MEDIA DINAMIKA GLOBAL*Mataram, 18 April 2026* – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Nusa Tenggara Barat /LPK-RI DPD NTB menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembuktian perkara perdata melawan PT Adira Dinamika Multi Finance Sidang digelar di Pengadilan Negeri Mataram untuk menguji secara yuridis pelaksanaan pengalihan jaminan fidusia.
Agenda pembuktian merupakan tahapan krusial dalam proses hukum perdata. Pada sidang kali ini .Ketua Bidang Hukum LPK-RI DPD NTB Aditya Syaputra S.H selaku kuasa pendamping konsumen menyerahkan alat bukti berupa dokumen perjanjian pembiayaan, bukti pembayaran angsuran, serta korespondensi antara konsumen dengan pihak Adira Finance. Bukti-bukti tersebut diajukan untuk menguatkan dalil gugatan terkait dugaan pelanggaran prosedur pengalihan fidusia tanpa persetujuan tertulis konsumen.
Sementara itu, Ketua LPK-RI DPD NTB, Ahmad Dimiati Hamzar S.H., menegaskan bahwa prinsip utama yang diperjuangkan adalah kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen.
"Pembuktian hari ini berjalan intensif dan sesuai kaidah hukum acara. Kami mengajukan alat bukti secara komprehensif untuk menunjukkan bahwa pengalihan objek fidusia yang dilakukan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,"
Di pihak lain kuasa hukum PT Adira Finance Tbk juga menyampaikan rangkaian bukti pembelaan terkait mekanisme pengalihan yang telah dijalankan. Seluruh bukti akan dinilai majelis hakim untuk menentukan arah putusan selanjutnya.
Kami dari lembaga perlindungan konsumen LPK-RI, hadir bukan untuk melawan dunia usaha, melainkan untuk memastikan setiap pengalihan fidusia berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Dengan demikian, tercipta keadilan bagi konsumen dan kepastian bagi industri pembiayaan," By. Eh. MDG.
