Rabu, 12 Februari 2025
Pemprov Lampung Lakukan Penertiban Lahan Dikuasai Masyarakat Di Sabah Balau dan Sukarame Baru, ini Penjelasan Kepala BPKAD Marindo.
Korem 043/Gatam Siap Bekerja Sama Dengan BNN Berantas Narkotika
Selasa, 11 Februari 2025
Dukung Tingkatkan Produktifitas Pertanian, Babinsa Risa Dampingi Petani.
Bima. Media Dinamika Glibal.Id_Untuk mendukung Ketahanan Pangan Desa dan meningkatkan produktifitas hasil pertanian warga Binaan, Babinsa Koramil 04/Woha, Desa Risa, Serka Suhardi, Turun langsung membantu warga untuk pendampingan pertanian Petani Terong dilokasi So Rabaniu Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Pada hari rabu tanggal (12/02) pagi.
Babinsa Risa, Serka Suhardi, Mengatakan, Kegiatan pendampingan bagi petani merupakan bagian dari program TNI dalam mendukung ketahanan pangan nasional hingga tingkat Desa dan untuk memperkuat sinergisitas hubungan antara TNI dan petani. "Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, ketahanan Pangan Desa dapat terjaga dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat". Ujarnya pada media ini.
Suhardi, Menjelaskan, Bahwa keberadaan Babinsa yang terlibat secara langsung dalam pendapingan petani termasuk petani Terong dilapangan dapat memberikan semangat dan motivasi bagi petani untuk meningkatkan hasil pertanian sehingga dapat menjaga keberlanjutan produksi hasil pangan.
“Kami terus mendukung para petani, baik dalam hal pendapingan maupun penyuluhan tentang teknik bertani yang tepat, Kami juga selalu siap untuk mengatasi kendala yang dihadapi petani dalam proses penanaman". ungkapnya.
Suhardi, Menambahkan, Kegiatan ini diharapkan dapat berkontribusi besar dalam mendukung ketahanan pangan Desa dan meningkatkan produktifitas hasil pertanian petani serta dapat menginspirasi para petani untuk mengoptimalkan hasil pertaniannya. Harapnya. (Mdg/06).
Pendaftaran Calon Perangkat Desa Riamau Telah Dibuka
BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Pemerintah Desa Riamau melalui tim penjaringan merekrut calon perangkat desa, sebagai tindak lanjut dari pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Riamau, panitia langsung bergerak melaksanakan tahapan awal proses seleksi. Tahapan pertama dimulai dengan pengumuman resmi penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang dilaksanakan pada Jum'at, 7- 17 Februari 2025 di Aula Kantor Desa Riamau, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Adapun formasi jabatan yang dilakukan penjaringan oleh Tim yakni 3 formasi antara lain : Jabatan Kabid Aset dan Umum, Kasi Pembangunan dan Kepala Dusun (Kadus) Riamau.Hal ini disebabkan 2 formasi (Kasi Pembangunan dan Kadus) jabatan lowong dikarenakan purna tugas sejak akhir bulan Desember 2024, sedangkan Jabatan Kabid Aset dan Umum memasuki masa pensiun pada bulan Juli 2025 pekan depan.
Panitia memasang banner pengumuman di beberapa titik strategis di Desa Riamau, seperti balai desa, pusat keramaian, dan fasilitas umum lainnya untuk memastikan informasi tersebut sampai ke semua warga. Langkah ini dilakukan guna memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi.
Pemdes Riamau dan Tim penjaringan terus melakukan koordinasi sehingga menghasilkan beberapa poin penting terkait teknis persiapan dan pelaksanaan tes penyaringan perangkat desa. Hal ini mencakup mekanisme pelaksanaan tes, kelengkapan dokumen administrasi, dan prosedur yang harus dipatuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketua Panitia Penjaringan dan Seleksi, Muhsinin, S. Pd menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan meminimalkan potensi kendala teknis di kemudian hari.
"Kami berkomitmen untuk melaksanakan proses seleksi ini secara profesional dan terbuka, dengan bentuk tes tertulis. sehingga dapat menghasilkan perangkat desa yang kompeten dan berintegritas untuk Desa Riamau." ujarnya.
Sementara di tempat yang berbeda, Kepala Desa Riamau Adisan,S.Sos mengajak seluruh warga desa untuk berpartisipasi aktif, baik dalam tahap penjaringan maupun memberikan dukungan terhadap kelancaran proses seleksi ini. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan prosedur pendaftaran akan terus disampaikan melalui media informasi resmi desa.
"Bagi warga masyarakat yang berminat dan sesuai syarat serta ketentuannya dapat mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi secara baik dan berharap yang nantinya lulus dapat bekerja dengan baik dan bertanggung jawab serta maksimal dalam melayani warga masyarakat Desa Riamau, "beber Kepala Desa Riamau Adisan,S.Sos pada media ini. Rabu (12/01/2025)
(MDG05)
Proses Calon Tenaga IT Baznas Kabupaten Bima
Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bima menggelar proses wawancara bagi calon tenaga IT pada Senin (3/2) di kantor BAZNAS Kabupaten Bima. Kegiatan ini merupakan tahapan seleksi akhir dalam penjaringan tenaga IT yang akan bertugas mengelola sistem informasi dan teknologi di lingkungan BAZNAS.
Ketua BAZNAS Kabupaten Bima, Drs.H. Zainuddin, MM., menyampaikan bahwa proses seleksi ini dilakukan untuk memastikan bahwa tenaga IT yang direkrut memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan. "Kami membutuhkan tenaga IT yang tidak hanya memiliki keahlian teknis, tetapi juga memahami sistem administrasi zakat serta mampu mendukung digitalisasi pelayanan BAZNAS," ujarnya.
Wawancara ini diikuti oleh sejumlah kandidat yang telah lolos seleksi administrasi sebelumnya. Setiap peserta diuji kemampuannya dalam pengelolaan sistem informasi, pemrograman, keamanan data, serta pemahaman terhadap regulasi terkait zakat.
Proses seleksi ini dilakukan oleh tim penguji yang terdiri dari perwakilan BAZNAS dan ahli di bidang teknologi informasi. "Kami berharap bisa mendapatkan kandidat terbaik yang siap berkontribusi dalam pengembangan sistem IT BAZNAS Kabupaten Bima," tambah salah satu tim penguji.
Hasil seleksi wawancara ini akan diumumkan pada beberapa hari kemudian setelah para penguji dan pimpinan melakukan rapat pleno penentuan hasil. Oleh karena itu, bagi peserta agar selalu memantau Laman Web BAZNAS Kab. Bima ini secara berkala.
Dengan adanya seleksi ini, BAZNAS Kabupaten Bima berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan berbasis teknologi guna mempermudah masyarakat dalam berzakat dan mengakses informasi secara transparan dan akurat.( Sekjend MDG ).
Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Bima Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Handphone
Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Pria berinisial I (27) warga desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima ini diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal umum Polres Bima Polda NTB.
Saudara I diamankan usai melakukan pencurian satu unit handphone di rumah korban berinisial S (51) yang juga merupakan warga desa Ntonggu.
Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa (11/02/25) sekira pukul 19.30. Wita dan terduga pelaku berhasil diringkus pada Rabu (12/02/25) sekira pukul 01.30. Wita dini hari.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH.
"Benar kami telah mengamankan saudara I setelah diburu kurang dari 24 Jam".Kata Kapolres mengutip Kasat Reskrim.
Kronologi,
Kasus pencurian itu terjadi pada saat korban tidak berada dirumahnya, Saat kembali korban melihat salah satu pintu rumahdalam keadaan rusak dan korban menemukan jejak kaki dan satu unit handphone miliknya raib di gondol terduga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bima.
Menindaklanjuti laporan itu Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH memerintahkan Tim Puma untuk segera meringkus terduga pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi tim puma mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di Desa Tente.
Tidak membuang waktu tim puma bergerak menuju TKP, tiba di TKP tim puma langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan terduga pelaku.
Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya. (MDG 02)
Upaya Pencarian Terhadap Nur Latifah, Terus Dilakukan Tim SAR Gabungan.
Jaga Keseimbangan Lingkungan, Pj. Gubernur Lampung Tanam Pohon di Ruas Tol Bakauheni - Terbanggi Besar.
Dua Pria Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram
Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id - Kembali Sat Resnakoba Polresta Mataram mengamankan terduga pelaku Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram, Senin (10/02/2025).
Dari pengungkapan tersebut Dua Pria terduga (RH) asal Lombok Tengah dan (IGJ) asal Lombok Barat terpaksa diamankan dalam pengungkapan tersebut. Dari hasil penggeledahan di dua lokasi dimana kedua terduga berada ditemukan Shabu seberat 6,80 gram. Selain barang bukti Shabu sejumlah barang bukti lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi Shabu (bong) serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Shabu juga turut serta diamankan.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., saat diwawancarai menjelaskan prihal pengungkapan kasus dengan mengamankan para terduga dan barang bukti tindak pidananya.
“Dua terduga ini kita amankan dilokasi yang berbeda, dimana RH diamankan di sebuah Kos di wilayah Gebang Mataram sedang IGJ diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Narmada. Di Dua TKP itulah kami melakukan penggeledahan,” jelas Kasat.
Sebelumnya Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi bahwa di Kos-kosan terduga RH sering melakukan transaksi shabu. Berdasarkan hasil penyelidikan terduga akhirnya berhasil ditangkap beserta Barang bukti Shabu yang saat penggeledahan ditemukan di dalam busa Helm milik terduga RH dan dibalik silikon HP nya.
Berdasarkan pengembangan, RH mengaku baru saja mengantar pesanan Shabu ke rumah terduga IGJ di Narmada. Mendapat keterangan tersebut tim Opsnal langsung menuju TKP 2 di wilayah kecamatan Narmada.
“Di TKP ke 2 ini IGJ kita amankan. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti Shabu dan beberapa barang bukti lainnya seperti alat komunikasi dan alat konsumsi Shabu,” jelasnya.
Kedua terduga saat ini tengah diperiksa oleh penyidik untuk mendalami asal barang serta mengungkap jaringan yang lainnya. Dari hasil tes urine kedua terduga dinyatakan positif menggunakan Shabu.
“Sebelum di tangkap, RH sempat mengantar pesanan Shabu kerumah IGJ (TKP 2) kemudian keduanya sempat mengkonsumsi sebelum akhirnya RH kembali ke Kosnya. Saat RH tiba di kosnya di wilayah Pagesangan, Tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan,” ucapnya.
Total barang bukti Shabu dari tangan keduanya 6,80 gram. Terhadap para terduga dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara. (Surya Ghempar).





