Diduga Tak Berizin, Tiang Internet Di Kemiling Dicabut dan Diamankan Pemerintah Kecamatan Kemiling. - Media Dinamika Global

Selasa, 23 Juni 2026

Diduga Tak Berizin, Tiang Internet Di Kemiling Dicabut dan Diamankan Pemerintah Kecamatan Kemiling.


Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.Id || Menanggapi viralnya informasi mengenai pemasangan tiang internet yang diduga belum mengantongi izin di wilayah Kecamatan Kemiling, Pemerintah Kecamatan Kemiling bersama Kelurahan Beringin Jaya mengambil langkah tegas dengan mencabut dan mengamankan sejumlah tiang yang telah terpasang.

Camat Kemiling, Andi S Kesuma, mengatakan langkah tersebut diambil setelah pihak kecamatan dan kelurahan menunggu itikad baik dari perusahaan atau pihak yang memasang tiang. Namun hingga kini, tidak ada pihak yang datang untuk memberikan penjelasan maupun melakukan koordinasi.

"Selama ini pihak kelurahan dan kecamatan menunggu itikad baik dari perusahaan yang memasang tiang tersebut. Namun karena ditunggu tidak juga ada yang datang dan tidak diketahui siapa pemiliknya, kami berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung untuk melakukan pencabutan," ujar Andi S Kesuma, Selasa 23 Juni 2026.

Ia menjelaskan, beberapa tiang yang telah dicabut saat ini diamankan oleh pihak kecamatan dan kelurahan sambil menunggu pihak yang merasa memiliki infrastruktur tersebut datang untuk memberikan klarifikasi.

"Saat ini ada beberapa tiang yang sudah kami cabut dan kami amankan," tegasnya.

Andi S Kesuma juga mengimbau kepada seluruh pihak, baik perusahaan maupun penyedia layanan internet, agar melengkapi seluruh prosedur dan perizinan sebelum melakukan pemasangan infrastruktur di wilayah Kecamatan Kemiling.

"Saya menghimbau kepada pihak-pihak yang akan melakukan kegiatan seperti ini agar melengkapi dan mengikuti peraturan yang telah ditentukan pemerintah, terutama terkait pemasangan tiang jaringan internet. Jangan sampai ke depannya kabel-kabel menjadi semrawut dan mengganggu keindahan lingkungan. Kami ingin wilayah ini tetap rapi, tertata, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat," tambahnya.

Senada dengan Camat Kemiling, Lurah Beringin Jaya, Fajar, menegaskan bahwa pencabutan dilakukan karena hingga saat ini pihaknya menilai pemasangan tiang tersebut belum mengantongi izin dan sejak awal tidak pernah ada koordinasi dengan pemerintah setempat.

"Kami melakukan pencabutan tiang internet tersebut karena hingga saat ini kami nilai belum berizin. Dari awal pemasangan pun kami tidak mengetahui adanya kegiatan itu. Karena itu, kami berkoordinasi dengan kecamatan dan Dinas Perkim untuk melakukan pencabutan dan mengamankan tiangnya," kata Fajar.

Ia juga mempersilakan pihak yang merasa memiliki tiang tersebut untuk datang ke kantor kelurahan atau kecamatan guna memberikan penjelasan terkait kepemilikan dan legalitas pemasangannya.

"Bila ada pihak yang merasa memiliki tiang tersebut, silakan datang ke kelurahan atau kecamatan. Jika masih ingin melanjutkan pemasangan, maka terlebih dahulu harus melengkapi seluruh persyaratan dan perizinan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, keberadaan tiang internet di bahu Jalan Teuku Cik Ditiro, Kecamatan Kemiling, menjadi sorotan masyarakat setelah diduga dipasang tanpa koordinasi dengan pemerintah setempat. Berdasarkan informasi yang beredar, tiang tersebut diduga merupakan milik salah satu penyedia layanan internet. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait kepemilikan maupun status perizinannya.

Langkah tegas yang diambil Pemerintah Kecamatan Kemiling dan Kelurahan Beringin Jaya pun mendapat apresiasi dari sejumlah warga. Mereka berharap setiap pembangunan infrastruktur di ruang publik dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan masyarakat.
( Fs/Red) 
Comments