Gibran Bakal Dimakzulkan, Jokowi: Pemakzulan Harus Satu Paket, Nggak Cuma ke Wapres
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku disodori 22 pertanyaan saat dimintai klarifikasi soal dugaan kepemilikan ijazah palsu.
Jakarta, Media Dinamika Global.id.-- Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat ke permukaan usai Forum Purnawirawan TNI melayangkan surat resmi kepada pimpinan lembaga legislatif.
Meski demikian, pernyataan dari mantan Presiden Joko Widodo, yang juga merupakan ayah Gibran, justru memunculkan perdebatan baru terkait kelayakan dan kemungkinan proses tersebut.
Lalu, bagaimana sesungguhnya mekanisme pemakzulan seorang wakil presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945?
Awal Mula Polemik Pemakzulan
Pada 2 Juni 2025, sekelompok tokoh yang menamakan diri Forum Purnawirawan TNI mengirimkan surat dengan nomor 003/FPPTNI/V/2025 kepada Ketua DPR, Puan Maharani, dan Ketua MPR, Ahmad Muzani. Mereka secara resmi mengajukan permintaan pemberhentian terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden.
Forum ini diisi oleh sejumlah tokoh nasional seperti mantan Wakil Presiden Try Sutrisno dan eks Menteri Pertahanan Fachrul Razi.
Mereka menganggap bahwa posisi Gibran saat ini tidak lepas dari peran keluarga, terutama kaitannya dengan Anwar Usman, paman Gibran yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, kapasitas Gibran sebagai pejabat publik dinilai belum mumpuni dan dikaitkan pula dengan dugaan keterlibatan akun media sosial yang menghina sejumlah tokoh penting nasional.
Mantan Presiden Jokowi turut menanggapi desakan tersebut. Seusai menunaikan salat Idul Adha pada Jumat, 6 Juni 2025, ia menyampaikan kepada awak media bahwa pemakzulan terhadap Gibran tidak dapat dilakukan begitu saja.
“Pemilu presiden dan wakil presiden di Indonesia itu satu paket. Berbeda dengan negara seperti Filipina yang memilih presiden dan wapres secara terpisah,” ujar Jokowi, dilansir dari Pikiran-Rakyat.com.(sekjend MDG)














