar Rp.1.882.629.000 00 atau sebesar nilai SPM-LS yang di transper ke rekening CV.RIZKY ANUGRAH KARYA, kedua JPU juga melakukan penuntutan Pidana kepada Saudara Muslim Syah Margolang. Kedua alasan tersebut adalah Kreteria dan sejalan dengan bagian I Penjelasan Umum Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti. Dengan demikian Dedy dan Tim sependapat bahwa uang pengganti sebesar Rp. 1.882.629 000,00 harus dibebankan seluruhmya kepada Saudara Muslim Syah Margolong selaku Wakil Direktur CV. RIZKY ANUGRAH KARYA.

Diakhir Nota Pembelaan Terdakwa (Pledoi) yang di sampaikan Dedy dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa kembali menyatakan dengan tegas; menolak dan tidak sependapat dengan seluruh dakwaan dan surat tunrutan Jaksa Penuntut Umum yang ditujukan kepada diri Terdakwa Ilyas Sitorus seraya bermohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan kiranya menerima Nota Pembelaan (pledoi) Terdakwa Ilyas Sitorus untuk seluruhnya, seraya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

Kemudian juga Dedy dan Tim menyampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, bila nantinya Majelis Hakim Yang Mulia menjatuhkan amar putusannya adalah suatu putusan yang terbaik dan tidak ada intervensi dan pengaruh dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun, serta putusan tersebut benar-benar mencerminkan tentang pertimbangan berbagai ketentuan UU yang lain; Referensi hukum yang sangat erat hubungannya dalam menemukan hukum, mengingat perkara ini menyangkut masa depan dan masalah yang menarik perhatian masyarakat; kemanfaatan; keadilan dan kepatutan serta kepastian hukum Terdakwa 

Diakhir Nota Pembelaannya (pledoi) Penasehat Hukum terdakwa Ilyas Sitorus dengan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia  dalam memeriksa dan memutus perkara tindak Pidana Korupsi ini, berkenan kiranya untuk mengadili dengan amar putusan berbunyi sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa Ilyas Sitorus tidak terbukti secara sah dan.meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi  dalam dakwaan subsidair;

2. Membebaskan Terdakwa Ilyas Sitorus dari dakwaan Subsidair tersebut;

3. Membebaskan Terdakwa dari  Pidana Penjara 2 tahun dan denda  Rp. 100.000.000,00 3 (tiga) bulan kurungan;

4. Menetapkan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah diritipkan Terdakwa Ilyas Sitorus dikembalikan kepada Terdakwa dan 

5. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, nama baik, kedudukan dan harkat martabatnya serta

6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini kepada Negara, tutup Dedy.

Sebelumnya, JPU menyatakan 1. Terdakwa minggu lalu 24/7/25 terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan oleh karenanya Terdakwa Ilyas Sitorus dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU-RI  No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU-RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ilyas Sitorus berupa Pidana penjara 2 (dua) tahun dikurangi selama Tedakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; 5. Menetapkan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah dititipkan Terdakwa sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 100% dari jumlah kerugian keuangan negara  yang dinikmatinya dan telah disita oleh JPU dan dijadikan sebagai barang bukti agar dirampas untuk negara sebagai konpensasi untuk pengembalian kerugian negara; 6. Menyatakan barang bukti berupa poin 1 sd 43 dirampas untuk negara dan 7. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Pengadaan tersebut, lanjut JPU  terdiri dari 243 paket untuk Sekolah Dasar (SD) dan 42 paket untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang dikerjakan oleh CV Rizky Anugrah Karya (RAK), dengan software berasal dari PT Literasia Edutekno Digital (LED).

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU Rahmad.

Usai mendengarkan pembelaan Terdakwa, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda jawaban dari  Jaksa Penuntut Umum (JPU). *(Tim)*

Kuasa Hukum Eks Kadisdik Kab. Batu Bara-Sumut Tolak Dakwaan JPU


Sumatra Utara, Media Dinamika Global.Id.-Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Eks Kadisdik) Kab. Batu Bara -  Sumatera Utara, Ilyas Sitorus terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digitan Tingkat SD dan SMP Kab. Batu Bara TA. 2021 minta supaya dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Bertempat di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/25)

Hal itu disampaikan Penasehat Hukum (PH) Dedy dan tim Terdakwa dari  Law Firm Dipol & Partners, dalam agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dimana tuntutan yang dikenakan kepada Terdakwa tidak logis dan tidak objektif, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berpijak pada satu *"Asumsi dan keterangan hanya satu orang Saksi Ahli IT yang melakukan pemeriksaan pada bulan Juni 2024 saat Aplikasi telah tidak berfungsi atau tidak aktif*  tanpa didukung dengan adanya alat bukti yang lain guna mendukung kebenaran dakwaan maupun tuntutannya dan oleh karena itu, maka sudah sewajarnya dan sepantasnya bila terdakwa dinyatakan secara sah dan menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dan di tuntut oleh JPU  tambah Dedy usai sidang dibuka oleh Hakim Ketua Sulhanuddin dan terbuka untuk umum.

Kemudian selama dalam proses persidangan pemeriksaan perkara pidana ini, ternyata telah terungkap fakta yang sebenarnya, suatu hal yang sangat esensial dan vital yang justru di dapat berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang memberatkan. Dimana keterangan Saksi Ahli Dr. BENNY BENYAMIN NASUTION, Dipl. Ing., M. Eng., Ahli Komputer, Jaringan dan Keamanan Jaringan dalam penjelasannya menjelaskan bahwa dirinya hanya diperintahkan untuk dimintai keterangan sebagai Ahli IT dan Jaringan Komputer sehubungan dengan adanya Tindak Pidana  Korupsi  belanja  Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP setelah ada Surat : SP-11/L.2.32/Fd.106/2024 tanggal  14 Juni 2024 dari Kejari Batu Bara (Setelah dimulai Penyidikan), bukan pada saat 

Aplikasi Soffware Perpusstakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Aktif yaitu 24 September 2021 sampai dengan Akhir Desember 2022. Namun pada tahun 2021 sd akhir 2022 Saksi Ahli tidak mengetahui apakah Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital tingkat SD dan SMP berfungsi atau tidak.

Demikian juga dengan Saksi Ahli Kerugian Negara Marta Uli Damanik, S.Pd., CFrA, sebagai Ahli yamg mengjitung Kerugian Negara dengan menggunakan Metofe *"TOTAL LOSS*"   dimana Saksii Ahli Auditor Menghitung Bahwa Semua Anggaran *Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital* tingkat  SD sebesar Rp. 1.697.355.000,00 dan tingkat SMP sebesar Rp. 415.800.000,00 pada Disdik Kab. Batu BaraTA. 2021 semuanya dihitung *TOTAL LOSS*., dan dianggap tidak ada pekerjaan sama sekali. Ternyata terungkap dalam Fakta persidangan yang tidak dapat terbantahkan berdasarkan keterangan Saksi Ahli Auditor JPU dalam menentukan Kerugian Negara dengan Metode *TOTAL LOSS* adalah dengan mengambil pertimbangan dan pengamatan Saksi Ahli IT yang menyatakan Pemeriksaan Aplikasi pada bulan Juni 2024 yang menemukan Aplikasi tidak berfungsi. Sementara berdasarkan keterangan para Saksi-Saksi Kepala Sekolah SD dan SMP Kab. Batu Bara, Aplikasi tersebut berfungsi sampai akhir tahun 2022 , Sehingga dengan demikian yang dilakukan Saksi Ahli Auditor JPU menjadi tidak valid dan tidak jelas sehingga jumlah kerugian Negara menjadi tidak pasti jumlahnya, papar Dedy dan Tim saat membacakan Nota Pembelaan (pledoi).

Masih menurut Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Ilyas Sitorus yang membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) secara bergantian bahwa  dalam fakta persidangan dan keterangan para Saksi dalam persidangan, di atas sumpah menjelaskan *bahwa Aplikasi berfungsi sampai akhir tahun 2022*.  Dan sejak Bimtek pengoperasian Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tanggal 24 September 2021 bertempat di Singapore Land Hotel Sei Balai Kab. Batu Bara yang dilaksanakan oleh PT. LITERASIA EDUTEKNO DIGITAL yang dihadiri Kepala Sekolah, Operator Sekolah se Kab. Batu Bara, Terdakwa serta Pejabat dilingkungan Disdik Kab Batubara  dan Saksi Edi Junaidi Kepala Sekolah UPT SD 18, Surya Darma Kepala Sekolah  UPT SMPN 3 Air Putih, Suparto Kepala Sekolah UPT SD 05 Tg Kasau, Frans H. Rajagukguk Kepala Sekolah UPT SMP N 2 Medang Deras yang jumlah keselurahnya adalah 243 Ka SD dan 42 Ka SMP dan masing-masing Operator Sekolah kesemuanya menyatakan bahwa Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP berfungsi  dan dapat digunakan sampai akhir 2022.

Para saksi  juga menyatakan pada saat pemeriksaan oleh JPU tanggal 25 Maret 2025, 

Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tinhkat SD dan SMP telah tidak berfungsi.

Masih menurut PH Terdakwa, berdasarkan fakta-fakta persiadangan, di atas sumpah , PH membagi kepada 8 (delapan) Kelompok Saksi-Saksi yaitu Kelompok 1 Saksi-Saksi yang terdiri dari PPTK, Bendahara, Kelompol 2 terdiri dari Saksi-Saksi Pegawai UKPBJ dan POKJA Pemilihan Kab.  Batu Bara, Kelompok 3 Saksi-Saksi dari Karyawan PT. LITERASIA EDUTEKNO DIGITAL,   Kelompom 4 Saksi-Saksi Staf IT Diskominfo Kab. Batu Bara,  Kelompok 5 Saksi-Saksi dari Ka. SD dan SMP Kab. Batu Bara, 

Kelompok 6  Saksi Ahli IT Dr. Benny Benyamin Nasution, Dipl. Ing., M Eng.,  dan Kelompok 7 Saksi Ahli dari Auditor Marta uli Damanik, S. Pd., CFrA.,   serta Kelompok 8 yaitu Keterangan Terdakwa, 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh seluruh saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada pokoknya menerangkan bila terdakwa tidak sebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan. Sehingga hal ini mempertegas bahwasanya terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana  sebagaimana yang didakwakan JPU  baik dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair.

“Untuk itu kami meminta kepada yang mulia Hakim, agar membebaskan terdakwa Ilyas Sitorus dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum", tegas Dedy dan tim selaku PH Terdakwa.

Dan kami tidak sependapat dengan uraian Jaksa Penuntut Umum, karena mengingat fakta ternyata JPU tidak dapat membuktikan secara sah dan menyakinkan mengenai kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Ilyas Sitorus, tambah Dedy dan Tim dalam Nota Pledoinya.

Dalam kaitan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Disdik Kab. Batu Bara tidak berfungsi dikarenakan PT. Literasi Edutekno Digital telah tutup akhir tahun 2022, maka hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab dari Terdakwa, melainkan dan seharusnya murni menjadi tanggung jawab CV RIZKY ANUGRAH KARYA yang Wakil Direkturnya adalah Muslim Syah Margolang secara hukum harus bertanggung jawab baik Pidana maupun Perdata.

Maka menurut PH terdakwa, berdasarkan uraikan yang disampaikan maka jelaslah tuntutan yang di ajukan oleh Jaksa Penunyut Umum mengenai Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP  pada Disdik Kab. Batu Bara TA 2021 tidak terbukti, sehingga secara hukum terdakwa juga tidak dapat dimintai pertanggung jawaban dalam Perkara Pidana ini, tegas Dedy.

Masih menurut PH Terdakwa, dalam fakta persidangan Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana dari Muslim Syah Margolang selaku Wakil Direktur CV. Rizky Anugrah Karya atau pihak lain atas nama CV. Rizky Anugrah Karya. Uang pembayaran pengadaan Aplikasi tersebut seluruhnya diperoleh oleh Muslim Syah Margolong melalui *Transper Dana ke CV. Rizky Anugrah Karya*.

Dedy dan Tim juga menguatkan kembali dalam Nota Pledoinya  bahwa penyerahan uang sebesar Rp. 500.000

000,00 (lima ratus juta rupiah) oleh terdakwa yang sifatnya sukarela. Titipan ini merupakan wujud tanggung jawab moral Terdakwa dalam perkara tersebut. Namun demikian perlu kami tegaskan bahwa  uang titipan tersebut bukanlah bentuk pengakuan Terdakwa Ilyas Sitorus turut  memperoleh atau menikmati harta benda Tindak Pinada Koropsi tersebut.

PH  juga tidak sependapat apabila pembebanan uang pengganti dilakukan secara proporsional, dengan mengajukan dua alasan,  pertama jumlah harta benda yang di peroleh Saudara Mislim Syah Margolong telah diketahui secara pasti yaitu sebesar Rp.1.882.629.000 00 atau sebesar nilai SPM-LS yang di transper ke rekening CV.RIZKY ANUGRAH KARYA, kedua JPU juga melakukan penuntutan Pidana kepada Saudara Muslim Syah Margolang. Kedua alasan tersebut adalah Kreteria dan sejalan dengan bagian I Penjelasan Umum Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti. Dengan demikian Dedy dan Tim sependapat bahwa uang pengganti sebesar Rp. 1.882.629 000,00 harus dibebankan seluruhmya kepada Saudara Muslim Syah Margolong selaku Wakil Direktur CV. RIZKY ANUGRAH KARYA.

Diakhir Nota Pembelaan Terdakwa (Pledoi) yang di sampaikan Dedy dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa kembali menyatakan dengan tegas; menolak dan tidak sependapat dengan seluruh dakwaan dan surat tunrutan Jaksa Penuntut Umum yang ditujukan kepada diri Terdakwa Ilyas Sitorus seraya bermohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan kiranya menerima Nota Pembelaan (pledoi) Terdakwa Ilyas Sitorus untuk seluruhnya, seraya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

Kemudian juga Dedy dan Tim menyampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, bila nantinya Majelis Hakim Yang Mulia menjatuhkan amar putusannya adalah suatu putusan yang terbaik dan tidak ada intervensi dan pengaruh dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun, serta putusan tersebut benar-benar mencerminkan tentang pertimbangan berbagai ketentuan UU yang lain; Referensi hukum yang sangat erat hubungannya dalam menemukan hukum, mengingat perkara ini menyangkut masa depan dan masalah yang menarik perhatian masyarakat; kemanfaatan; keadilan dan kepatutan serta kepastian hukum Terdakwa 

Diakhir Nota Pembelaannya (pledoi) Penasehat Hukum terdakwa Ilyas Sitorus dengan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia  dalam memeriksa dan memutus perkara tindak Pidana Korupsi ini, berkenan kiranya untuk mengadili dengan amar putusan berbunyi sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa Ilyas Sitorus tidak terbukti secara sah dan.meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi  dalam dakwaan subsidair;

2. Membebaskan Terdakwa Ilyas Sitorus dari dakwaan Subsidair tersebut;

3. Membebaskan Terdakwa dari  Pidana Penjara 2 tahun dan denda  Rp. 100.000.000,00 3 (tiga) bulan kurungan;

4. Menetapkan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah diritipkan Terdakwa Ilyas Sitorus dikembalikan kepada Terdakwa dan 

5. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, nama baik, kedudukan dan harkat martabatnya serta

6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini kepada Negara, tutup Dedy.

Sebelumnya, JPU menyatakan 1. Terdakwa minggu lalu 24/7/25 terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan oleh karenanya Terdakwa Ilyas Sitorus dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU-RI  No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU-RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ilyas Sitorus berupa Pidana penjara 2 (dua) tahun dikurangi selama Tedakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; 5. Menetapkan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah dititipkan Terdakwa sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 100% dari jumlah kerugian keuangan negara  yang dinikmatinya dan telah disita oleh JPU dan dijadikan sebagai barang bukti agar dirampas untuk negara sebagai konpensasi untuk pengembalian kerugian negara; 6. Menyatakan barang bukti berupa poin 1 sd 43 dirampas untuk negara dan 7. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Pengadaan tersebut, lanjut JPU  terdiri dari 243 paket untuk Sekolah Dasar (SD) dan 42 paket untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang dikerjakan oleh CV Rizky Anugrah Karya (RAK), dengan software berasal dari PT Literasia Edutekno Digital (LED).

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU Rahmad.

Usai mendengarkan pembelaan Terdakwa, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda jawaban dari  Jaksa Penuntut Umum (JPU). *(Tim)*

LP Pendumas Poltak Silitonga Di SP3 Kan Pihak Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut


Medan, Media Dinamika Global.Id.- ( Polda Sumut ) Gelar perkara khusus yang di gelar direktorat kriminal umum  Polda Sumatera Utara pada Jumat 1 Agustus 2025 tidak berjalan dengan semestinya , pasalnya pihak pendumas gelar perkara khusus Poltak Silitonga dan klien nya tidak hadir dalam gelar perkara khusus yang sudah di jadwalkan jauh jauh hari oleh pihak direktorat kriminal umum Polda Sumatera Utara .

Hal ini di sampaikan Penyidik madya AKBP  J.Sianturi di dampingi ,Kompol Mulyadi di salah satu ruangan di  direktorat kriminal umum  Polda Sumatera Utara ,di depan para pihak masyarakat Tobing tinggi, kab. Padang lawas  di dampingi pengacara Mardan Hanafi Hasibuan dan rekan dari kantor pengacara Bintang keadilan, tampak hadir dari polres Padang lawas kasat Reskrim polres Padang lawas AKP Raden Saleh Harahap .

AKBP J.Sianturi mengungkapkan pihak pendumas gelar perkara khusus  Poltak Silitonga  dan kliennya  tidak hadir dalam gelar perkara dugaan  pencurian buah kelapa sawit  yang di tuduhkan kepada Azarol Aswat Lubis warga Tobing tinggi , Poltak Silitonga sebagai pendumas  menyampaikan surat ke pihak Polda Sumut pada tanggal 31 juli 2025, 1 hari sebelum gelar perkara khusus di laksanakan , dalam surat tersebut Poltak Silitonga mengampaikan ke tidak hadirnya dengan alasan tertentu .

" Kami menerima surat dari pendumas Poltak Silitonga terkait ketidak hadirannya dalam gelar perkara khusus yang di mohonkan pendumas ,pada tanggal 31 juli 2025 dengan alasan tertentu , 1 hari sebelum gelar perkara khusus yang akan di gelar " ucap AKBP .J .Sianturi .

Lebih lanjut AKBP .J.Sianturi menyampaikan perkara yang akan di gelar perkara yang sudah di SP3 kan polres Padang lawas.  dan SP3  hanya bisa di batali berdasarka putusan pengadilan bila mana perkara tersebut  di bawa keranah praperadilan .

" Perkara tudingan pencurian buah kelapa sawit di desa Tobing tinggi kab.padang lawas  ini sudah di SP3 kan  polres Padang lawas  , karna adanya Dumas dari pihak Poltak Silitonga. Ke Polda Sumut  Sehingga Polda Sumut mengelar gelar perkara khusus , karna tidak ke hadiran pendumas Polda Sumut direktorat krimal umum tetap menetapkan perkara tersebut bersetatus SP3 dan perkara tersebut bisa berlanjut kembari bila di ada putusan pengadilan bila di  bawa  keranah praperadilan " tegas penyidik madya ini 

Di tempat terpisah tim kuasa hukum, Azarol Aswat Lubis  warga desa Tobing tinggi Mardan Hanafi Hasibuan dari kantor hukum  Bintang keadilan , cukup menyayangi tidak hadir  pihak pendumas Poltak silitonga dan kliennya , karna ini adalah kesempatan Poltak Silitonga dan kliennya  untuk menyajikan pengetahuan hukum nya di depan penyidik dan peserta gelar perkara khusus yang di dumaksnya , dan jelas ini satu ke anehan pemohon atau pendumas  gelar perkara khusus  tidak hadir dalam upaya hukum yang ia minta dari pihak Polda Sumut .

" Kami sebagai kuasa hukum Azarol Aswat Lubis , sangat menyayangi ketidak hadiran pendumas Poltak Silitonga dan kliennya dalam gelar perkara khusus yang di gelar direktirat kriminal umum Polda Sumut pada hari ini , ini suatu ke anehan pemohon atau pendumas tidak hadir di agenda upaya hukum yang ia ajukan ke pihak Polda Sumut " ujar Marda Hanafi Hasibuan. *(Tim)*