Dompu, Media Dinamika Global.id.--
BAHAGIA dan KECEWA. Dua rasa itu menyatu dan dialami para ASN Guru Sertifikasi (SD-SMP) di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), saat ini.
Bahagianya, karena kekurangan pembayaran THR dan Gaji 13 Tahun 2024, akhirnya dicairkan oleh Pemkab Dompu, setelah melalui proses perjuangan cukup panjang dan melelahkan.
Dana-dana tambahan penghasilan tersebut masuk ke rekening masing-masing guru pada waktu yang tepat.
Persis dalam bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah (2025). Momen di mana hampir semua rumah tangga (muslim) membutuhkan banyak pengeluaran anggaran.
Sayangnya, di tengah hendak merayakan kebahagiaan, sontak mereka terganggu oleh dugaan pemotongan.
Menurut beberapa guru dan kepala sekolah, angka (nilai) dana yang diduga “dikhitan” oknum tidak bertanggung jawab cukup bervariasi. Dari Rp. 100 ribu hingga Rp. 300 ribu per orang per pencairan (dua kali pencairan). Yakni THR dan Gaji 13.
“Kami tahu adanya pemotongan ini ketika melakukan penarikan uang yang masuk ke rekening,” kata beberapa guru dan kepala sekolah.
Dugaan pemotongan tersebut, mereka dilakukan secara tiba-tiba, tidak ada sosialisasi jauh hari sebelumnya, serta tidak ada kesepakatan atau persetujuan dari para.
Memang beberapa waktu menjelang pencairan dana, beredar pesan singkat dari oknum Dinas Dikpora yang ada di Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Pesan yang kemudian beredar luas di media sosial, terutama melalui aplikasi WhatsApp itu, menginformasikan tentang akan adanya pemotongan (belakangan disebut penyesuaian).
Nilainyapun bervariasi. Untuk Golongan 4 nilainya Rp. 80 ribu sampai Rp. 100 ribu per guru. Golongan 3c-3d Rp. 40 ribu – Rp. 55 ribu. Golongan 3a-3b Rp. 25 ribu – Rp. 37 ribu. Golongan 2 sebesar Rp. 10 ribu – Rp. 25 ribu, dan PPPK Rp. 9 ribu sampai Rp. 10 ribu per-guru.
Hingga tulisan ini diunggah belum diperoleh informasi tentang pemotongan di bawah Rp. 100 ribu. Yang ada, nilai pemotongannya antara Rp. 100 ribu – Rp. 300 ribu.
Penelusuran ke BPKAD dan Dinas Dikpora
Untuk mengetahui alur pencairan, titik masalahnya, dan mengungkap kebenaran atas dugaan penyunatan hak-hak para ASN Guru Sertifikasi ini, melakukan penelusuran ke dua instansi pengampu. (Pihak bank belum dikonfirmasi).
Kedua instansi tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora).
Kepada dua instansi tersebut diajukan pertanyaan yang hampir sama. Diantaranya, kapan BPKAD mentransfer dana THR dan Gaji 13 Tahun 2024 bagi ASN Guru Sertifikasi Kabupaten Dompu ke Rekening Giro Dinas Dikpora?
Berapa total nilai yang ditransfer untuk 928 guru penerima THR dan 922 guru penerima gaji 13? (Sebagaimana data yang dilansir sebelumnya).
Berapa total yang dipotong atas pembayaran awal per guru Rp. 850 ribu (50 persen) dari nilai TPP? (Pembayaran yang menggunakan Perbup Dompu, sebelum keluarnya Peraturan Menteri Keuangan 2024).
Khusus untuk Dinas Dikpora, ada beberapa pertanyaan tambahan. Antara lain, kapan Dinas Dikpora mentransfer dana-dana tersebut ke rekening para guru?
Berapa nilai (jumlah) yang ditransfer oleh Dinas Dikpora ke rekening masing-masing guru?
Menurut sejumlah guru, Dinas Dikpora (diduga) memotong lagi masing-masing Rp. 100 ribu bahkan lebih dari itu per guru (selain pemotongan Rp. 850 ribu atas pembayaran awal 50 persen dari nilai TPP)?
Lalu, untuk apa pemotongan itu, dan apa landasannya?
Beberapa guru mengaku, alasan Dinas Dikpora melakukan pemotongan untuk mengembalikan dana Rp. 850 ribu per guru yang telanjur dibayarkan kepada Guru-guru PAI (di bawah Kemenag) bersamaan dengan pembayaran ASN Guru Sertifikasi di bawah Dinas Dikpora sebelumnya (dasar Perbup Dompu 2024).
Jika benar itu alasannya, maka siapa yang keliru atau salah dalam hal ini? Menyertakan data guru PAI sebagai penerima THR dan Gaji 13 dari Pemkab Dompu, sementara mereka di bawah Kemenag?
Lalu, mengapa hak-hak ASN Guru Sertifikasi di bawah naungan Dinas Dikpora ini yang “diganggu”?
Dan, satu pertanyaan lagi yang belum diajukan ke Dinas Dikpora; kalau alasan sebagaimana disampaikan guru-guru itu tidak benar, lalu dikemanakan dana-dana hasil pemotongan (dengan angka bervariasi) tersebut?
BPKAD Transfer ke Giro Dikpora Rp. 6,9 Miliar
Menghimpun dan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan Lakeynews.com di atas, Kepala BPKAD Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni menjelaskan secara umum, namun memenuhi unsur materi yang dibutuhkan.
Mulai dari terkait alur pencairan, total dana yang ditransfer ke Rekening Giro Bendahara Dinas Dikpora, hingga data jumlah guru penerima THR dan Gaji 13/2024 tersebut.
“Alur pencairannya adalah dana dari rekening Kas Daerah ditransfer ke Rekening Giro Bendahara Dinas Dikpora,” papar Syahroni pada Jumat (21/3/2025), menjawab konfirmasi Kamis (20/3/2025).
Selanjutnya, jelas pria yang akrab disapa Dae Roni ini, Dinas Dikpora memberikan ke bank daftar nama-nama guru dan nomor rekeningnya untuk mentransfer (dana THR dan Gaji 13) ke rekening masing-masing guru tersebut.
“Artinya, terkait adanya kebijakan penyesuaian (dugaan pemotongan, red) seperti yang disebutkan tentu OPD teknis yang lebih paham,” tutur Syahroni.
Soal waktu tranfer dana dari Kas Daerah ke Rekening Giro Bendahara Dinas Dikpora, Syahroni menjelaskan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) THR dan Gaji 13 ASN Guru Sertifikasi kekurangan tahun 2024 itu tanggal 17 Maret 2024.
Total dana THR dan Gaji 13 yang ditransfer sebesar Rp. 6.903.669.600. Dengan rincian, THR untuk 923 guru sebesar Rp. 3.463.563.800 dan Gaji 13 untuk 919 guru sebesar Rp. 3.440.105.800.
Syahroni kemudian mengurai jumlah THR dan Gaji 13 yang telah dibayar dengan standar TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) 2024.
“Jumlah THR 2024 yang telah dibayar dengan dengan standar TPP 50 persen sebesar Rp. 444.062.500. Dan, jumlah Gaji 13 yang juga telah dibayar dengan standar TPP 50 persen sebesar Rp. 440.662.500,” ungkapnya.
Ditelusuri kemudian kepada sejumlah guru penerima, diketahui bahwa THR dan Gaji 13 yang telah dibayar dengan standar TPP 50 persen tersebut, dipotong dengan total rata-rata Rp. 850 ribu per guru.
Kendati dipotong dan nilainya lebih besar, para guru memaklumi dan tidak mempermasalahkan. “Itu sah karena sudah dijelaskan sebelumnya, kami ketahui dari awal, bahwa itu untuk mengganti THR dan Gaji 13 yang telah dibayar dengan standar TPP 50 persen,” cetus seorang kepala sekolah.
Tanggapan Kadis Dikpora dan Kabid PTK
Kadis Dikpora Kabupaten Dompu H. Rifaid yang dikonfirmasi dan diajukan beberapa pertanyaan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (20/3/2025) lalu, memberikan sedikit tanggapan.
Tetapi, dengan alasan khawatir salah memberikan informasi (keterangan), Rifaid kemudian menawarkan untuk bertemu langsung di kantornya. Waktu yang ditawarkan, esok harinya, usai kegiatan Jumat Bersih (21/3/2025).
“Insya Allah kita ketemu besok aja di kantor setelah kerja bakti,” kata lelaki yang biasa disapa Aji Fa’i ini.
Belajar dari pengalaman, meski sudah janjian, pejabat pemerintahan kadang tiba-tiba ada kesibukan, ada agenda atau kegiatan yang sifatnya mendadak.
Karena itu, menyambut tawaran Rifaid tersebut, media ini menyampaikan harapan agar dia mengabarkan (menginformasikan) jika ada waktu luangnya setelah kerja bakti.
Sampai berita ini dipublish, pesan terakhir itu tidak dijawab dan harapan belum ditanggapi.
Bantah Pemotongan, Namun Data Rancu, Alasan Kurang Logis
Meski belum ada penjelasan dari Kadis Dikpora, Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Taufik memberikan klarifikasi.
Taufik membenarkan keseluruhan dana THR dan Gaji 13 ASN Guru Sertifikasi yang ditransfer BPKAD sebanyak Rp. 6,9 miliar lebih. “Iya, total jumlah dana yang ditransfer BPKAD sebesar Rp. 6,9 miliar sekian,” kata Taufik pada beberapa wartawan di Sekretariat DPD Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Dompu, Kamis (20/3/2025) malam.
Hanya saja, sebagian data yang dia sampaikan cenderung rancu dengan yang disampaikan BPKAD. Menurutnya, jumlah guru penerima THR sebanyak 925 orang, sedangkan BPKAD menyebut 923 orang. Sementara jumlah guru penerima gaji 13 sama dengan data BPKAD, yakni 919 orang.
Dia membantah jika disebut ada pemotongan. Menurutnya, pihaknya melakukan penyesuaian. “Tidak ada pemotongan, sebab anggaran itu dikirim secara langsung ke rekening masing-masing guru,” tegasnya.
Dinas Dikpora hanya menyiapkan berbagai dokumen, termasuk data-data para guru nomor rekening dan lainnya. “Dana itu dikirim langsung oleh bank ke rekening guru. Lalu, bagaimana caranya kami melakukan pemotongan,” ujar Taufik.
Bagaimana dengan fakta ada oknum Bidang PTK yang menyampaikan informasi tentang adanya pemotongan sekian-sekian dan tersebar di medsos, grup WhatsApp?
“Itu murni kesalahan teknis, salah menyebut. Seharusnya menjelaskan adanya penyesuaian, bukan pemotongan. Apa yang kami lakukan itu murni penyesuaian saja,” terangnya.
Semula disebut-sebut guru penerima THR sebanyak 928 orang dan penerima gaji 13 sebanyak 922 orang. Belakangan data Dinas Dikpora; guru penerima THR sebanyak 925 orang dan penerima gaji 13 sebanyak 919 orang. Namun, data BPKAD; guru penerima THR sebanyak 923 orang dan penerima gaji 13 sebanyak 919 orang.
Bagaimana ceritanya sehingga data bisa berbeda dari sebelumnya, termasuk beda dengan BPKAD?
Menjawab itu, Taufik menjelaskan, itu murni berdasarkan data sistem. Ada guru yang sudah pensiun atau sudah tidak aktif bekerja. “Itulah alasan kenapa perbedaan data guru penerima THR dan Gaji 13,” paparnya.
Kembali soal dugaan pemotongan atau penyesuaian dengan nilai variasi. Yang diinformasikan oleh oknum Bidang PTK, penyesuaian maksimal Rp. 100 ribu per orang, namun belakangan terungkap fakta dari pengakuan guru dan kepala sekolah penerima THR dan gaji 13.
“Kita dipotong dua kali. Dipotong Rp. 300 ribu saat pencairan THR, juga dipotong dengan nilai yang sama saat pencairan gaji 13,” beber seorang kepala sekolah.
Soal itu, Taufik kembali menegaskan, tidak ada pemotongan oleh Dinas Dikpora. “Semua guru mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,” tegasnya.
Informasi terkait masalah ini rupanya sudah sampai ke pihak DPRD Kabupaten Dompu.
Ketua DPRD Muttakun mengaku, dirinya sudah memfasilitasi pembahasan terkait isu ini di internal DPRD. Dan, akan segera dibahas.
“Insyaa Allah akan diagendakan dalam waktu dekat,” kata Muttakun menjawab permintaan anggota Sabtu (22/3/2025) malam. ( Sekjend MDG )