Media Dinamika Global

Kamis, 14 November 2024

Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri Hingga Kades Tak Netral Di Pilkada Bisa Dipidana!


Jakarta. Media Dinamika Global. Id.- Pejabat negara hingga anggota TNI-Polri bisa dipidana jika terbukti tidak netral atau cawe-cawe untuk memenangkan calon pasangan tertentu di Pilkada 2024. Hal itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Seperti dikutip dari Media Suara.com 

Dalam putusannya, MK memasukkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dikutip dari Antara, Kamis.  

Pasal 188 UU 1/2015 berbunyi: "Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.” 

Menurut MK, Pasal 188 UU 1/2015 merupakan norma yang berpasangan dengan Pasal 71. Dalam perkembangannya, Pasal 71 mengalami perubahan melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya pada ayat (1). 

Dalam UU 1/2015, Pasal 71 ayat (1) hanya memuat “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.” 

Dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 terdapat penambahan dua subjek hukum baru, yakni "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri". 

Meskipun Pasal 71 ayat (1) UU 1/2015 yang merupakan norma primer telah mengalami perubahan, faktanya perubahan tersebut tidak dimasukkan ke dalam norma Pasal 188 UU 1/2015 yang merupakan norma sekunder. 

Terlebih UU 10/2016 tidak mengubah norma Pasal 188 sehingga untuk norma sekunder yang mengatur pemidanaan tetap berlaku dan mengacu pada Pasal 188 UU 1/2015. 

Kondisi ini, menurut MK, menjadikan tidak adanya kepastian dan kesesuaian hukum terkait dengan norma pemidanaan terhadap dua subjek hukum baru yang ditambahkan, yakni pejabat daerah dan anggota TNI/Polri. 

Sebagai norma sekunder, Pasal 188 UU 1/2015 memberikan pedoman bagi para penegak hukum untuk bertindak apabila norma primernya, yakni Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016, tidak dipatuhi atau dilanggar. 

Karena norma pada kedua pasal tersebut merupakan norma hukum yang berpasangan, norma Pasal 188 UU 1/2015 harus dirumuskan dengan jelas, cermat, dan perinci agar tidak menimbulkan masalah untuk keperluan penegakan hukumnya. 

"Dalam hal ini, Mahkamah mencermati Pasal 188 UU 1/2015 dihubungkan dengan Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 ternyata memang terdapat perbedaan cakupan subjek hukum dalam kedua norma yang saling berpasangan tersebut setelah perubahan UU 1/2015," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan MK. 

MK menyatakan bahwa ketidaksesuaian rumusan norma primer dan sekunder di antara kedua pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan konstitusi. 

Atas dasar itu, MK menyimpulkan dalil permohonan uji materi yang diajukan oleh seorang konsultan hukum, Syukur Destieli Gulo, ini beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, Pasal 188 UU 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi: 

"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00."( Sumber : Suara.com)

Cooling System, Bhabinkamtibmas Polsek Madapangga Temui Warga Binaan Imbau Pilkada Damai


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024, Polsek Madapangga Polres Bima Polda NTB melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan cooling system dengan masyarakat di binaannya.

Kegiatan ini bertujuan untuk meredakan ketegangan sosial dan menjaga kestabilan situasi jelang Pilkada 2024. 

Pada Jum,at (15/11/24) sekira 09.00. Wita Aipda Muhlis melakukan pendekatan langsung kepada warga Binaannya di Desa Campa Kecamatan Kabupaten Bima.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menjelaskan pihaknya siap mendukung penuh guna memastikan keamanan seluruh tahapan Pilkada salah satunya dengan Cooling Sistem.

Dengan berinteraksi dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas untuk mengingatkan mereka tentang pentingnya menjaga kerukunan, menghindari konflik, dan tetap menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

Dalam kesempatan ini, Aipda Muhlis juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan Pilkada berlangsung. (Ombus MDG)

Danramil 1608-01/Rasanae Rapat Koordinasi Menjaga Kondusivitas Wilayah Rasanae Barat Menjelang Pilkada 2024


Kota Bima. Media  Dinamika Global-id. Danramil 1608-01/Rasanae Kapten Inf Seninot Sribakti beserta anggota Babinsa Kec Rasanae Barat menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan di aula Kantor Camat Rasanae Barat Kota Bima, menjelang pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. Rapat ini diadakan untuk menjaga kondusivitas wilayah Kecamatan Rasanae Barat Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Rasbar,Kapolsek Rasbar AKP Sirajudin,.SH, Babinsa dan Bhabinkamtibmas se-Kecamatan Rasanae Barat , Lurah, Ketua LPM, serta tamu undangan lainnya.Jumat. (15/11/24).

Dalam arahannya, Kapten Inf Seninot Sribakti menekankan pentingnya Cegah Dini dan Deteksi dini guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Bima, khususnya menjelang Pilkada. Beliau mengingatkan bahwa pemilihan kepala daerah sering kali memicu kerawanan sosial yang lebih besar dibandingkan dengan pemilihan legislatif atau pemilihan presiden. Oleh karena itu, persiapan yang matang dan pengawasan ekstra diperlukan agar situasi tetap kondusif.

Kapten Seninot juga meminta para lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta anggota LPM agar setelah rapat ini segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk KPPS dan Panwaslu, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan. Ia berharap semua pihak dapat bekerja sama demi terwujudnya pilkada yang aman dan damai di wilayah mereka.


Ia menekankan bahwa pelajaran dari pengalaman pilkada sebelumnya harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki pengamanan tahun ini. Setiap pilkada memiliki karakteristik dan potensi kerawanan yang berbeda, sehingga strategi pengamanan pun harus disesuaikan dengan situasi dan tantangan yang ada pada periode ini.

Selain itu, Kapten Seninot mengingatkan tentang pentingnya penempatan TPS yang aman dari ancaman banjir mengingat saat ini sudah memasuki musim hujan. Ia mengusulkan agar setiap TPS yang direncanakan disiapkan dengan cermat, termasuk lokasi cadangan, guna memastikan kelancaran proses pemungutan suara tanpa hambatan yang disebabkan oleh faktor cuaca. (MDG 023)

Polsek Jereweh Lakukan Dampingi Pendistribusian Bantuan Bibit Jagung Untuk Swasembada Pangan di Wilayah hukumnya


Sumbawa Barat-NTB, Media Dinamika Global.Id _  Polsek Jereweh bersama berbagai pihak terkait melakukan pendampingan dalam kegiatan pendistribusian bantuan bibit jagung dari Pemerintah Pusat yang disalurkan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung program swasembada pangan yang menjadi prioritas Presiden Republik Indonesia.

Kegiatan pendistribusian bibit jagung berlangsung pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 08.30 WITA, di wilayah Kecamatan Jereweh. Bantuan bibit jagung sebanyak 15.440 kg (setara dengan 772 karung) disalurkan kepada 35 kelompok tani (Poktan) yang tersebar di seluruh desa di Kecamatan Jereweh.

Pendistribusian ini didampingi oleh Pemerintah Desa setempat, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) masing-masing desa, di bawah pengawasan Kapolsek Jereweh, Iptu Ardiyatmaja, yang bekerja sama untuk memastikan agar bantuan dapat diterima dengan tepat dan aman oleh para petani.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, Iptu Zainal Abidin, S.H., mengatakan bahwa Polsek Jereweh berperan aktif dalam pengawasan dan pendampingan agar proses distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran. "Kami selalu siap mendukung kegiatan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, terutama dalam program yang mendukung ketahanan pangan nasional," ujarnya.

Proses pendistribusian berjalan dengan tertib dan aman, serta selesai pada sekitar pukul 13.00 WITA. Diharapkan, bantuan bibit jagung ini dapat meningkatkan hasil pertanian di Kecamatan Jereweh dan berkontribusi pada pencapaian swasembada pangan di Kabupaten Sumbawa Barat.

Dengan adanya program ini, diharapkan para petani dapat meningkatkan produksi jagung dan mengurangi ketergantungan terhadap impor pangan, serta meningkatkan perekonomian lokal di wilayah tersebut. (Surya Ghempar).

Polres Sumbawa Barat Gandeng Dinas Pertanian dan Kodim 1628 SB Gelar Rakor Ketahanan Pangan


Sumbawa Barat-NTB,.Media Dinamika Global.Id.- Polres Sumbawa Barat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Sumbawa Barat dan Kodim 1628 Sumbawa Barat menggelar Rapat Koordinasi di Aula Dinas Pertanian dan Perkebunan, Kamis, 14/11/2024.

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Wakapolres Sumbawa Barat Kompol Sidik Pria Mursita, S.H, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Sumbawa Barat Ir. Muhammad Saleh, M.Si, Pasi Ter Kodim 1628 Sumbawa Barat Kapten inv Bambang, Kabag SDM, Kasat Bimas Polres Sumbawa Barat, Kapolsek Taliwang dan diikuti oleh Pejabat di Dinas Pertanian,  para penyuluh Pertanian, para Babinsa serta para Bhabinkamtibmas jajaran Polres Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Waka Polres Kompol Sidik Pria Mursita, SH mengatakan  Rapat Koordinasi ini dilaksanakan untuk menyatukan persepsi antara Pemerintah Daerah, TNI dan Polri dalam menentukan  langkah dan  strategi mempersiapkan musim tanam yang sebentar lagi tiba.

Dalam rapat koordinasi dilakukan pembahasan mengenai Update data terkini terhadap lahan yang produktif  yang bisa ditanami jagung maupun  padi menjadi faktor utama sebagai dasar distribusi benih maupun pupuk,  Program perkarangan bergizi,  yaitu dengan menggerakkan seluruh komponen masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan pekarangannya untuk ditanami tanaman yang dapat menunjang kebutuhan gizi baik sayur maupun buah, Mengoptimalkan lahan kosong, Pengawalan dan penyuluhan produksi pertanian,  Program Polri Rekrutmen Bintara Polri yang berkompetensi khusus di bidang pertanian, perkebunan maupun peternakan,  Kolaborasi TNI Polri dalam mengawal kebijakan pemerintah khususnya di bidang pertanian.

Lanjut Kompol Sidik, Ujung tombak tugas TNI - Polri di wilayah Desa adalah Babinsa dan Bhabinkamtibmas sehingga dalam rapat kordinasi ini kami libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas jajaran dengan harapan bisa langsung action di lapangan  bersama-sama pemerintah Desa dan penyuluh pertanian untuk  menggerakkan para petani bisa lebih optimal dalam mengolah lahan pertanian maupun perkebunan sehingga dapat meningkatkan produktifitasnya.

"Rakor ini untuk mengawali kerjasama Pemerintah Daerah, TNI dan Polri sebagai implementasi dari program prioritas Pemerintah dalam mengupayakan swasembada pangan yang tercantum dalam Program Asta Cita Pemerintahan saat ini" pungkasnya. (Surya Ghempar).

Polres Sumbawa Barat Terima Penghargaan dari KPPN 101 Sumbawa


Sumbawa Barat NTB, Media Dinamika Global.Id - Prestasi yang diraih Polres Sumbawa Barat tidak hanya pada bidang Operasional namun bidang  pendukung Operasuonal juga telah meraih prestasi dengan diberikannya penghargaan dari KPPN 101 Sumbawa.

Piagam penghargaan "Satuan Kerja terbaik Capaian  kinerja pelaksana anggaran Semerter I tahun 2024 kategori pagu besar" ini  diserahkan oleh Kepala KPPN 101 Sumbawa dan diterima langsung oleh Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K di ruang kerja Kapolres  Selasa, 12/11/2024  lalu.

Orang nomor satu di Polres Sumbawa Barat dengan pangkat melati dua di pundaknya menerangkan kepada awak media ucapan terima kasih kepada KPPN 101 Sumbawa telah memberikan penilaian secara obyektif terhadap kinerja Polres Sumbawa Barat dalam bidang Tata Kelola Anggaran dari Negara di lingkungan Polres Sumbawa Barat sehingga meraih predikat terbaik,  prestasi ini tentunya berkat koordinasi yang baik antara Seksi Keuangan Polres Sumbawa Barat dengan KPPN 101 Sumbawa walaupun jaraknya cukup  jauh namun bisa dilaksanakan dengan baik sehingga ketepatan waktu dalam tata kelola maupun pelaporan bisa berjalan secara efektif dan efisien.

Lanjut Kapolres, "saya mengapresiasi dan ucapan terima kasih kepada Seksi Keuangan ( SiKeu) Polres Sumbawa Barat yang telah bekerja dengan baik sehingga dinilai sebagai Satuan Kerja terbaik oleh KPPN 101 Sumbawa, tentunya prestasi ini harus dipertahankan dan menjadi motifasi dalam melaksanakan pekerjaan". pungkasnya. (Surya Ghempar).

Simpan Shabu-shabu, Seorang Mekanik Motor Diringkus Polisi


Sumbawa Barat NTB, Media Dinamika Global.Id - Pecandu narkoba jenis shabu-shabu tidak pandang profesi, seorang mekanik motor (ST) alias (R) diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba, Senin (10/11/2024), sekitar 23.30 WITA.

Tersangka (ST) alias (R) 38 tahun yang berdomisi di  Lingk. Muhajirin B Kel. Bugis diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H di rumahnya.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa (ST) alias (R) terindikasi pengguna maupun pengedar narkoba jenis shabu-shabu, sehingga setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah tempat tinggal didapat  barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 4, 29 gram (empat koma dua puluh sembilan) gram.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, S.H membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba dan berhasil mengamankan tersangka (ST) alias (R), selain barang bukti narkoba jenis sabu  Tim opsnal juga mengamankan barang bukti lainnya berupa :

1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 3 (tiga) lembar plastik klip narkotika yang diduga jenis sabu.

- 1 (satu) unit yang diduga  alat hisap sabu.

- 1 (satu) bendel plastik klip kosong

- 1 (satu) buah gunting

- 1 (satu) buah dompet emas merk CAHAYA ANTIK

- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam

- 2 (dua) buah korek api gas

- 1 (satu) buah HP android merk Redmi.


Lanjut kasi humas, hingga kini tersangka (ST) alias (R) telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat beserta Barang Bukti telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat karena terbukti

melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang - Undang  Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara

paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah),  

atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,  00( sepuluh milyar rupiah), pungkasnya. (Surya Ghempar).

Tak Lama Lagi Kampanye Akbar Pasangan AMANAH Akan Di Helat, Pendukungnya All Out


Kota Bima. Media Dinamika Global. Id.- Tak Lama Lagi Kampanye Akbar Pasangan AMANAH Akan Di Helat, Pendukungnya All Out. Komitmen Pendukung Pasangan AMANAH, Akan Di Tiru Calon Lainnya. Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bima, nomor urut 2, Ir. H. Mohammad Rum dan Mutmainnah akan menggelar Kampanye Akbar pada Senin tanggal 18 November 2024. 

Kampanye Akbar akan digelar di Lapangan Serasuba Kota Bima yang bakal diikuti oleh puluhan ribu pendukung dari 41 kelurahan.  

Sementara tokoh yang akan menjadi juru kampanye nanti saat kampanye Akbar adalah Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, H. Mori Hanafi, Ketua DPD Golkar Kota Bima, Alfian Indrawan, dan diramaikan oleh hiburan artis lokal.  

Saat ini tim Koalisi pemenangan tingkat Kota Bima tengah mematangkan persiapan jelang kampanye Akbar pada tanggal 18 November.  

Ketua koalisi pemenangan H. M. Mohammad Rum dan Mutmainnah, Tiswan Suryaningrat sampaikan akan ada 20 ribu pendukung yang bakal menghadiri kampanye Akbar. 

"Sekitar 20 ribuan pendukung yang akan hadir nanti," ungkap Tiswan pada mimbar NTB, Jum'at (15/11/2024).  

Rute yang akan dilalui oleh H. Mohammad Rum dan Mutmainnah saat kampanye Akbar nanti, star dari kediaman H. Mohammad Rum jam 14.00 Wita, dan akan sholat ashar di Masjid Sultan Salahuddin Bima, setelah itu mereka akan masuk arena kampanye Akbar bergabung dengan pendukung di Lapangan Serasuba. (Adv/MDG024).

Pilkada Semakin Dekat dan Guankamtibmas Polsek Woha Tingkatkan Patroli Malam Hari

BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Ciptakan situasi Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Pilkada yang semakin dekat Polsek Woha Polres Bima Polda rutin melaksanakan patroli malam diwilayah hukumnya.


Seperti pada Kamis (14/11/24) sekira pukul 22.30. WITA empat personel yang dikendalikan oleh Kapolseknya AKP Sudirman SH melaksanakan patroli di beberapa desa dan tempat yang dianggap rawan terjadinya Guankamtibmas.


Terpisah Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka mengatakan patroli malam ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas (Guankamtibmas).


Adib meneruskan disamping memantau kegiatan masyarakat tim patroli juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar bersama sama menjaga situasi Kamtibmas sehingga Pilkada yang sejuk dan damai dapat terwujud.


Untuk itu petugas melakukan patroli secara mobile dengan metode multi sasaran guna memastikan keamanan wilayah dari potensi gangguan Kamtibmas. Tutupnya. 


Sumber : HUMAS POLRES BIMA

Sejumlah Kasus Dihentikan, ALIANSINDO Seruduk Bawaslu Kabupaten Bima


Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id - Masyarakat Kabupaten Bima yang tergabung dari Aliansi Mahasiswa Dan Kepemudaan Indonesia (Aliansindo) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bawaslu Kabupaten Bima. Senin (11/11/2024).

Aksi tersebut menuntut Bawaslu atas pemeriksaan laporan dugaan tidak netralitas ASN, Camat dan Kades yang dihentikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Laporan yang termuat dalam tuntutan Aliansindo terkait dengan empat laporan, yakni laporan tidak Netralitas Camat Monta, Kepala Desa Poja, Rumah Dinas tempat berkampanye Bupati dan praktik money politik oleh Kades Roi.

Aksi tersebut menuntut Komisioner ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima untuk netralitas pada Pilkada Serentak 2024.

"Kami tuntut netralitas Bawaslu hari ini, kami menduga Bawaslu memihak pada salah satu calon bupati dan wakil bupati Bima," kata Burhan Pimpinan Besar Aliansindo saat aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu Kabupaten Bima, Senin, 11/12/2024.

Kendati demikian, menurut Burhan sipa Jen bush Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima diduga telah mencederai demokrasi yang berlangsung di Pilkada Bima tahun 2024.

Sebab, kata Burhan disapa akrab Jend Bush, Bawaslu Bima serta Gakumdu tidak pernah memutuskan dan memberikan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dilaporkan oleh masyarakat.

"Kami minta Bawaslu untuk menjunjung tinggi dan menegakkan supermasi hukum yang berlaku, karena beberapa ASN serta kades dihentikan prosesnya oleh Bawaslu Gakumdu," tutur Jend Bush.

Kasus yang dilaporkan selalu dihentikan oleh Bawaslu Gakumdu. Kendati dihentikan laporan tersebut, Burhan mengatakan, alasannya tak kuat saksi dan alat bukti yang dilampirkan. Hal itu terus menjadi alasan Bawaslu, kata Jend Bush.

Masyarakat telah melayangkan beberapa laporan tidak netralitas ASN dan Kades. Laporan tersebut yakni, terkait Rumah Dinas Kabupaten Bima untuk tempat kampanye, Camat Monta yang dilaporkan tak netralitas, Kepala Desa Poja dan Kepala Desa Roi melakukan Praktik Money Politik.

"Kasus itu dihentikan, sekarang kita tidak tahu apa hasilnya," sesal Jend Bush di kenal dengan orang ulung Bima, Dompu, dan provinsi NTB.

Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Taufikurrahman menanggapi tuntutan dari Aliansindo.

"Empat laporan yang dituangkan dalam tuntutan itu telah di proses oleh Bawaslu Gakumdu. Dari laporan yang dilayangkan, Bawaslu Bima akan memulai dengan pengkajian, apakah laporan masuk unsur Tipilu, sanksi Administrasi, atau sanksi etik," katanya pada saat melakukan audiensi dengan masa aksi.

Dikatakannya, kami melakukan kajian awal dari setiap laporan.

"Dari setiap peristiwa yang dilaporkan, Kades Poja telah direkomendasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMdes) karena melanggar etik sebagai Kades, sedangkan Camat Monta sudah direkomendasikan ke pihak terkait untuk mendapatkan Sanksi Administrasi," bebernya.

"Sedangkan laporan rumah dinas sudah kami teruskan ke Bawaslu NTB, sementara Kades Roi tak memenuhi unsur, saksi lemah, kemudian video yang dilampirkan terlapor bukan peristiwa saat Kades memberikan uang terhadap Ketua RT dan RW, tapi video wawancara," jelas Opik. 

Masa aksi yang tidak puas mendengar penjelasan tersebut dan mendesak Bawaslu untuk membentuk Tim Ahli agar setiap laporan yang masuk ditinjau kembali.

"Kami minta pihak Bawaslu segera bentuk Tim Ahli dan kami akan kembali dengan jumlah masa aksi yang lebih banyak mempertanyakan kejelasan kasus ini," pungkas Burhan selaku Jenderal lapangan. (Surya Ghempar).