Media Dinamika Global

Rabu, 02 Juli 2025

Sertifikat Tanah Palsu! Apa Yang Dapat Dilakukan Jika Terjadi Sengketa Karena Terdapat Sertifikat Tanah Palsu Atau Sertifikat Bodong



Jakarta, Media Dinamika Global.id. Cetak dan Online.--Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Sertifikat tanah bodong adalah sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak berwenang atau dengan cara yang tidak sah. Jika Anda menemukan bahwa Anda memiliki sertifikat tanah bodong, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:

Melaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN): BPN adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat tanah. Mereka dapat melakukan investigasi dan memvalidasi keaslian sertifikat.  Penyelesaian sertifikat tanah ganda dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 yang berbunyi: 

“Pengaduan Sengketa dan Konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu.”

Mengajukan gugatan ke pengadilan: Jika BPN tidak dapat menyelesaikan masalah, Anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta pembatalan sertifikat.

Dalam hal salah satu surat sertifikat tanah terbukti palsu, maka pemilik dan/atau pencipta sertifikat tanah dapat diancam sanksi pidana.  Sanksi Pemalsuan sertifikat dapat dilihat dari penerapan pasal 263, 264 dan 266 KUHP. Pasal 263 menyatakan:

“Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah – olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah–olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”

Namun, jika kedua surat terbukti otentik, tahun terbitnya SHM yang anda miliki dengan SHM yang dimiliki oleh orang lain perlu dibandingkan. Hal ini bertujuan untuk menentukan sertifikat yang terlebih dahulu terbit adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum. Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan:

“Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”

Putusan MA 976 K/Pdt/2015 menyatakan bahwa:

“...bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat otentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum…”

Putusan MA 290 K/Pdt/2016 dan Putusan MA 143 PK/Pdt/2016 menyatakan bahwa:

“…Bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu…”

Keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu akan ditindaklanjuti oleh BPN.


Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Bandung secara gratis.(Sekjend MDG)

4 Cara Mudah Cek Keaslian Sertifikat Tanah Biar Tak Tertipu yang Palsu


Jakarta, Media Dinamika Global.id. Cetak dan online --- Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan atas suatu lahan atau tanah yang dimiliki oleh individu maupun milik organisasi. Sayangnya, sertifikat ini bisa saja dipalsukan untuk disalahgunakan.

Jika khawatir sebuah sertifikat tanah palsu, kamu bisa segera mengecek keasliannya. Dikutip dari Lamudi, langkah pertama untuk mengecek keaslian sertifikat adalah dari bentuk fisiknya.

Dalam beberapa kasus, sampul buku atau cover sertifikat tanah ditemukan berwarna abu-abu. Padahal cover sertifikat tanah yang seharusnya itu berwarna hijau, selain itu cap serta tanda tangan pada sertifikat tersebut berbeda dengan yang asli.

Tak hanya itu, kamu bisa mengecek dokumen secara offline dan online ke pihak yang lebih ahli. Yuk, simak caranya berikut ini.

Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah

Inilah cara memeriksa keaslian sertifikat tanah agar tidak tertipu.

1. Cek Keaslian ke Badan Pertanahan Nasional

Cara yang selanjutnya yaitu melakukan pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kamu tidak perlu khawatir repot, prosedurnya cukup mudah, berikut adalah prosedur dan hal-hal yang perlu disiapkan untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah di BPN.

1) Siapkan sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir

2) Datang ke kantor BPN terdekat

3) Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah

4) Siapkan uang Rp 50.000 untuk biaya pengecekan

5.) Waktu pengecekan sertifikat tanah sehari

2. Cek Keaslian Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Bila kamu malah untuk pergi ke BPN, kamu bisa melakukan pengecekan melalui ponsel pribadi menggunakan cara ini, berikut caranya.

1) Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store

2) Jika belum memiliki akun, kamu bisa daftar terlebih dahulu dengan memilih 'Masuk' dan pilih 'Daftar di Sini' dan lengkapi data yang diperlukan

3) Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut

4) Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat

5) Pilih layanan 'Cari Berkas' dan isi data yang diperlukan dan klik 'Cari Berkas'

3. Cek Keaslian Melalui Website Kementerian ATR/BPN

Selain melalui aplikasi, kamu juga bisa menggunakan website resmi yang sudah disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berikut caranya.

1) Buka laman www.atrbpn.go.id

2) Pilih 'Publikasi'

3) Pilih 'Layanan' lalu klik 'Pengecekan Berkas'

4) Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll

5) Klik Cari Berkas di bagian bawah

4. Cek Keaslian Melalui Website BHUMI

Website lainnya yang bisa digunakan untuk mengecek keaslian sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui website BHUMI. Berdasarkan catatan, website Sistim ini merupakan website peta interaktif yang bisa menampilkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di kementerian ATR/BPN. Berikut adalah cara pengecekan keaslian sertifikat tanah melalui website bhumiartbpn.go.id.

1) Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta

2) Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus

3) Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK)

4) Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan

5) Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak

6) Klik "Cari Bidang". Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.

Itulah cara-cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek dan membedakan antara sertifikat tanah asli dan sertifikat tanah palsu. Semoga bermanfaat.(Sekjend MDG)


PBH PERADI Ambon Kecam Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Advokat dalam Kasus PT. Harita Group

 mediadinamikaglobal.id|Labuha 2 Juli 2025 —pusat bantuan Hukum (PBH) PERADI Ambon menyatakan keprihatinan dan kecaman keras terhadap dugaan pelecehan profesi advokat yang dilakukan oleh perwakilan PT. Harita Group. Dugaan ini berkaitan dengan upaya intervensi terhadap hubungan hukum antara tiga korban penganiayaan dan tim kuasa hukum mereka dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di lingkungan perusahaan tersebut pada Rabu, 11 Juni 2025.

Dalam pernyataan resminya, Sekretaris PBH PERADI Ambon sekaligus Koordinator Wilayah IKADIN Maluku, Adv. Rustam Herman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tiga korban bernama Jafirudin Ibrahim (25), Ismain Kirman (33), dan Abdul B. Ishak (25) sebelumnya telah menunjuk Advokat Safri Nyong, S.H. dan rekan sebagai kuasa hukum mereka. Namun, saat ketiganya berada di Polres Halmahera Selatan, mereka didatangi oleh perwakilan PT. Harita Group yang kemudian meminta mereka menandatangani Surat Pencabutan Kuasa.


Surat tersebut langsung diserahkan kepada tim kuasa hukum korban sesaat setelah mereka tiba di Polres. PBH PERADI Ambon menilai tindakan ini sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat, karena merupakan intervensi terhadap hubungan hukum yang sah antara advokat dan kliennya.


Menurut Adv. Rustam Herman, tindakan tersebut memiliki sejumlah implikasi serius:


1. Mengintervensi hubungan hukum antara korban dan kuasa hukumnya, yang melanggar asas independensi profesi advokat sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.



2. Menghambat proses penegakan hukum, khususnya dalam mengungkap dugaan penganiayaan dan pelanggaran HAM yang melibatkan oknum security PT. Harita Group serta oknum TNI dan Polri.


3. Merupakan bentuk nyata intimidasi terhadap advokat, yang sedang menjalankan tugas profesionalnya dalam mendampingi korban.


4. Melecehkan nilai-nilai keadilan dan prinsip demokrasi, serta berpotensi memperburuk iklim perlindungan hukum bagi masyarakat.


5. Mengarah pada pelemahan profesi advokat sebagai bagian dari penegak hukum, yang memiliki kedudukan sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya.


PBH PERADI Ambon juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat TNI AD, TNI AL, dan Polri dalam peristiwa kekerasan yang dialami oleh ketiga korban. Hal ini, menurut mereka, memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak pelanggaran HAM melalui tekanan terhadap para korban dan advokat mereka.


Untuk itu, PBH PERADI mendesak dilakukannya investigasi independen oleh lembaga-lembaga yang berwenang, seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Komisi Yudisial, guna menindaklanjuti kasus ini secara objektif dan transparan.


Profesi advokat adalah bagian dari sistem peradilan dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Upaya mencabut kuasa hukum dengan cara-cara intimidatif adalah bentuk pelecehan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Rustam.


PBH PERADI Ambon menegaskan komitmennya untuk terus membela martabat profesi advokat dan melindungi hak hukum setiap warga negara, termasuk korban pelanggaran HAM, agar mendapatkan keadilan secara utuh tanpa intimidasi dari pihak manapun.


Lik/////

Sertifikat Tanah Palsu! Apa Yang Dapat Dilakukan Jika Terjadi Sengketa Karena Terdapat Sertifikat Tanah Palsu Atau Sertifikat Bodong


Opini, Media Dinamika Global.id. Cetak dan Online.--Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Sertifikat tanah bodong adalah sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak berwenang atau dengan cara yang tidak sah. Jika Anda menemukan bahwa Anda memiliki sertifikat tanah bodong, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:

Melaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN): BPN adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat tanah. Mereka dapat melakukan investigasi dan memvalidasi keaslian sertifikat.  Penyelesaian sertifikat tanah ganda dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 yang berbunyi: 


“Pengaduan Sengketa dan Konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu.”

Mengajukan gugatan ke pengadilan: Jika BPN tidak dapat menyelesaikan masalah, Anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta pembatalan sertifikat.


Dalam hal salah satu surat sertifikat tanah terbukti palsu, maka pemilik dan/atau pencipta sertifikat tanah dapat diancam sanksi pidana.  Sanksi Pemalsuan sertifikat dapat dilihat dari penerapan pasal 263, 264 dan 266 KUHP. Pasal 263 menyatakan:

“Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah – olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.


Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah–olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”


Namun, jika kedua surat terbukti otentik, tahun terbitnya SHM yang anda miliki dengan SHM yang dimiliki oleh orang lain perlu dibandingkan. Hal ini bertujuan untuk menentukan sertifikat yang terlebih dahulu terbit adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum. Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan:

“Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”

Putusan MA 976 K/Pdt/2015 menyatakan bahwa:

“...bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat otentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum…”

Putusan MA 290 K/Pdt/2016 dan Putusan MA 143 PK/Pdt/2016 menyatakan bahwa:

“…Bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu…”

Keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu akan ditindaklanjuti oleh BPN.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Bandung secara gratis.(Sekjend MDG)

Ketua TP PKK Tulang Bawang Hadiri Wisuda Sekolah Lansia: Wujud Kepedulian terhadap Kesejahteraan Lanjut Usia.


Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tulang Bawang Herlinawati Qudrotul, S.H., menghadiri acara Wisuda Sekolah Lansia yang berlangsung di Aula Islamic Center Kota Menggala, Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, rabu 02 Juli 2025.

Dalam kesempatan tersebut, beliau didampingi oleh Ketua I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga TP PKK Tulang Bawang, sebagai bentuk nyata dukungan penuh terhadap program peningkatan kualitas hidup lansia.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang bersama TP PKK dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan kelompok lanjut usia.

Acara wisuda ini diikuti oleh puluhan peserta lansia yang telah menjalani proses pembelajaran selama beberapa bulan terakhir. Sekolah Lansia sendiri merupakan program pendidikan non-formal yang bertujuan membekali para lansia dengan pengetahuan dan keterampilan yang menunjang kehidupan sehat, mandiri, aktif, dan produktif. 

Kurikulum dalam sekolah ini mencakup berbagai materi seperti kesehatan jasmani dan rohani, kebugaran fisik, pengelolaan emosi, keterampilan sosial, hingga motivasi hidup di usia senja.

Kehadiran Herlinawati Qudrotul, S.H. bersama Ketua I TP PKK menjadi penyemangat tersendiri bagi para peserta wisuda. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan rasa bangga serta apresiasi yang tinggi atas semangat para lansia yang tetap ingin belajar dan mengembangkan diri.

Menurutnya, usia tidak seharusnya menjadi penghalang untuk terus menimba ilmu dan memperluas wawasan.

“Bapak dan Ibu sekalian adalah inspirasi bagi kita semua. Di usia yang tidak muda lagi, semangat untuk belajar, berproses, dan bertumbuh masih tetap menyala. Ini adalah bukti bahwa pendidikan adalah hak semua orang, tanpa batas usia,” ujar Ny. Herlinawati.

Ia juga menekankan bahwa keberadaan Sekolah Lansia merupakan wujud dari perhatian dan tanggung jawab bersama, baik dari pemerintah maupun masyarakat, dalam menjaga martabat dan kebahagiaan para orang tua. 

Lebih dari sekadar tempat belajar, Sekolah Lansia menjadi ruang sosial untuk berbagi cerita,mempererat persaudaraan, serta memperkuat rasa percaya diri dan kemandirian para lansia. 

Suasana haru dan kebahagiaan begitu terasa sepanjang acara. Para wisudawan tampak bangga mengenakan toga, satu per satu menerima sertifikat kelulusan yang menjadi simbol keberhasilan mereka. 

Tak sedikit dari mereka yang hadir bersama anak dan cucu, memperlihatkan bahwa pencapaian ini juga menjadi kebanggaan keluarga. 

Acara ini juga dimeriahkan dengan berbagai penampilan seni dari para lansia, seperti tari tradisional, senam lansia, hingga paduan suara. Semua itu menjadi bukti bahwa usia bukan halangan untuk tetap aktif dan berkarya. 

Dengan terselenggaranya wisuda ini, diharapkan Sekolah Lansia tidak hanya menjadi ajang seremonial, namun juga menjadi program berkelanjutan yang membawa dampak nyata bagi kualitas hidup para lanjut usia di Kabupaten Tulang Bawang. ( Fs/Red) 

Wagub NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.IP., M.IP Resmi Kukuhkan Hj. Badrah sebagai Bunda Literasi Kota Bima

Lombok Timur-Mediadinamikaglobal.id || Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.IP., M.IP., secara resmi mengukuhkan Hj. Badrah Ekawati A. Rahman sebagai Bunda Literasi Kota Bima pada Rabu, 2 Juli 2025, bertempat di Pendopo Bupati Lombok Timur.

Pengukuhan ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemerintah Provinsi NTB dalam memperkuat gerakan literasi di seluruh kabupaten dan kota. Bunda Literasi juga memiliki peran sentral sebagai motor penggerak budaya baca dan belajar di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur NTB menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, komunitas literasi, dan keluarga dalam mewujudkan masyarakat NTB yang cerdas dan berdaya saing. 

“Bunda Literasi adalah figur yang diharapkan mampu menjadi panutan, motivator, dan fasilitator gerakan literasi, mulai dari rumah hingga ke lingkungan sosial yang lebih luas,” ujarnya. Usai dikukuhkan, Hj. Badrah Ekawati A. Rahman menyampaikan komitmennya untuk mendorong penguatan budaya literasi di Kota Bima. 

Ia menegaskan bahwa literasi bukan hanya tentang membaca dan menulis, tetapi juga mencakup kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan komunikatif dalam menghadapi tantangan zaman.

“Sebagai Bunda Literasi, saya akan berupaya menciptakan ruang-ruang literasi yang ramah dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, bekerja sama dengan sekolah, taman baca, serta organisasi perempuan dan pemuda,” ungkapnya. Ia juga berharap bahwa ke depan semangat gerakan literasi semakin mengakar kuat, mendorong terwujudnya Kota Bima yang cerdas, inklusif, dan berkemajuan melalui pemberdayaan masyarakat berbasis pengetahuan. (MDG05)  

Sekda Kota Bima Terima Jamuan Makan Siang Pimpinan Bank Mandiri Cabang Bima


Kota Bima, Media Dinamika Global.id. cetak dan online --Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima , Drs. Muhtar ., M.H., menerima undangan jamuan makan siang dari Pimpinan Bank Mandiri Cabang Bima, yang berlangsung di Ilo Cake, salah satu tempat kuliner favorit di Kota Bima. Rabu , 2 Juli 2025.

Pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan tersebut sebagai bentuk silaturahmi, pertemuan tersebut juga menjadi ajang diskusi santai mengenai peluang kerja sama antara Pemerintah Kota Bima dan sektor perbankan, khususnya dalam mendukung program-program pembangunan daerah.

Sekda Kota Bima menyampaikan apresiasi atas undangan dan perhatian yang diberikan oleh pihak Bank Mandiri. Ia berharap komunikasi dan sinergi antara Pemerintah Daerah dan perbankan dapat terus ditingkatkan, terutama dalam mendukung penguatan ekonomi lokal serta pelayanan keuangan bagi masyarakat Kota Bima.

Sementara itu, Pimpinan Bank Mandiri Cabang Bima , Didik Prasetya menyatakan komitmen untuk terus mendukung berbagai program strategis Pemkot Bima, baik dalam bidang UMKM, digitalisasi layanan keuangan, maupun program inklusi keuangan lainnya.

Jamuan makan siang ini diakhiri dengan foto bersama, menandai hubungan baik yang terus terjaga antara Pemerintah Kota Bima dan Bank Mandiri Cabang Bima.(Sekjend MDG)

Kadiskop UKM Kabupaten Dompu Hj. Daryati Kustilawati, Mengungkapkan Terbentuk 81 Desa di 9 Kelurahan Se-bumi Nggahi Rawi Pahu


DOMPU
, Media Dinamika Global.id. Cetak dan Online – Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Dompu Hj. Daryati Kustilawati, mengungkapkan, Koperasi Merah Putih (KMP) sudah terbentuk semua di 81 desa dan kelurahan (72 desa dan 9 kelurahan) se-Bumi Nggahi Rawi Pahu.

“Alhamdulillah, sudah terbentuk semua. 100 persen,” kata Umi Yat, sapaan Hj. Daryati Kustilawati, pada ruang kerjanya, Rabu (2/7/2025) siang.

Bukan itu saja. Badan hukum bagi 81 KMP juga telah berbadan hukum semua. “100 persen sudah punya badan hukumnya,” tegasnya.

Dijelaskan Umi Yat, batas waktu pembentukan KMP –termasuk badan hukumnya, 30 Juni 2025. “Tapi kita (di Kabupaten Dompu) sudah tuntas semua pada 24 Juni. Alhamdulillah tidak ada kendala,” sambungnya.

Pekerjaan rumah (PR) Diskop UKM selanjutnya, penataan kelembagaan bagi KMP-KMP tersebut. Antara lain, koperasi-koperasi itu punya kantor, NPWP, NIB, dan sebagainya.

“Memang tidak ada batas waktu untuk penataan kelembagaan koperasi ini. Namun, kita upayakan semuanya tuntas secepatnya,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Umi Yat, sejumlah KMP ada yang sudah punya gedung (kantor) sendiri, sudah mulai usaha dan berjalan. Gerai-gerainya pun sudah ada. Seperti di KMP Desa Malaju dan KMP Kiwu, Kecamatan Kilo, serta beberapa wilayah lain.

“Insya Allah ini makin memudahkan kita dalam melakukan penataan,” tandasnya.

Ditanya kendala maupun hambatan yang dihadapi, Umi Yat menegaskan, sejauh ini tidak ada. Berjalan baik dan lancar-lancar saja.

“Tetapi kegiatan penataan kelembagaan koperasi ini merupakan tantangan yang harus dilaksanakan dan diselesaikan,” paparnya.

Harapannya, KMP-KMP ini kedepan betul-betul bisa berjalan sesuai harapan. Menjadi lembaga ekonomi kuat yang ada di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, KMP-KMP juga didambakan mampu mengembangkan potensi lokal sebagai unit usaha. Keberadaannya mampu menguatkan perekonomian di masyarakat.

“Dengan demikian, hadirnya KMP-KMP memutus rantai rentenir, praktik-praktik ijon, judi online, dan hal-hal merugikan lainnya,” imbuh Umi Yat.

Yang sudah berjalan, lanjutnya, akan langsung dilakukan analis usaha. “Kita berharap para pengurus benar-benar amanah dalam mengembangkan koperasi merah putih ini,” pesan Umi Yat. (Sekjend MDG)

Selasa, 01 Juli 2025

Asisten I Hadiri Wisuda Akbid Surya Mandiri Angkatan XIII Tahun Akademik 2022-2023


Kota Bima, Media Dinamika Global.id. cetak dan online --Senin, 09 Desember 2023, Asisten I Setda Kota Bima menghadiri Wisuda, Pelantikan, Angkat Sumpah Ahli Madya Kebidanan Surya Mandiri Bima Angkatan XIII Tahun Akademik 2022-2023.

Kegiatan yang berlangsung di Paruga Na’e Convention Hall tersebut, diikuti sebanyak 38 Ahli Madya Kebidanan diangkat dan diambil sumpah, Adapun 5 wisudawan terbaik yang mendapat piagam perhargaan diantaranya Mira Susanti dengan IPK 3,74, Nurkasia dengan IPK 3,73, Inda Jumadani dengan IPK 3,72, Yeni Erianti IPK 3,68 dan Fatima dengan IPK 3,52.

Asisten I Setda Kota Bima Drs. Alwi Yasin, M.AP mengucapkan selamat kepada para Wisudawati yang akan dilantik dan disumpah. Ia mengingatkan, setelah lulus sebagai bidan harus siap mengabdi menjadi tenaga kesehatan dimanapun tenaganya diperlukan. Kemudian harus terdaftar dalam organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Tak hanya itu, Alwi Yasin juga menyampaikan bahwa salah satu prioritas pembangunan di Kota Bima yaitu  percepatan penurunan angka Stunting yang cukup tinggi di Kota Bima dengan memberikan asupan gizi terbaik untuk anak-anak dan ibu hamil.

“Oleh karena itu, harapan saya Wisudawati yang akan disumpah hari ini memberikan sumbangsi yang lebih guna menurunkan angka stunting di Kota Bima ini, mudah-mudahan SDM di Kota Bima semakin meningkat dengan didukungnya banyak Perguruan Tinggi di Kota Bima," ujarnya

Ia ingin Akbid Surya Mandiri kedepan selalu dalam tataran kualitas yang lebih menjamin masa depan yang sukses.

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala LL Dikti Wilayah VIII Bali-NTB, Direktur Akbid  Surya Mandiri Kota Bima, Ketua Yayasan, Wakil Direktur Akbid Surya Mandiri, Pimpinan Puskesmas se-Kota Bima, Pimpinan Perguruan Tinggi, seluruh Civitas Akademika Akbid Surya Mandiri Kota Bima, Ketua IBI Kota Bima.(Sekjend MDG)

Biaya Kuliah Akademi Kebidanan Surya Mandiri Kota Bima 2025/2026




Media Dinamika Global.id. cetak dan online.

Ayolah daftarkan diri anda di kampus Akbid Surya Mandiri kota Bima.

Biaya Kuliah Akademi Kebidanan Surya Mandiri Kota Bima 2025/2026 terbaru adalah informasi yang mencakup rincian lengap pembayaran biaya pendaftaran, uang kuliah per semester, serta berbagai skema pembayaran dan potongan biaya yang tersedia. Pastikan Anda mengecek detail lengkapnya agar dapat merencanakan pendidikan dengan lebih baik.


KULIAH KELAS KARYAWAN


Upgrade Diri, Gaji, Jabatan, dan Karir untuk Masa Depan!

Daftar Sekarang Hubungi Kami nomor WA di Atas Brosur.


Berikut ini merupakan informasi seputar Biaya Kuliah Akademi Kebidanan Surya Mandiri Kota Bima 2025/2026 yang telah kami carikan untuk anda.(Sekjend MDG)