Hampir Dilelang Sinarmas, Mobil Pak M. Saleh Dena Kembali ke Tangan Berkat Mediasi L-KPK dan LPK-RI - Media Dinamika Global

Rabu, 22 Juli 2026

Hampir Dilelang Sinarmas, Mobil Pak M. Saleh Dena Kembali ke Tangan Berkat Mediasi L-KPK dan LPK-RI

 Media Dinamika Global Bima, 22 Juli 2026 – Perjuangan panjang warga Bima, Bapak M. Saleh Dena, untuk menyelamatkan mobilnya dari tangan lelang akhirnya membuahkan hasil manis hari Rabu ini. Setelah sempat ditarik oleh pihak debt collector akibat keterlambatan pembayaran cicilan selama lima bulan dan dijadwalkan dilelang oleh PT Sinarmas, unit kendaraan itu akhirnya diserahkan kembali secara sah kepada pemilik aslinya.

 Kisah ini bermula ketika kondisi ekonomi membuat Pak Saleh tidak dapat memenuhi kewajiban cicilannya selama lima bulan berturut-turut. Tanpa ban



yak negosiasi, pihak pembiayaan langsung menurunkan tim penagihan untuk menarik kendaraan, lalu segera memasukkannya ke dalam daftar barang jaminan yang akan dilelang publik untuk menutup sisa hutang.

 Titik terendah terjadi ketika pihak Sinarmas mengajukan syarat berat: seluruh sisa nilai pembiayaan harus dilunaskan sekaligus jika mobil ingin diambil kembali—padahal masa tenor perjanjian pinjaman Pak Saleh sebenarnya masih berjalan hingga tahun 2027. Nominal yang diminta itu jauh di luar kemampuan keuangannya saat itu, membuatnya hampir pasrah kehilangan kendaraan yang menjadi penunjang aktivitas sehari-hari.

 Tidak tinggal diam, Pak Saleh kemudian mencari bantuan hukum dan perlindungan konsumen dengan melapor ke Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Menanggapi laporan tersebut, pimpinan kedua lembaga langsung turun tangan melakukan mediasi intensif dengan Kepala Cabang Sinarmas wilayah Bima.

 Proses perundingan yang berlangsung alot akhirnya menemukan titik terang. Kedua belah pihak sepakat untuk membatalkan seluruh rencana pelelangan kendaraan, serta menyusun skema penyelesaian kewajiban cicilan yang lebih masuk akal dan disesuaikan dengan kemampuan Pak Saleh—tanpa harus memaksakan pelunasan total di tengah tenor yang masih panjang.

 “Alhamdulillah, hari ini mobil Bapak Saleh secara resmi sudah kembali. Kesepakatan ini tercapai karena kedua pihak mau duduk bersama, melihat masalah secara proporsional, dan tidak memaksakan kehendak yang justru memberatkan konsumen,” ujar perwakilan L-KPK yang memimpin mediasi.

 Sambil memegang kembali kunci mobilnya, Pak M. Saleh Dena mengucapkan syukur mendalam. “Saya hampir putus asa kemarin, karena tidak sanggup membayar sejumlah uang yang diminta sekaligus. Terima kasih tak terhingga kepada Ketua L-KPK dan LPK-RI yang sudah bersedia membela, serta kepada pihak Sinarmas Bima yang akhirnya mau membuka ruang bernegosiasi.”

 Kejadian ini sekaligus menjadi pesan tegas dari lembaga perlindungan konsumen: setiap nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran memiliki hak untuk didengar dan dinegosiasikan solusi yang adil, bukan langsung dihadapkan pada proses penarikan dan pelelangan sepihak. Masyarakat yang mengalami masalah serupa juga diimbau untuk tidak ragu melapor ke lembaga berwenang guna mendapatkan perlindungan hukum yang layak. By team Consursium L-KPK. LPK-RI MEDIA DG ( E H )

Comments