---
MEDIA DINAMIKA GLOBAL- BIMA Mataram, 17 juni 2026* – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Nusa Tenggara Barat - LPK-RI- DPD -NTB kembali menghadiri Sidang Kedua perkara perdata antara LPK-RI sebagai kuasa pendamping konsumen melawan PT WOM Finance .terkait sengketa perjanjian fidusia. Sidang dengan agenda mediasi berlangsung kondusif di Pengadilan Negeri Mataram.
Sidang kedua ini merupakan tindak lanjut dari upaya hukum yang diajukan LPK-RI DPD NTB guna memperjuangkan hak-hak konsumen Terkait Fidusia berupa kendaraan roda empat milik konsumen tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya.
Ketua Bidang Hukum LPK-RI DPD NTB, Aditya Syaputra S.H., yang hadir langsung mendampingi dan menyatakan bahwa kami dari LPK -RI - Kami berkomitmen mendampingi konsumen secara komprehensif dan berkeadilan. Tujuannya satu, mencari solusi terbaik agar konsumen tidak dirugikan dan haknya tetap terlindungi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,"
Dalam forum mediasi, kedua belah pihak didampingi mediator majelis hakim. LPK-RI DPD NTB menyampaikan pokok-pokok gugatan serta menegaskan pentingnya kepatuhan lembaga pembiayaan terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait eksekusi fidusia.
Sementara itu, pihak PT WOM Finance menyatakan akan mengkaji ulang seluruh dokumen dan skema penyelesaian yang diajukan. Mediasi tahap kedua ini disepakati akan dilanjutkan pada sidang berikutnya untuk memberi ruang negosiasi yang lebih intensif bagi kedua belah pihak.
"Asasnya jelas. Kami hadir bukan untuk konfrontasi, tetapi untuk memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya dan konsumen mendapatkan perlindungan yang layak," Ujar ketua LPK-RI-DPD-NTB Ahmad Dimiati Hamzar S.H . Team LPK-RI - MDG.
( E H )
