Mataram - 21 mei 2026.— Proses penegakan hukum dalam sengketa kreditor-debitur involving.WOM Finance menghadapi kendala signifikan pada tahap awalnya. Sidang pertama (persidangan perdana) di Pengadilan Negeri (PN) Mataram terpaksa ditunda hingga Kamis mendatang setelah pihak tergugat Mangkir tidak hadir tanpa alasan resmi yang memadai Majelis Hakim melakukan penundaan.
Sidang ini merupakan implikasi logis dari prinsip kepastian hukum kehadiran kedua belah pihak dalam perkara perdata (PMH) pengalihan fidusia Ketidakhadiran wakil resmi WOM Finance dinilai menghambat kelancaran persidangan fakta materil yang seharusnya segera dilakukan di hadapan majelis hakim.
Melihat situasi ini ketua Bidang Hukum LPK -RI-DPD-NTB M.Aditya Syaputra SH., segera merilis pernyataan sikap . Organisasi yang dikenal konsisten memperjuangkan perlindungan konsumen ini menyoroti pentingnya tanggung jawab korporasi dalam merespons kewajiban hukum. Bagi LPK-RI, ketidakhadiran perwakilan wom finance dalam sidang perdana bukan sekadar masalah administratif, melainkan potensi cerminan dari minimnya perhatian korporasi terhadap hak-hak debiturnya dalam forum pengadilan.
Mangkirnya pihak WOM Finance ketua LPK-RI DPD NTB, Ahmad Dimiati Hamzar S.,H menyampaikan keprihatinan mendalam namun tetap optimis mengenai resolusi kasus ini. "Kami mengajak pihak WOM Finance untuk bersikap kooperatif penuh dan memenuhi panggilan sidang PN Mataram berikutnya dengan membawa wewenang pengambilan keputusan...
Kehadiran mereka sangat krusial untuk membuka pintu mediasi atau setidaknya klarifikasi factual atas klaim eksekusi fidusia tersebut," ujarnya, Mataram 21 mei 2026 .Lebih jauh LPK-RI- menegaskan posisinya sebagai partner kritis yang siap memfasilitasi jembatan komunikasi antara konsumen yang dirugikan dengan institusi Dalam banyak kasus fidusia, sering ditemukan disparitas nilai aset jaminan dibandingkan total utang yang ditagihkan, suatu praktik yang berpotensi merugikan masyarakat luas jika tidak diawasi ketat oleh otoritas pengawasan."
.Masyarakat jangan ragu untuk menggunakan jalur hukum sebagai medium aspirasi.
Kami harap WOM Finance tidak memandang remeh proses peradilan negeri ini,"
