Tidak Ada Pemangkasan Gaji Tenaga PPPK PW Kabupaten Bima - Media Dinamika Global

Kamis, 21 Mei 2026

Tidak Ada Pemangkasan Gaji Tenaga PPPK PW Kabupaten Bima

BIMA,Mediadinamikaglobal.id - Menanggapi informasi yang beredar terkait pemangkasan gaji aparatur sipil negara (ASN) PPPK Paruh Waktu yang mengabdi di lingkup pemerintah Kabupaten Bima perlu disampaikan bahwa pada prinsipnya komitmen Pemerintah Daerah jelas, sesuai dengan hasil pembahasan dengan legislatif yang menetapkan angka gaji Rp 62,7 milyar dalam APBD tahun anggaran 2026.

Mengacu pada dokumen APBD Awal 2026, penyediaan anggaran penggajian PPPK-PW dengan kode rekening belanja jasa PPPK PW tersebut sebesar Rp. 37,9 milyar bersumber dari dana DAU/PAD tersebar pada DPA semua OPD, dan sebesar Rp. 24,7 milyar dengan kode rekening belanja BOSP. Sehingga Alokasi penggajian PW secara keseluruhan berjumlah sebanyak 62,72 milyar.

Di awal pelaksanaan APBD 2026, terdapat Juknis yang melarang penggunaan Dana BOSP untuk penggajian PW, namun larangan ini disertai dengan arahan boleh menggunakan BOSP dengan persyaratan maksimal penggunaan BOSP untuk penggajian PW hanya sebesar 20% dari jumlah BOSP yang diterima sekolah.

Atas dasar ini, pada Bulan April 2026, Pemkab Bima melakukan tahapan pergeseran APBD 2026, sehingga besaran alokasi penggajian PW mengalami penyesuaian.

Pada APBD Pergeseran, penggajian tenaga PPPK Paruh Waktu tersebut mengalami perubahan dengan kode rekening belanja jasa PPPK PW Rp. 47,2 milyar yang bersumber dana DAU/PAD, Rp 11,92 milyar melalui kode rekening belanja BOSP dan Rp 3,58 milyar dengan kode rekening belanja jasa BLUD. Sehingga secara keseluruhan, alokasi penggajian PW pada APBD Pergeserannya tetap dengan besaran sebanyak Rp. 62,7 milyar

Perlu dijelaskan bahwa penggunaan BOSP sebesar Rp 11,9 Milyar dimaksud adalah dalam rangka menjalankan amanat ketentuan penggunaan maksimal 20% dan ini sekaligus menjelaskan bahwa tidak ada skema Pemda menggunakan BOSP 40% dari besaran BOSP yang diterima sekolah. (MDG05) 

Comments