Media Dinamika Global: Nasional
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Juli 2025

Kejaksaan Negeri Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin, S.H.,M.H.,M.A. Melaksanakan Pelepasan Terhadap Penghentian Penuntutan


 TANGGAMUS - Media Dinamika Global.id - Kejaksaan Negeri Tanggamus Dr.Adi Fakhruddin.S.H.,M.H.,M.A. Melaksanakan Pelepasan Terhadap Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice Untuk Melaksanakan Rehabilitas Dan Program Pasca Restorative Justice Di Aula Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Tanggamus. Kamis 10/7/2025.

Turut mendapingi Kejaksaan Negeri Tanggamus Kasi Tindak Pidana Umum  Eko Nurlianto, S.H., dan Kepala subseksi Pra Penuntutan Irvan Khasbi Assidiqi S.H,.

Ada pun keempat nama nama identitas tersangka yaitu, Asropi bin Asril (alm) Pekon Periaman Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, Heru Darmawan bin Paiman Pekon Banjar Manis Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Verdian Refsi Maylindo bin Zainadi Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo, Rio Triono bin Edi Subagio (alm).

Kejaksaan Negeri Tanggamus Dr.Adi Fakhruddin.S.H.,M.H.,M.A. dalam pers rilis nya menyampaikan hari ini adalah Pelaksanaan Pelepasan Terhadap Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice Untuk Melaksanakan Rehabilitas Dan Program Pasca Restorative Justice terhadap empat orang tahanan norkotika. Jadi proses ini tidak lagi melalui proses pengadilan yang mana dalam hari ini juga kita lakukan eksekusi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, kemudian mengantarkan yang bersangkutan tempat balai rehabilitasi kalianda untuk dilakukan pengobatan.

Lanjut Kajari, dalam rehabilitasi tersebut ada yang di rehabilitasi tiga bulan ada juga yang paling lama sampai enam bulan, paska rehabilitasi ini sebenar nya mereka sudah bisa pulang kerumah masing masing, namun apa bila mereka mereka ingin ada nya suatu potensi keinginan untuk belajar untuk suatu keterampilan atau keahlian yang mereka miliki nanti akan kami salurkan ke balai latihan kerja pasca rehabilitasi nya nanti. Selain itu terhadap Rio Triono yang memiliki kemampuan penerjemah bahasa isyarat, maka pasca rehabilitasi nanti Rio Triono akan kami berdayakan sebagai penerjemah bahasa isyarat dalam kegiatan kegiatan kejari tanggamus nantinya. 

Sebelum mengahiri pers liris nya, kajari tanggamus juga berpesan kepada para empat tersangka tahanan narkotika agar setelah selesai rehabilitasi untuk di sembuhkan, masih belum terlambat untuk sembuhkan, jangan sampai nanti setelah selesai rehabilitasi terus menerus menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. "Tutup Kajari."

Yunt

Soal Sengketa Lahan, Pemilik Lahan Lakukan Perlawanan (Derden Verzet)


Sumatra Utara, Media Dinamika Global.Id.-Massa Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam salah satu tuntutannya massa meminta agar PN Medan menunda eksekusi lahan seluas 4,05 hektare (Ha) milik anggota Mazilah, Muhammad Nur Azaddin yang berada di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. 

Kembalikan tanah milik saudara kami Muhammad Nur Azaddin. Kami mohon kepada PN Medan agar menunda eksekusi sampai putusan Inkcrah,"tegas Koordinator Aksi yang juga Ketua DPW Mazilah Deliserdang, Syamsir Bukhori, Senin (14/7).

Lebih jauh, saat ini, Muhammad Nur Azaddin sedang melakukan proses pembatahan/ perlawanan di Pengadilan Negeri (PN) Medan ( Derden Verzet). Jadi, semua pihak harus menunggu sampai semua selesai. "Kami tidak akan tinggal diam kalau keluarga kami diperlakukan semena-mena. Kami tidak mengintervensi,  kami hanya melakukan kontrol sosial,"jelasnya. 

Di akhir orasinya, massa mengultimatum PN Medan jika tidak mengindahkan tuntutan mereka. Massa Mazilah akan turun dengan jumlah yang  lebih banyak lagi. "Kami tidak mengintervensi kami melakukan kontrol sosial. Kalau tuntutan ini tidak dipenuhi jangan salahkan kami kalau membawa massa yang lebih banyak lagi ke PN Medan,"tegasnya. 

Puas berorasi damai di depan PN Medan, massa aksi bergerak ke objek tanah di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Disaksikan tim pengacara, massa memasang pelang  berisikan pengumuman "Tanah Ini Seluas   +/- 40.500 m2. Yang Terletak di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Saat Ini Sedang Dalam Proses Pembantahan/ Perlawanan Di Pengadilan Negeri Medan. Terdaftar Dengan Register 584/PDT.BTH/ 2025/PN Medan."

Tim Pengacara Muhammad Nur Azaddin,   Dr. (Cand) Yusri Fahri, SH, MH didampingi, Iskandar, SH, Mursida, SH dalam keterangannya mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan perlawanan/ bantahan (Derden Verzet). Pihaknya juga sudah menyurati Ketua PN Medan terkait penundaan eksekusi. "Kami juga sudah menyurati MA dan KY dan rencananya pada 15 Juli 2025 kami akan ke Mabes Polri ke Satgas Mafia Polri terkait kasus ini juga Komnas HAM,"jelasnya. 

Perkara yang terjadi ini terjadi sengketa dengan pihak yang tidak kami ketahui dasar kepemilikan lahan.  Sampai ke Pengadilan dengan 15 terbantah yang mengakui lahan tersebut melalui alas hak Grant Sultan. Namun, informasi itu langsung kami konfirmasi ke Kesultanan Deli langsung yang menyebutkan bahwa di atas objek sengketa ini tidak ada tanah Sultan Deli. Objek ini adalah tanah konsesi, dan objek yang disengketakan ini bukan berada di lokasi ini. Kalau mengacu pada Grant Sultan Nomor. 1657 ini berada di Jalan Brigjen Katamso. 

"Terkait Grant Sultan yang menjadi alasan hak atas objek tanah ini di PN Medan kami duga palsu dan kami telah melaporkannya ke Poldasu dengan dugaan pemalsuan surat. Ada 15 orang yang kami laporkan ke Poldasu,"sebutnya. *(Tim)*

PN Lubuk Pakam Esekusi Aset PTPN 1 Regional 1 yang Dikuasai Secara Tidak Sah


Sumatra Utara, Media Dinamika Global.Id.- Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengabulkan eksekusi yang dimohonkan PTPN 1 Regional 1 atas sebidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang terletak di Gang Dwiwarna, Dusun 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (14/07).

Sebelum pelaksanaan eksekusi tim panitera PN Lubuk Pakam lebih dulu membacakan amar putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali yang dilakukan Marolop Simbolon. Mahkamah Agung menegaskan bahwa lahan seluas 4.496 M2 itu adalah milik PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II). Di samping harus mengembalikan lahan secara utuh, tergugat Marolop Simbolon juga harus membayar biaya perkara terhadap upaya PK yang telah diajukannya.

Menurut keterangan, lahan tersebut awalnya adalah rumah dinas yang ditempati almarhum Abdul Hadi Nasution selalu pejabat Kepala Bagian di PTP IX. Namun setelah pensiun dan wafat tahun 1983 lalu, rumah dinas tersebut tidak dikembalikan ke PTPN II. Malah di bagian depan dan belakang disewakan untuk bangunan rumah pihak lain. Setelah ahli waris Abdul Hadi Nasution, yakni Haluddin Nasution meninggal dunia, praktis penguasaan lahan jatuh ke tangan Marolop Simbolon. Penguasaan lahan ini diketahui oleh dua isterinya, masing masing Boru Sinaga dan Boru Sianipar. Kedua wanita inilah yang akhirnya bersiteru berkepanjangan dan merasa paling berhak atas lahan yang masih milik sah PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II).

"Kami sangat bersyukur akhirnya kepastian hukum menyatakan lahan ini milik PTPN. Kami selama ini resah akibat pertikaian di antara kedua wanita Marolop Simbolon ini. Tidak ada kenyamanan kami rasakan," ujar Andi Maulana Harahap, salah seorang warga GG Dwi Warna.

Sementara itu, Abdul Rahman (70) yang tinggal di ujung lahan tersebut menegaskan, bahwa Marolop Simbolon sejak awal sama sekali tidak punya hak atas lahan tersebut. Marolop hanyalah Penasehat Hukum dari pak Abdul Hadi Nasution dan anaknya Haluddin Nasution. "Karena itu kami heran juga kalau kemudian, lahan ini bisa menjadi bahan pertikaian kedua isterinya," ujar Abdul Rahman yang mengaku sangat mengetahui prihal lahan tersebut sejak ditempati Abdul Hadi Nasution.

Sementara itu pihak PTPN 1 Regional 1 yang telah dinyatakan sah sebagai pemilik lahan tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung No.479 PK/ Pdt/ 2023, langsung melakukan pembersihan di atas areal tersebut yang berlangsung secara kondusif. Sejumlah pekerja yang dikerahkan PTPN 1 Regional 1 langsung memasang pagar pembatas di atas lahan tersebut. "Pembersihan berjalan kondusif. Sehingga kita bisa bekerja lebih cepat," ujar Kasubag Humas PTPN 1 Regional 1 Rahmat Kurniawan yang ditemui di lapangan. *(Tim)*

Soal Sengketa Lahan, Pengacara Azzadin Laporkan Dugaan Pemalsuan Grant Sultan ke Poldasu


Medan, Media Dinamika Global.Id.-Massa Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam salah satu tuntutannya massa meminta agar PN Medan menunda eksekusi lahan seluas 4,05 hektare (Ha) milik anggota Mazilah, Muhammad Nur Azaddin yang berada di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. 

Kembalikan tanah milik saudara kami Muhammad Nur Azaddin. Kami mohon kepada PN Medan agar menunda eksekusi sampai putusan Inkcrah,"tegas Koordinator Aksi yang juga Ketua DPW Mazilah Deliserdang, Syamsir Bukhori, Senin (14/7).

Lebih jauh, saat ini, Muhammad Nur Azaddin sedang melakukan proses pembatahan/ perlawanan di Pengadilan Negeri (PN) Medan ( Derden Verzet). Jadi, semua pihak harus menunggu sampai semua selesai. "Kami tidak akan tinggal diam kalau keluarga kami diperlakukan semena-mena. Kami tidak mengintervensi,  kami hanya melakukan kontrol sosial,"jelasnya. 

Di akhir orasinya, massa mengultimatum PN Medan jika tidak mengindahkan tuntutan mereka. Massa Mazilah akan turun dengan jumlah yang  lebih banyak lagi. "Kami tidak mengintervensi kami melakukan kontrol sosial. Kalau tuntutan ini tidak dipenuhi jangan salahkan kami kalau membawa massa yang lebih banyak lagi ke PN Medan,"tegasnya. 

Puas berorasi damai di depan PN Medan, massa aksi bergerak ke objek tanah di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Disaksikan tim pengacara, massa memasang pelang  berisikan pengumuman "Tanah Ini Seluas   +/- 40.500 m2. Yang Terletak di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Saat Ini Sedang Dalam Proses Pembantahan/ Perlawanan Di Pengadilan Negeri Medan. Terdaftar Dengan Register 584/PDT.BTH/ 2025/PN Medan."

Tim Pengacara Muhammad Nur Azaddin,   Dr. (Cand) Yusri Fahri, SH, MH didampingi, Iskandar, SH, Mursida, SH dalam keterangannya mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan perlawanan/ bantahan (Derden Verzet). Pihaknya juga sudah menyurati Ketua PN Medan terkait penundaan eksekusi. "Kami juga sudah menyurati MA dan KY dan rencananya pada 15 Juli 2025 kami akan ke Mabes Polri ke Satgas Mafia Polri terkait kasus ini juga Komnas HAM,"jelasnya. 

Perkara yang terjadi ini terjadi sengketa dengan pihak yang tidak kami ketahui dasar kepemilikan lahan.  Sampai ke Pengadilan dengan 15 terbantah yang mengakui lahan tersebut melalui alas hak Grant Sultan. Namun, informasi itu langsung kami konfirmasi ke Kesultanan Deli langsung yang menyebutkan bahwa di atas objek sengketa ini tidak ada tanah Sultan Deli. 


Objek ini adalah tanah konsesi, dan objek yang disengketakan ini bukan berada di lokasi ini. Kalau mengacu pada Grant Sultan Nomor. 1657 ini berada di Jalan Brigjen Katamso. 

"Terkait Grant Sultan yang menjadi alasan hak atas objek tanah ini di PN Medan kami duga palsu dan kami telah melaporkannya ke Poldasu dengan dugaan pemalsuan surat. Ada 15 orang yang kami laporkan ke Poldasu,"sebutnya. *(Tim)*

Minggu, 13 Juli 2025

Jamaluddin Idham Serahkan Bantuan Mobil Operasional untuk Wali Agama Aceh Abuya Syehk H. Amran Waly Al-Khalidi


Aceh Barat Daya, Media Dinamika Global.Id.-Ahad, 13 Juli 2025 — Dalam suasana yang penuh khidmat dan kekeluargaan, Jamaluddin Idham, S.H., M.H., Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, menyerahkan satu unit mobil operasional kepada Abuya Syehk H. Amran Waly Al-Khalidi. Prosesi penyerahan berlangsung dalam kebersamaan para jamaah Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf (MPTT), yang selama ini menjadi bagian penting dari gerakan dakwah Abuya dalam menegakkan nilai-nilai tauhid dan tasawuf di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya, Jamaluddin menegaskan bahwa bantuan tersebut murni atas nama pribadi dan keluarga, tanpa kaitan dengan jabatannya sebagai anggota legislatif. Bantuan itu disebut sebagai bentuk kecintaan kepada perjuangan dakwah Abuya dan sebagai bagian dari ikhtiar dalam mendukung agama Allah SWT.

“ Ini adalah wujud dari kecintaan kami terhadap perjuangan Abuya dalam menyiarkan Islam dan membimbing umat dalam jalan Allah. Besar harapan dapat menjadi sarana yang memudahkan perjuangan Abuya dalam menyebarluaskan ajaran Islam ke seluruh pelosok negeri.” - ujar Jamaluddin di hadapan para jamaah.

Jamaluddin menyampaikan komitmennya sebagai wakil rakyat untuk terus memperjuangkan aspirasi MPTT di tingkat nasional agar sejalan dengan cita-cita bersama dalam memperkuat syiar Islam dan membumikan nilai-nilai tauhid di tengah masyarakat.

“InsyaAllah, dalam kapasitas saya sebagai Anggota DPR RI, saya akan terus memperjuangkan seluruh aspirasi MPTT agar dapat terwujud sebagaimana harapan kita bersama. Ini adalah bagian dari pengabdian yang tidak boleh berhenti,” tuturnya.

Penyerahan tersebut berlangsung di Pesantren Tauhid Irfani yang disambut penuh haru oleh jamaah dan pengurus MPTT. Dalam kesempatan yang sama, Abi Sahal, Ketua Umum Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT‑I), menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas ketulusan Jamaluddin dan keluarga.

“Kami sangat berterima kasih kepada saudara kita Jamaluddin Idham atas bantuan dan ketulusan beliau. Ini bukan hanya bentuk dukungan materil, tetapi juga cermin kecintaan kepada perjuangan Abuya dan agama Allah. Semoga Allah membalasnya dengan keberkahan yang berlipat ganda,” ujar Abi Sahal.

Acara ditutup dengan doa bersama untuk Abuya Syehk Amran Waly Al-Khalidi agar senantiasa diberikan kesehatan, umur panjang, dan kekuatan dalam menjalankan amanah dakwah.(***)

Rabu, 09 Juli 2025

Skandal PLN Binjai: Petugas Diduga Jual Beli Meteran Subsidi Rp 2,5 Juta!


Binjai - Sumatera Utara, Media Dinamika Global.Id.- Geger! Oknum petugas PLN di Kota Binjai terendus melakukan praktik curang dengan menjual meteran listrik subsidi kepada masyarakat dengan harga fantastis, Rp 2,5 juta per unit.  Praktik ilegal ini terungkap berawal dari keluhan pelanggan atas lonjakan tagihan listrik yang signifikan.

Seorang pelanggan bernama wel Andri  (ID Pelanggan: 122010190xxx nama meteran Wgiyem ) melaporkan kenaikan tagihannya dari Rp 300.000 menjadi Rp 580.000 setelah meteran listriknya diganti.  

Yang lebih mengejutkan,  cek lokasi menunjukkan meteran tersebut terpasang di Jalan Bakhti Abri, Sendang Rejo, Kabupaten Langkat – jauh dari alamat sebenarnya di Jalan Tanjung Priuk No.22, Kelurahan Binjai Selatan.

Setelah tagihan membengkak, seorang petugas PLN berinisial Rd muncul menawarkan solusi: meteran subsidi seharga Rp 2,5 juta.  Rd bahkan terang-terangan mengaku telah melakukan praktik serupa kepada banyak pelanggan di daerah tersebut,  mengindikasikan adanya jaringan internal di dalam PLN yang terlibat.  Pernyataan Rd semakin menguatkan dugaan adanya konspirasi untuk meraup keuntungan pribadi secara sistematis.

Rd mengatakan " banyak sudah yang beli dan pasang meteran subsidi dari saya , terutama didaerah Binjai Selatan ini , dan ini semua sudah tau pada tau sesama petugas PLN mau di kantor atau di lapangan ," terang nya .

Ditempat terpisah , saat dikonfirmasi awak media Pihak PLN Binjai, melalui kordinator lapangan Pak Manalu,  menyatakan " perbuatan itu hanya oknum saja bg , kami berjanji akan menyelediki kasus ini , jika benar terbukti oknum tersebut akan kami tindak " , tegasnya 

ironisnya , penjelasan terkait perbedaan alamat meteran dan dugaan praktik ini telah berlangsung lama masih belum mendapatkan jawaban yang memuaskan bahkan menurut pengakuannya pekerjaan mereka hanya berdasarkan manual .

Apakah ini hanya puncak gunung es dari sebuah sistem korupsi yang lebih besar di tubuh PLN Binjai?  Pertanyaan ini masih menggantung dan menuntut jawaban yang transparan dan tuntas.  

Aparat penegak hukum ( APH ) diminta secepatnya melakukan pemeriksaan ke Kantor PLN Kota Binjai, yang diduga telah melanggar hukum  dengan menjual belikan KWH meteran listrik bersubsidi 

Publik menuntut investigasi menyeluruh dan hukuman berat bagi oknum yang terlibat, serta reformasi internal untuk mencegah terulangnya skandal serupa.  Kepercayaan masyarakat terhadap PLN  sedang diuji.

Saat awak media ini ingin melakukan konfirmasi lebih dalam terhadap oknum PLN bernama RD , seseorang yang mengaku seorang wartawan dari sebuah organisasi media menelepon wartawan ini dengan mengatakan " naikkan saja beritanya bg , kalau Abang naikkan nanti kucari redaksi Abang akan buat hak sanggah nya ," .

Hal ini menunjukkan bahwa diduga Kantor PLN Kota Binjai dan RD telah di back up  oknum wartawan yang mengaku ketua dari organisasi media di Indonesia . *(Tim)*