Sidang Perdana Kasus Fidusia WOM Finance Ditunda Setelah Pihak Wom Mangkir , Dengan perkara No . 132 - LPK-RI DPD NTB Desak Kepatuhan Total Terhadap Panggilan Negeri Mataram - Media Dinamika Global

Kamis, 21 Mei 2026

Sidang Perdana Kasus Fidusia WOM Finance Ditunda Setelah Pihak Wom Mangkir , Dengan perkara No . 132 - LPK-RI DPD NTB Desak Kepatuhan Total Terhadap Panggilan Negeri Mataram


Mataram - 21 mei 2026.— Proses penegakan hukum dalam sengketa kreditor-debitur involving.WOM Finance menghadapi kendala signifikan pada tahap awalnya. Sidang pertama (persidangan perdana) di Pengadilan Negeri (PN) Mataram terpaksa ditunda hingga Kamis mendatang setelah pihak tergugat Mangkir tidak hadir tanpa alasan resmi yang memadai  Majelis Hakim melakukan penundaan.

Sidang ini merupakan implikasi logis dari prinsip kepastian hukum  kehadiran  kedua belah pihak dalam perkara perdata (PMH) pengalihan fidusia   Ketidakhadiran wakil resmi WOM Finance dinilai menghambat kelancaran persidangan  fakta materil yang seharusnya segera dilakukan di hadapan majelis hakim.

Melihat situasi ini ketua Bidang Hukum LPK -RI-DPD-NTB M.Aditya Syaputra SH.,  segera merilis pernyataan sikap .  Organisasi yang dikenal konsisten memperjuangkan  perlindungan konsumen ini menyoroti pentingnya tanggung jawab korporasi dalam merespons kewajiban hukum. Bagi LPK-RI, ketidakhadiran perwakilan wom finance  dalam sidang perdana bukan sekadar masalah administratif, melainkan potensi cerminan dari minimnya perhatian korporasi terhadap hak-hak debiturnya dalam forum pengadilan.

Mangkirnya  pihak WOM Finance  ketua LPK-RI DPD NTB, Ahmad Dimiati Hamzar S.,H menyampaikan keprihatinan mendalam namun tetap optimis mengenai resolusi kasus ini. "Kami mengajak pihak WOM Finance untuk bersikap kooperatif penuh dan memenuhi panggilan sidang PN Mataram berikutnya dengan membawa wewenang pengambilan keputusan...

Kehadiran mereka sangat krusial untuk membuka pintu mediasi atau setidaknya klarifikasi factual atas klaim eksekusi fidusia tersebut," ujarnya, Mataram 21 mei 2026 .Lebih jauh LPK-RI- menegaskan posisinya sebagai partner kritis yang siap memfasilitasi jembatan komunikasi antara konsumen yang dirugikan dengan institusi  Dalam banyak kasus fidusia, sering ditemukan disparitas nilai aset jaminan dibandingkan total utang yang ditagihkan, suatu praktik yang berpotensi merugikan masyarakat luas jika tidak diawasi ketat oleh otoritas pengawasan."

.Masyarakat jangan ragu untuk menggunakan jalur hukum sebagai medium aspirasi.

 Kami harap WOM Finance tidak memandang remeh proses peradilan negeri ini,"

Comments