Bima, Media Dinamika Global.id.-- STIKES Yahya Bima menjadi tuan rumah kegiatan Pendataan BPS bersama 4 kampus perwakilan di Kabupaten Bima. Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi perguruan tinggi dalam mendukung penyediaan data yang akurat, berkualitas, dan bermanfaat bagi pembangunan daerah.
Badan Pusat Statistik (BPS) bima sedang menyelenggarakan pendataan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) secara nasional, dengan periode pendataan door-to-door yang berlangsung di STIKES Yahya bima dari 14 mei hingga 31 Agustus 2026.
kegiatan dan survei utama yang sedang dan rutin dilaksanakan oleh BPS bima :
1. Sensus Utama
Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki tiga sensus rutin yang dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu:
Sensus Ekonomi (SE): Pendataan lengkap seluruh pelaku usaha/unit usaha (dari usaha rumahan, online, hingga perusahaan besar). SE2026 diselenggarakan serentak untuk memetakan kondisi dan potensi ekonomi nasional.
Sensus Penduduk (SP): Dilakukan setiap 10 tahun (berakhir pada tahun berakhiran angka 0, seperti 2020) untuk memperbarui data dasar kependudukan.
Sensus Pertanian (ST): Dilakukan setiap 10 tahun untuk memberikan gambaran lengkap dan mutakhir mengenai sektor pertanian di kabupaten bima maupun di Indonesia.
2. Survei Rutin Tahunan/Bulanan
Selain Sensus, BPS rutin menerjunkan mitra statistik untuk melakukan survei sektoral, antara lain:
Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional): Mengumpulkan data dasar bidang pendidikan, kesehatan, perumahan, dan pengeluaran rumah tangga.
Sakernas (Survei Angkatan Kerja Nasional): Survei khusus untuk memotret kondisi ketenagakerjaan, tingkat pengangguran, dan kesempatan kerja.
KSA (Kerangka Sampel Area): Survei rutin bekerja sama dengan instansi lain untuk memantau data produksi dan luas panen padi secara objektif.
3. Apa yang Perlu Anda Ketahui
Kehadiran Petugas: Petugas resmi BPS akan datang membawa tanda pengenal, surat tugas, dan kuesioner resmi.
Kerahasiaan Data: Data yang Anda berikan dijamin kerahasiaannya oleh undang-undang dan tidak akan disebarluaskan untuk kepentingan perpajakan.
Wajib Diikuti: Partisipasi dalam pendataan BPS diwajibkan oleh undang-undang, sehingga menolak memberikan data dapat memiliki konsekuensi hukum. (Sekjend MDG)
